Pajak Digital Diundur ke 9 November 2026, Bank dan Fintech Ikut Memungut

Pajak Digital Diundur ke 9 November 2026, Bank dan Fintech Ikut Memungut
Pemerintah memundurkan penerapan pajak digital dari 1 November menjadi 9 November 2026.

DUNIAFINANSIAL.COM — Pemerintah Indonesia memundurkan penerapan pajak digital dari 1 November menjadi 9 November 2026. Cakupannya diperluas: bukan hanya e-commerce, tetapi juga bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech. Kebijakan ini menyasar transaksi digital yang selama ini luput dari pemungutan pajak.

Rencana itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis (29/10).

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ujar Hashim, mengutip siaran YouTube resmi Kadin.

Siapa Saja yang Wajib Memungut

Hashim menyebut seluruh bank pemerintah dan bank swasta akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan. Begitu pula perusahaan fintech. Di sisi platform belanja daring, nama Shopee, Lazada, Tokopedia/TikTok Shop (GoTo), dan Blibli masuk dalam daftar.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.

Untuk marketplace, pungutan yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan. Nilai itu dihitung di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Mengapa Pemerintah Mengejar Pajak Digital

Hashim menempatkan kebijakan ini sebagai langkah menambah penerimaan negara. Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) disebut baru sekitar 12 persen, mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Angka itu dinilai masih menyisakan ruang optimasi, terutama dari transaksi digital yang tumbuh cepat tapi belum sepenuhnya masuk sistem pemungutan. Bank dan fintech jadi sasaran karena keduanya memproses aliran dana harian dalam jumlah besar.

Penundaan Sebelumnya dan Kesiapan Platform

Jadwal 9 November bukan penundaan pertama. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual di marketplace ditunda hingga 31 Oktober. Setelah masa itu berakhir, kebijakan semula akan dijalankan sesuai kesiapan masing-masing platform.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (18/9/2026).

Jeda waktu itu dipakai platform e-commerce menyiapkan sistem pemungutan sesuai ketentuan. Kini tenggatnya bergeser lagi ke 9 November, dengan cakupan yang bertambah ke sektor perbankan dan fintech.

Dampak ke Penjual dan Nasabah

Bagi penjual di marketplace, kewajiban baru ini memotong 0,5 persen dari pendapatan yang tercantum di tagihan. Pemotongan dilakukan platform, bukan disetor sendiri oleh penjual, sehingga alurnya menempel pada transaksi harian.

Untuk nasabah bank dan pengguna fintech, dampak langsungnya belum dirinci dalam pengumuman. Yang jelas, institusi keuangan kini masuk rantai pemungutan yang sama dengan platform belanja daring.

Bagi pelaku usaha kecil yang berjualan lewat kanal digital, penambahan lapisan pungutan ini menuntut penyesuaian pencatatan. Platform diberi ruang hingga 9 November untuk memastikan sistemnya siap memungut dan menyetor.

Perluasan pajak digital ke bank dan fintech menandai pergeseran cara negara menarik penerimaan dari ekonomi digital. Tenggat 9 November menjadi ujian pertama seberapa mulus mekanisme ini berjalan di lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index