duniafinansial.com — Asuransi kendaraan bermotor roda dua pada dasarnya merupakan sebuah produk asuransi khusus yang ditujukan bagi para pemilik sepeda motor.
Manfaat dari asuransi kendaraan motor roda dua ini nantinya adalah dapat mengganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada motor pemilik asuransi.
Di tengah mobilitas yang tinggi, tentunya produk ini dapat memberikan perlindungan optimal untuk motor kesayanganmu.
Adapun jenis proteksi bagi sepeda motor ini pun sudah banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi saat ini.
Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang asuransi kendaraan bermotor roda dua, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua
Adapun jenis-jenis asuransi kendaraan motor roda dua terdiri dari All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Masing-masing jenisnya akan memberikan jaminan ganti rugi yang juga berbeda. Berikut ini uraiannya.
1. Asuransi Motor All Risk
Asuransi motor all risk (comprehensive) akan menanggung hampir semua risiko yang ada, dengan sedikit pengecualian. Jenis asuransi yang satu ini diketahui menawarkan jaminan tanggung gugat terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi Motor TLO (Total Loss Only)
Jika kerugian total telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan maka asuransi Total Loss Only dapat memberikan jaminan.
Asuransi TLO ini biasanya ditambah dengan asuransi personal accident (asuransi kecelakaan diri).
Premi Asuransi Kendaraan Motor Roda Dua
Harga premi dari setiap jenis asuransi akan bervariasi. Berikut ini perkiraan harga premi bagi asuransi kendaraan motor all risk dan TLO.
1. Premi Asuransi Motor All Risk
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Seluruh uang pertanggungan | 3,18%—3,50% | 3,18%—3,50% | 3,18%—3,50% |
Sebagai contoh, Ani punya motor seharga Rp30 juta. Ia diketahui tinggal di Jakarta. Adapun premi asuransi all risk yang harus dibayarkannya, yaitu:
= 3,18 % x Rp30.000.000
= Rp954.000
2. Premi Asuransi Motor TLO
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Seluruh uang pertanggungan | 1,76%—2,11% | 1,80%—2,16% | 0,67%—0,80% |
Sebagai contoh, Johan punya motor seharga Rp30 juta dan ia tinggal di Jakarta. Dengan demikian, premi yang mesti dibayarkannya adalah:
= 1,80 % x Rp30.000.000
= Rp540.000
Penting dipahami, perhitungan premi mengacu Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua
Tentunya, terdapat perbedaan cara klaim pada asuransi motor hilang (TLO) dengan asuransi motor rusak (all risk). Berikut ulasan selengkapnya.
1. Cara Klaim Asuransi Motor Rusak
Lazimnya, klaim motor rusak berlaku untuk manfaat asuransi motor all risk. Apabila kerusakan lebih dari 75 persen harga pasaran maka klaim mengacu pada asuransi TLO motor. Berikut ini cara klaim motor rusak asuransi all-risk:
- Menyertakan foto motor yang rusak
- Melaporkan hal ini kepada pihak asuransi via email maupun telepon
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan lainnya
- Datang ke bengkel rekanan
- Isi formulir klaim yang disediakan oleh pihak bengkel rekanan sesuai dengan data yang diperlukan
- Tunggu kabar dari bengkel setelah pihak bengkel mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki motor dalam waktu 2—3 hari
2. Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Untuk klaim asuransi kendaraan motor roda dua yang hilang berlaku pada jenis asuransi TLO. Berikut ini cara klaimnya:
- Melapor kepada pihak asuransi
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan
- Buat berita acara (BAP) di kantor polisi
- Buat pengajuan blokir STNK di Polda
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda yang dilengkapi dengan nomor polis asuransi. Berkas yang diperlukan berupa salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju
- Pengajuan seluruh berkas kepada pihak asuransi
3. Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Hilang
Klaim asuransi motor hilang untuk motor kredit dapat menjadi solusi bagi kasus kehilangan motor kredit. Berikut ini panduannya:
- Melapor kepada pihak leasing, maksimal 3 × 24 jam setelah kehilangan motor
- Menyiapkan KTP, SIM, STNK, dan kunci motor
- Melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat keterangan dari leasing sebagai salah satu dokumen pelaporan
- Menyimpan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian
- Lakukan pemblokiran STNK
- Ajukan klaim kepada pihak leasing
- Tunggu ganti rugi dari pihak asuransi dalam jangka waktu 2—3 minggu
Syarat Dokumen Klaim Kerusakan
Kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen klaim saat hendak mengajukan klaim. Tujuannya adalah supaya proses ini dapat disetujui.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan biasanya bertanggung pada jenis klaimnya. Jika ingin melakukan klaim asuransi motor rusak dan klaim asuransi motor hilang maka berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan.
1. Syarat Dokumen Klaim Kerugian Sebagian
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- SIM pengemudi saat kejadian STNK, dan KTP tertanggung
- Foto kerusakan
- Estimasi/perkiraan biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang diperlukan
2. Syarat Dokumen Klaim Kerugian Total
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
- Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir
- Surat keterangan dari kepolisian daerah
- Surat pemblokiran STNK
- SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Foto kerusakan
- Estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang diperlukan
Penyebab Klaim Asuransi Kendaraan Motor Roda Dua Ditolak
Penolakan klaim asuransi kendaraan motor roda dua bisa saja terjadi. Berikut ini beberapa penyebab klaim ditolak:
- Biaya premi masih tertunggak atau belum dibayar
- Dokumen klaim tidak lengkap
- Klaim telah melewati batas waktu
- Tambahan aksesori tidak dilaporkan
- Melanggar lalu lintas
- Masa perlindungan telah berakhir
- Kerusakan yang disengaja
- Wilayah kejadian tidak masuk cakupan wilayah asuransi
- Pengendara dalam kondisi mabuk
- Sepeda motor sudah beralih fungsi
- Data yang tidak sesuai
Nah, itulah tadi ulasan lengkap terkait asuransi kendaraan bermotor roda dua, mulai dari premi hingga cara klaim serta persyaratannya yang penting untuk diketahui.
Dengan memiliki produk asuransi kendaraan motor roda dua, kamu akan lebih terproteksi dan mendapatkan jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kehilangan sepeda motor.