OJK Ungkap Alasan MSCI Ancam Turunkan Status Bursa Saham RI

OJK Ungkap Alasan MSCI Ancam Turunkan Status Bursa Saham RI
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Agus Firmansyah menyampaikan alasan usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dalam acara di Lombok, NTB.

DUNIAFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kekhawatiran MSCI terhadap potensi gangguan pasar atau market dysfunction menjadi alasan utama usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Kekhawatiran itu tetap muncul meski Indonesia sudah menjalankan sejumlah reformasi struktural untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi pasar modal.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah menyampaikan hal itu dalam OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026). Menurut dia, MSCI menilai reformasi yang telah diumumkan belum cukup meredakan kekhawatiran atas gangguan pasar.

"Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction," kata Agus.

Tiga Emiten Jadi Sorotan MSCI

Perhatian MSCI terutama tertuju pada risiko terulangnya dinamika perdagangan saham yang pernah terjadi pada sejumlah emiten domestik. Agus menyebut tiga nama: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Menurut Agus, MSCI menilai langkah pencegahan atau preventive action yang dilakukan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) belum sepenuhnya memadai untuk mengantisipasi potensi gangguan pasar serupa. Penilaian itu menjadi dasar lembaga penyedia indeks global tersebut mengajukan proposal konsultasi penurunan status.

MSCI Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Selain memperkuat langkah pencegahan, MSCI menginginkan penegakan hukum atau enforcement action yang lebih tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect.

Dengan efek jera, pelaku pelanggaran tidak mengulangi perbuatannya dan pihak lain tidak meniru tindakan serupa. Tuntutan ini menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi agar status Indonesia sebagai emerging market tidak turun menjadi standalone market.

Reformasi Belum Menutup Celah

Indonesia memang telah mengumumkan sejumlah reformasi struktural untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi pasar modal. Namun bagi MSCI, pengumuman reformasi belum otomatis menghapus risiko market dysfunction yang menjadi kekhawatiran utama.

Agus tidak merinci lebih jauh bentuk reformasi yang dimaksud maupun tenggat yang diminta MSCI. Yang jelas, OJK menempatkan persoalan ini sebagai perhatian serius karena menyangkut posisi Indonesia di indeks global.

Penurunan status menjadi standalone market berpotensi mengubah cara investor global memandang pasar saham Indonesia. Bagi OJK, kuncinya ada pada dua hal yang disorot MSCI: pencegahan gangguan pasar yang lebih memadai dan penegakan hukum yang memberi efek jera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index