duniafinansial.com — Cara pindah faskes KIS online penting diketahui oleh peserta BPJS KIS. Adapun pindah faskes KIS online bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN.
Seperti diketahui, fasilitas kesehatan (faskes) adalah tempat berobat yang diprioritaskan untuk para peserta BPJS Kesehatan dan KIS sesuai dengan pilihan saat mendaftar di program ini.
Faskes sendiri dapat berupa rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Biasanya, pindah faskes KIS online dilakukan agar peserta memperoleh penangan lebih serius atau lantaran pindah domisili.
Jika kamu peserta BPJS Kesehatan/KIS yang ingin pindah faskes KIS online maka saat ini prosedurnya bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Sekilas tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS)
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program yang dikelola oleh BPJS bagi golongan masyarakat tertentu.
KIS merupakan nama sebuah program yang disebut sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang termasuk dalam golongan fakir miskin dan tidak mampu.
KIS pun tidak dibebankan biaya sehingga iurannya akan dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
KIS sendiri pertama kali diperkenalkan pada 1 Januari 2014. Program tersebut hingga kini masih terus berjalan dan bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.
Saat ini, KIS juga bisa diperoleh seluruh masyarakat, dengan 2 jenis kepesertaan, yakni KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non-PBI.
Adapun KIS Non-PBI diperuntukan bagi para Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, hingga PBPU Pemda.
Cara Pindah Faskes KIS Online
Seperti disinggung di awal tulisan ini, cara pindah faskes KIS online dapat dilakukan di aplikasi Mobile JKN.
Dengan pindah faskes KIS online, peserta pun tidak lagi harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini panduannya:
- Masuk atau log in ke aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan milikmu di smartphone
- Pilih menu Perubahan Data Peserta
- Gulir ke bawah dan temukan menu Fasilitas Kesehatan Tingkat l, lalu klik menu tersebut
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Perubahan Faskes l, silakan mengisi data sesuai dengan yang hendak diubah
- Kalau berhasil maka akan terdapat notifikasi bahwa data berhasil diubah dan informasi mulai berlakunya faskes baru
- Selesai!
Syarat Daftar KIS
Jika kamu ingin mendaftar KIS maka sesuai dengan informasi di laman resmi BPJS Kesehatan, KIS PBI harus melewati pendataan.
Adapun pendataan tersebut nantinya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota domisili.
Karena itu, penting dipahami bahwa memang tidak semua masyarakat dapat memperoleh KIS PBI.
Selanjutnya, peserta KIS PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Mensos yang pendaftarannya akan dikelola oleh Kemensos untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Lain dari KIS PBI, KIS Non-PBI biasanya akan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin.
Berikut ini syarat-syarat yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan KIS secara mandiri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan bank yang melayani autodebet, di antaranya BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri. Rekening tabungan kepala keluarga dapat digunakan untuk anggota keluarga yang lain
- Paspor dan surat izin kerja—ini bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Membayar iuran pertama setidaknya 14 hari hingga maksimal 30 hari setelah melakukan pendaftaran
Cara Daftar KIS Mandiri
Bagi kamu yang sudah menyiapkan syarat-syarat di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan diri dalam program KIS secara mandiri.
Secara umum, pendaftarannya dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.
Di samping itu, masyarakat pun dapat melakukan pendaftaran KIS secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini panduan selengkapnya cara mendaftarkan KIS:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Buat akun
- Isi form pendaftaran
- Klik Verifikasi Data
- Masukkan nomor ponsel
- Pilih kirim kode verifikasi
- Klik saya setuju dan lanjutkan
- Nantinya akan ada verifikasi OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Masukkan kode OTP
- Klik registrasi
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Login dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan untuk mendaftar
- Isi data yang diminta oleh aplikasi
- Pilih kelas BPJS yang diinginkan
- Pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan domisili
- Masukkan nomor rekening yang akan digunakan sebagai autodebet
- Siapkan dokumen berbentuk digital yang diminta
- Pastikan data yang sudah dimasukkan sesuai
- Ikuti langkah-langkah berikutnya
- KIS Non-PBI bisa didapatkan oleh peserta
- Selesai!
Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, KIS adalah program yang dikelola oleh BPJS. Di lain sisi, BPJS adalah sebuah badan yang menyelenggarakan sekaligus mengelola kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sekalipun KIS dan BPJS Kesehatan pada awalnya adalah 2 hal yang berbeda, tetapi hal itu tidak berlaku saat ini.
Hal itu karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini dapat dimiliki oleh masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun masyarakat yang mendaftarkan secara mandiri BPJS Kesehatan mereka.
Artinya, KIS dan BPJS Kesehatan memberikan manfaat kesehatan yang sama bagi masyarakat Indonesia.
Adapun perbedaannya terletak pada kepesertaannya. Pasalnya, pada KIS PBI, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, pada KIS Non-PBI, diketahui bahwa iurannya dibebankan pada masing-masing peserta.
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar cara pindah faskes KIS online yang penting untuk diketahui.
Tentunya, dengan mengikuti panduan di atas, peserta dapat pindah faskes KIS online dengan mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.