DUNIAFINANSIAL.COM — Saldo yang tersimpan di GoPay, OVO, ShopeePay, dan DANA tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pemerintah hanya memungut PPN atas biaya layanan pembayaran digital, bukan atas uang yang disimpan atau dipindahkan pengguna. Perbedaan objek pajak ini penting dipahami agar pengguna tidak salah tafsir saat melihat rincian biaya di aplikasi dompet digital.
Beleid tersebut memisahkan dua hal yang sering dianggap sama: uang elektronik yang disimpan pengguna dan jasa layanan pembayaran yang disediakan penyelenggara. PPN hanya menyasar yang kedua.
Apa yang Diatur Pasal 8 PMK 69/2022
Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022 menegaskan uang elektronik dalam media dompet elektronik tidak dikenai PPN. Cakupannya meliputi saldo utama, bonus point, top up point, reward point, hingga loyalty point.
Artinya, nilai saldo yang dimiliki pengguna bukan objek pajak. Pemerintah tetap memungut PPN atas jasa penyelenggaraan sistem pembayaran yang menyertainya.
Layanan yang masuk kategori jasa kena pajak antara lain pengisian saldo atau top up, pembayaran transaksi, transfer dana, penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan layanan paylater. Objek pajaknya adalah biaya jasa, bukan nominal uang yang berpindah atau tersimpan.
Dari Mana Dasar Pengenaan PPN
Dasar pengenaan PPN berasal dari imbalan yang diterima penyelenggara layanan. Bentuknya bisa berupa biaya administrasi, fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lain yang muncul dalam transaksi.
Karena itu, pengguna perlu membedakan antara nominal transaksi dan biaya layanan yang tercantum di aplikasi. PPN dihitung dari komponen biaya, bukan dari nilai saldo atau jumlah transfer.
Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan. Besaran pajak mengikuti tarif dan mekanisme PPN yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Cara Pengguna Memeriksa Biaya
Pengguna dapat menelusuri rincian biaya melalui bukti transaksi atau invoice yang tersedia di aplikasi dompet digital. Langkah ini membantu memastikan komponen apa saja yang dibayarkan setiap kali memakai layanan pembayaran.
Pemeriksaan berkala berguna terutama bagi pengguna yang sering melakukan top up, transfer antar-dompet, atau menarik tunai. Biaya jasa pada transaksi-transaksi itu yang berpotensi dikenai PPN, bukan saldo yang disimpan.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat tidak perlu khawatir saldo GoPay, OVO, ShopeePay, maupun dompet digital lain otomatis dipotong PPN. Biaya layanan tertentu tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah saldo GoPay dikenai PPN? Tidak. Saldo uang elektronik tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022.
Bagaimana dengan saldo OVO dan ShopeePay? Perlakuan sama, saldo yang tersimpan dalam dompet digital bukan objek PPN. Lalu apakah biaya top up kena PPN? Jasa pengisian saldo termasuk jasa kena pajak, sehingga PPN dikenakan atas imbalan jasanya.
Apakah transfer antar-dompet digital dikenai PPN? Saldo yang ditransfer tidak dikenai PPN, tetapi biaya jasa transfer yang dikenakan penyelenggara dapat menjadi objek PPN. Dasar hukum seluruh ketentuan ini adalah PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Pemisahan objek pajak ini menjadi rujukan penting bagi pengguna dompet digital di Indonesia yang makin sering bertransaksi lewat aplikasi. Memahami mana yang dikenai PPN dan mana yang tidak akan memudahkan pembacaan rincian biaya di setiap transaksi.