Cara Mengurus Paspor Online di Hp dan Syarat Membuatnya

Cara Mengurus Paspor Online di Hp dan Syarat Membuatnya
Ilustrasi cara mengurus paspor online (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Untuk melakukan perjalanan antar negara, salah satu syaratnya, yakni memiliki paspor. Adapun saat ini sudah tersedia cara mengurus paspor online di hp.

Seperti diketahui, paspor adalah sebuah dokumen resmi yang juga menjadi bukti identitas seorang penduduk yang dikeluarkan oleh sebuah negara.

Terkait cara membuat atau perpanjangan paspor online, pemohon paspor diketahui tetap wajib untuk mendatangi kantor imigrasi setempat. Tujuannya adalah untuk melakukan wawancara bersama petugas.

Pengurusan paspor via online dapat dilakukan lewat aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang satu ini merupakan pengganti layanan sebelumnya, yakni Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). 

Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tidak perlu lagi memfotokopi persyaratan yang diminta dan bisa langsung mengunggah atau mengupload seluruh berkas persyaratannya secara langsung dari hp, termasuk untuk perpanjangan paspor online.

Lantas, bagaimana cara mengurus paspor online di hp dengan mudah dan apa saja persyaratannya? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasannya berikut ini.

Syarat Membuat Paspor 

Persyaratan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor online tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berdasarkan status pemohon, berikut ini syarat-syarat pembuatan paspor.

1. WNI yang Berdomisili di Indonesia 

  • Menyertakan KTP yang masih berlaku/surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  • Menyertakan akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau juga surat baptis 
  • Menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang untuk yang sudah mengganti nama
  • Menyertakan paspor lama untuk pemohon penggantian paspor 

Di samping itu, untuk pemohon penggantian paspor karena hilang, ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

2. Anak WNI yang Berdomisili di Indonesia 

  • Menyertakan KTP ayah/ibu yang masih berlaku atau juga surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK) 
  • Menyertakan akta kelahiran/surat baptis 
  • Menyertakan akta perkawinan/buku nikah orang tua 
  • Menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang untuk yang sudah mengganti nama
  • Menyertakan paspor biasa lama untuk yang sudah memiliki paspor biasa

3. WNI Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Berdomisili di Indonesia 

  • Menyertakan KTP yang masih berlaku/surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Menyertakan kartu keluarga (KK) 
  • Menyertakan akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang untuk yang sudah mengganti nama; 
  • Menyertakan surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  • Menyertakan paspor biasa lama untuk yang sudah memiliki paspor biasa

4. WNI yang berdomisili di luar Indonesia 

  • Menyertakan kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut 
  • Menyertakan paspor biasa lama

5. Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia 

  • Menyertakan paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
  • Menyertakan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia 

Penting diketahui, apabila pemohon paspor belum memperoleh KTP elektronik maka pemohon bisa menggantinya dengan surat keterangan pengganti/surat pengantar dari Disdukcapil setempat.

Cara Mengurus Paspor Online

Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor dalam mengurus dokumen perjalanan internasional, silakan ikuti panduan cara mengurus paspor online berikut ini:

  • Pertama, download aplikasi M-Paspor, baik via Play Store (pengguna android) maupun App Store (iOS)
  • Lanjutkan dengan klik “Daftar Akun”
  • Islah seluruh data yang diminta
  • Masuk ke email yang sudah dimasukkan
  • Silakan melakukan aktivasi akun, yakni dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan
  • Jika kode sudah dimasukkan maka akun akan secara otomatis Login
  • Silakan memilih “Pengajuan Permohonan”
  • Kemudian, isilah kuesioner layanan permohonan
  • Silakan isi data yang diminta
  • Lalu unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Lanjutkan dengan melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, maupun tempat lainnya
  • Cek lagi apakah jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  • Silakan mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai
  • Selesai! Proses pengurusan paspor online sudah berhasil dilakukan

Nah, itulah tadi ulasan terkait cara mengurus paspor online di Hp secara mudah lengkap dengan persyaratannya yang perlu diketahui.

Pada dasarnya, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor dan perpanjangan paspor online bisa menjadi lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index