duniafinansial.com — Penangguhan pembayaran BPJS pada dasarnya merupakan status yang akan dikenakan bagi peserta yang telat bayar iuran. Apa dampaknya?
Penting dipahami bahwa peserta yang terkena status ini, yang bisa diketahui melalui aplikasi Mobile JKN, nantinya tidak bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara JKN dengan peserta yang meliputi seluruh warga Indonesia. Adapun setiap peserta JKN, berstatus PBI maupun bukan PBI, wajib membayar iuran tiap bulan.
Adapun pembayaran iuran BPJS secara rutin ini memang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Dengan membayar iuran BPJS secara rutin, peserta dapat terhindar dari status penangguhan pembayaran.
Juga perlu diketahui bahwa notifikasi BPJS terkait penangguhan pembayaran ini muncul sebagai peringatan sehingga peserta harus segera membayar iuran supaya status kepesertaannya kembali aktif.
Untuk lamanya tenggat waktu pembayaran iuran ini adalah dibatasi hingga tanggal 10 setiap bulannya.
Denda pun akan dikenakan jika peserta tidak segera membayar iuran dan menunggak hingga lebih dari 45 hari.
Karena itu, sebaiknya peserta segera membayar tagihan BPJS jika muncul status penangguhan pembayaran di aplikasi JKN Mobile-nya.
Apa Itu Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan?
Pada dasarnya, penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan merupakan sanksi bagi peserta yang terlambat membayar iura berupa penangguhan status kepesertaan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran secara rutin selama 6 bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi penangguhan pembayaran.
Bagi kamu yang dikenakan penangguhan status kepesertaan ini, kamu nantinya tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan (faskes) mitra.
Di samping itu, kamu pun akan dikenakan biaya sendiri kalau melakukan rawat inap selama status penangguhan status kepesertaan ini masih berlaku.
Penyebab Penangguhan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah sejumlah hal yang menjadi penyebab penangguhan BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui.
1. Tidak Membayar Iuran 3 Bulan Berturut-turut
Melalui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pada aturan baru itu disebutkan bahwa peserta aktif yang tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut akan dikenakan penangguhan status kepesertaan.
2. Tidak Mendaftarkan Diri sebagai Peserta Aktif
Jika pernah mengalami penangguhan status kepesertaan BPJS Kesehatan maka kamu perlu kembali mendaftarkan diri sebagai peserta aktif.
Pasalnya, kalau tidak mendaftar kembali maka status penangguhan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu tidak akan diganti.
Apabila kamu mengalami salah satu dari kondisi di atas maka kamu harus segera mengatasi penangguhan status kepesertaan BPJS Kesehatan supaya bisa kembali menggunakan layanan kesehatan secara gratis.
Dampak Penangguhan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Perlu digarisbawahi, penangguhan BPJS Kesehatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak yang merugikan.
Pasalnya, status kepesertaan yang ditangguhkan akan membuat kamu tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun peserta yang mengalami penangguhan pembayaran akan kehilangan hak-hak kepesertaannya seperti berikut ini:
- Tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Tidak bisa mengajukan klaim rawat inap
- Tidak bisa mengajukan klaim rawat jalan
- Tidak bisa mengajukan klaim obat-obatan
- Tidak bisa mengajukan klaim pelayanan kesehatan lainnya
Kalau tidak segera diurus maka status penangguhan BPJS Kesehatan ini tentunya akan merugikan kamu sebagai peserta.
Cara Mengatasi Kendala Penangguhan Status Kepesertaan BPJS
Biasanya, notifikasi penangguhan pembayaran diterima peserta BPJS kelompok PBPU dan PPU. Akan tetapi, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pun berpotensi mendapatkan status penangguhan BPJS ini.
Melalui unggahan di platform media sosial X (sebelumnya: Twitter), admin BPJS Kesehatan membagikan tips untuk mengatasi kendala penangguhan BPJS Kesehatan ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Segera Membayar Iuran
Solusi yang pertama ini berlaku untuk peserta yang membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan, yakni peserta dari kelompok PBPU yang merupakan pekerja mandiri atau di luar hubungan kerja (freelance).
Jika tunggakan sudah dibayar maka status penangguhan BPJS Kesehatan akan dihapus. Peserta pun dapat memantau penghapusan status via aplikasi JKN Mobile, yang biasanya perlu waktu 1—3 x 24 jam.
Kemudian, peserta pun dapat menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk layanan medis.
2. Menunggu Usai Pembayaran Iuran
Adapun tahap berikut ini diterapkan pada peserta yang telah melunasi iuran. Peserta kelompok PPU dapat menerima status penangguhan pembayaran kendati telah didaftarkan sebagai peserta.
BPJS Kesehatan sendiri menjelaskan, layanan akan aktif pada tanggal 1 pada bulan berikutnya usai iuran dibayarkan pemberi kerja. Peserta dapat memantau perubahan status via aplikasi JKN Mobile.
Kalau status penangguhan pembayaran telah dihapus maka peserta dapat menggunakan layanan JKN di fasilitas kesehatan primer hingga lanjutan sesuai rekomendasi rujukan.
Solusi yang satu ini pun dapat diterapkan pada peserta yang alih kepesertaan dari PPU menjadi PBPU. Peserta dapat melakukan pembayaran pertama sesuai tanggal yang ditentukan.
Untuk jatuh tempo pembayarannya sendiri adalah 14 hari usai jadwal yang ditetapkan di virtual account.
Untuk peserta PBI yang menerima status penangguhan pembayaran, nantinya wajib memantau informasi terbaru dari pemerintah.
Apabila status sudah di-update dan tunggakan iuran dibayar maka peserta PBI dapat menggunakan kembali layanan JKN.
Denda BPJS Kesehatan
Seperti disinggung tadi, denda BPJS Kesehatan akan diberlakukan saat peserta menunggak selama lebih dari 45 hari dan memakai kartu BPJS untuk memperoleh fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Saat status kepesertaannya kembali aktif, tetapi tunggakan tidak segera dilunasi, akan muncul notifikasi bertuliskan “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap”.
Denda tersebut dinamakan denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), dengan besaran 5% dari biaya diagnosis awal dikali dengan jumlah bulan iuran tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan nominal denda maksimal adalah sebesar Rp30 juta.
Demikianlah tadi pembahasan lengkap terkait penangguhan pembayaran BPJS yang penting untuk diketahui.