DUNIAFINANSIAL.COM — Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN. Pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp749,9 triliun dalam tiga bulan terakhir agar garis finis target tahunan tercapai.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers APBN KITA pada 9 Oktober 2026. Angka penerimaan tersebut tumbuh 24,1 persen dibanding periode sama tahun lalu yang tercatat Rp1.295,3 triliun. Dengan target tahunan tersirat sekitar Rp2.357,5 triliun, sisa yang harus dikejar mencapai kurang lebih Rp749,9 triliun.
Artinya, rata-rata penerimaan pada triwulan IV perlu menyentuh sekitar Rp250 triliun per bulan. Bukan angka yang mustahil, tetapi menuntut kerja keras dan langkah terukur di sisa tahun anggaran.
Ruang Fiskal Semakin Sempit
Tiga perempat perjalanan tahun anggaran sudah dilalui, sementara penerimaan baru menyentuh dua pertiga target. Kebutuhan pembiayaan negara tetap berjalan, sehingga tekanan untuk menutup selisih semakin besar.
Pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah instrumen ditempuh, mulai dari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu, perluasan pemungutan pajak lewat ekosistem digital, hingga pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri.
Langkah itu menunjukkan upaya memperluas basis pemajakan sekaligus mendongkrak kepatuhan. Namun sejumlah pihak menilai orientasinya jangka pendek. Pintu penghapusan sanksi hanya terbuka hingga akhir tahun, pungutan marketplace baru kembali berlaku pada November 2026 setelah sempat ditunda, dan SPP-TDLN baru berjalan di penghujung September sehingga kontribusinya belum terukur.
Beban Triwulan IV dan Risiko Moral Hazard
Kebijakan semacam itu membantu menutup selisih, tetapi tidak dengan sendirinya memperkuat fondasi penerimaan. Ketergantungan berlebihan pada langkah sesaat berisiko membuat pemerintah menghadapi persoalan yang sama setiap kali target naik atau ekonomi tertekan.
Contohnya kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dalam kondisi tepat, fasilitas ini mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban tertunda. Namun jika terlalu sering diberikan tanpa evaluasi memadai, muncul risiko sebagian wajib pajak menunda pembayaran karena berharap mendapat perlakuan serupa di masa depan.
Kajian IMF oleh Baer dan Le Borgne (2008) menyimpulkan amnesti yang berhasil merupakan pengecualian, bukan kelaziman, dan biaya program kerap melampaui manfaatnya. Bank Pembangunan Antar-Amerika (IDB) juga mencatat penggunaan yang sering melahirkan moral hazard karena wajib pajak patuh merasa dirugikan.
Pengalaman Indonesia memberi pelajaran serupa. Setelah sunset policy pada 2008, pemerintah menjalankan pengampunan pajak pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Sebelumnya ada pula kebijakan reinventing policy pada 2015. Desain dan tujuannya tidak sepenuhnya sama, tetapi polanya identik.
PPh Pasal 22 Marketplace dan Keadilan Pajak
Tantangan berikutnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara lokapasar yang ditunjuk menjadi pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Tarif pemungutannya 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu. Kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan. Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, pungutan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan atau kredit pajak sesuai rezim perpajakan berlaku.
Isu keadilan turut menentukan keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan wajib pajak yang sudah patuh tidak merasa dirugikan dibanding mereka yang berulang kali mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban dengan fasilitas khusus.
Bagi pembaca, tiga bulan terakhir 2026 menjadi ujian nyata: apakah pemerintah sekadar mengejar garis finis, atau mulai membangun fondasi penerimaan yang lebih kokoh untuk tahun-tahun berikutnya.