DUNIAFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri keuangan syariah berhenti mendikte pasar dan mulai merancang produk berdasarkan kebutuhan konsumen. Dorongan itu muncul dalam International Islamic Finance Conference 2026 di Makassar, Senin (2/11), sebagai bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit 2026.
Peringkat keempat Indonesia dalam Islamic Finance Development Indicator 2025 menjadi modal berharga. Namun OJK menilai capaian itu belum otomatis membuat layanan keuangan syariah dipakai luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan industri keuangan syariah perlu menyesuaikan pengembangan produk dan layanan dengan kebutuhan masyarakat. Produk yang ditawarkan tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus punya keunggulan kompetitif.
"Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen," ujar Hernawan dalam forum tersebut.
Dari Prinsip Syariah ke Daya Saing
Menurut Hernawan, kebutuhan dan preferensi konsumen mesti jadi dasar perancangan inovasi produk maupun model bisnis keuangan syariah. Pendekatan itu diharapkan menaikkan daya saing industri sekaligus menarik lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha memakai layanan keuangan syariah.
OJK menyoroti perkembangan industri halal nasional yang belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Karena itu, keterhubungan antara industri keuangan syariah dan sektor riil perlu diperkuat, terutama lewat penyediaan pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan menggarisbawahi tiga pilar untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah. Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Cetak Biru Dievaluasi Tiap Enam Bulan
Dalam High Level Forum bertema "Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan", OJK menghadirkan tiga kepala eksekutif pengawas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah untuk meningkatkan ketahanan kelembagaan sekaligus daya saing industri. Implementasi cetak biru akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan agar program pengembangan berjalan terukur dan memberi hasil nyata.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyoroti perlunya memperluas peran industri PVML syariah. Perluasan itu ditujukan menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum mendapat akses layanan keuangan formal.
Menurut Agusman, penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. OJK tengah menyiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai panduan kebijakan dan penguatan daya saing industri.
Teknologi Digital Jadi Kunci Jangkauan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini terpinggirkan dari layanan formal.
Forum IIFC 2026 sendiri menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri untuk membahas penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan. Hadir antara lain Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, dan Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
Bagi nasabah dan pelaku UMKM, arah kebijakan OJK berarti produk keuangan syariah ke depan dituntut lebih membumi, bukan sekadar patuh aturan. Bagi industri, ajang ini menegaskan bahwa daya saing global Indonesia sebagai pemain keempat keuangan syariah dunia hanya bisa dijaga jika inovasi berjalan seiring kebutuhan pasar.