duniafinansial.com — Bagi sebagian masyarakat mungkin belum terlalu paham dengan apa itu BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang diwajibkan oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program jaminan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi peserta dan anggota keluarganya.
Terdapat beberapa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri. Bagi Anda yang ingin mendaftar mandiri, simak sampai habis pembahasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan BPU berikut ini.
BPU (Bukan Penerima Upah)
Melalui Undang-undang No.24 Tahun 2011, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial para peserta maupun keluarganya. Badan hukum publik ini menyasar semua masyarakat yang sudah berpenghasilan termasuk para pekerja BPU atau bukan penerima upah.
Bukan Penerima Upah (BPU) adalah masyarakat atau pekerja yang memiliki kegiatan usaha secara mandiri. Dengan kata lain, BPU merupakan pekerja yang mendapatkan penghasilan bukan dari gaji rutin. Berikut rincian pekerja BPU dan contohnya:
- Pemberi kerja, contohnya pemilih usaha
- Pekerja mandiri, contohnya artis, seniman, influencer dan freelancer
- Pekerja sektor informal atau tidak menerima gaji, contohnya pedagang, sopir angkot, ojol, petani, dan nelayan
Program BPJS Ketenagakerjaan BPU
Para pekerja BPU dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan tiga pilihan program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang menjamin agar peserta mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika sudah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau peserta meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan merupakan akumulasi dari total iuran yang dibayarkan peserta dan ditambah hasil pengembangan. Manfaat JHT dapat diberikan sekaligus maupun sebagian.
Syarat Peserta Mendapatkan Uang JHT yang Dibayar Sekaligus:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Peserta terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan sedang tidak bekerja
- Peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja
- Peserta yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
Apabila tidak masuk persyaratan di atas, peserta bisa mendapatkan manfaat uang JHT dengan menerima sebagian. Pengambilan sebagian uang JHT ini hanya bisa dilakukan 1 kali. Nilai uang yang bisa diambil yaitu:
- Maksimal 10% bagi peserta yang sudah memasuki masa pensiun
- Maksimal 30% bagi peserta yang ingin mengajukan kepemilikan rumah (masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Program perlindungan yang menjamin pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang berasal dari tempat kerja.
Manfaat JKK yang diterima peserta bisa berupa biaya perawatan dan pengobatan atau santunan uang tunai.
- Perawatan tanpa batas biaya
- Homecare service
- Beasiswa maksimal Rp 174 juta (2 orang anak)
- Santunan meninggal 48x upah
- Santunan cacat total 56x upah
- Santunan sementara (tidak mampu bekerja) 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya
3. Jaminan Kematian
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Jaminan Kematian? Program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja).
Bagi peserta yang meninggal dunia dan masih aktif kepesertaannya di BPJS ketenagakerjaan, manfaat JKM dapat diberikan berupa:
- Santunan kematian Rp 20 juta
- Santunan berkala (dibayar sekaligus) Rp 12.000
- Biaya pemakaman Rp 10 juta
- Beasiswa paling banyak 2 orang anak ahli waris
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKM dan JKK, mengatur besaran iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta. Besaran iuran ini dihitung berdasarkan pendapatan masing-masing peserta.
1. Iuran JHT
Iuran peserta JHT adalah 2% dari penghasilan, minimal Rp 20.000 dan maksimal Rp 414.000
2. Iuran JKK
Iuran peserta JKK adalah 1% dari penghasilan, minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000
3. Iuran JKM
Iuran peserta JKM adalah sebesar Rp 6.800 per bulan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Siapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri dapat dilakukan melalui kanal berikut.
1. Pendaftaran Online
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Ketuk tombol “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
- Masukan alamat email, isi kode captcha, dan klik “Daftar”
- Aktivasi pendaftaran melalui email
- Isi data pekerja BPU
- Lakukan pembayaran iuran
- Selesai dan kartu kepesertaan akan dikirim via email atau melalui kantor cabang terdekat
2. Pendaftaran di Kantor Cabang
Jika pendaftaran online dirasa ribet, silakan kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Lakukan pendaftaran seperti berikut
- Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan dan melengkapi dokumen persyaratan
- Ambil nomor antrean
- Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil
- Selesaikan pendaftaran
3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri juga bisa melalui agen PERISAI. Siapkan dokumen dan datangi agen terdekat. Setelah itu, Anda bisa membayar iuran dan mendapatkan bukti kepesertaan.
4. Pendaftaran Melalui Mitra
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendaftar melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan dan selesaikan pendaftaran.
Jadi, apa itu BPJS Ketenagakerjaan Mandiri? Program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Program perlindungan sosial ini bisa jadi pilihan bagi Anda yang tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi atau perusahaan mana pun.