duniafinansial.com — Pengurusan akta jual beli tanah belum bersertifikat pada dasarnya dapat dilakukan ke kantor badan pertanahan negara (BPN) di kota tempat tinggal kamu.
Adapun hal ini juga sama dengan pengurusan akta jual beli tanah lainnya. Biasanya, tanah yang belum bersertifikat ini merupakan tanah adat dan belum didaftarkan ke kantor BPN.
Di samping kurangnya informasi, masyarakat belum membuat akta jual beli tanah untuk jenis tanah ini karena menganggap bahwa nilai tanah ini tidak terlalu besar.
Dalam pandangan masyarakat, pengurusan akta jual belinya akan lebih besar ketimbang biaya yang harus dibayar. Hal itu utamanya terjadi di daerah-daerah di Indonesia.
Nah, untuk mengetahui cara membuat akta jual beli tanah belum bersertifikat, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?
Perlu diketahui bahwa akta jual beli tanah merupakan dokumen penting yang dipakai sebagai bentuk legalitas transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli tanah.
Rincian terkait penjual, pembeli, luas tanah, harga jual, dan juga syarat-syarat lain yang diperlukan dalam transaksi itu nantinya akan termuat dalam akta jual beli tersebut.
Keuntungan Menggunakan Akta Jual Beli Tanah
Pada dasarnya, menggunakan akta jual beli tanah akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut.
1. Memperoleh Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah
Keuntungan pertama adalah memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Dengan Dengan memiliki akta ini, kamu dapat merujuk pada dokumen tersebut sebagai bukti transaksi yang sah jika suatu hari terjadi masalah.
2. Bukti Kuat Kepemilikan Tanah
Berikutnya, akta ini juga dapat menjadi bukti kuat kepemilikan tanah. Akta itu nantinya akan mencantumkan nama kamu sebagai pemilik yang sah pada transaksi jual beli tanah.
3. Proses Penjualan Menjadi Lebih Mudah
Akta jual beli yang sah akan membuat proses penjualan tanah akan menjadi lebih mudah. Dii samping itu, kepemilikan tanah pun menjadi lebih jelas dan sah nantinya di mata calon pembeli.
4. Memberikan Rasa Tenang
Selanjutnya, akta ini juga akan memberikan rasa tenang karena kamu sebagai pemilik tanah telah terjamin secara hukum.
Karena itu, kamu pun tidak perlu khawatir terkait adanya klaim/sengketa atas kepemilikan tanah yang kamu punya nantinya.
Kekurangan Menggunakan Akta Jual Beli Tanah
Meskipun memiliki beragam keuntungan, nyatanya penggunaan akta jual beli tanah juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain sebagai berikut.
1. Memerlukan Biaya
Kekurangan yang pertama adalah menggunakan akta ini pada dasarnya memerlukan biaya, misalnya saja untuk membayar jasa notaris, sehingga akan menjadi beban tambahan.
2. Tidak Bisa Dilakukan dengan Cepat
Sejatinya, pembuatan akta ini tidak dapat dilakukan dengan cepat. Dalam hal ini, kamu perlu melengkapi sejumlah persyaratan, menghadap notaris, dan menunggu beberapa hari sampai akta itu rampung.
3. Rentan Dipalsukan
Akta ini adalah jenis dokumen yang rentan dipalsukan. Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa akta benar-benar asli dan sudah dibuat oleh notaris terpercaya.
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat
Perlu diketahui, ada dua proses terkait cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Berikut ini rincian masing-masing prosesnya.
A. Proses di Kantor Kelurahan
Proses pertama terkait cara membuat akta jual beli tanah belum bersertifikat, yakni di kantor kelurahan, dengan rincian sebagai berikut.
1. Surat Keterangan tidak Ada Sengketa
Adapun surat ini nantinya akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa setempat. Dengan demikian, pihak lurah/kades akan melakukan pengecekan terkait tanah itu melalui catatan buku besar kelurahan.
Nantinya, mereka juga akan melakukan penelitian terkait kondisi tanah di lapangan sebelumnya.
Jika tengah terjadi sengketa terkait tanah itu maka pihak lurah/kades tentu saja tidak akan mengeluarkan surat keterangan itu hingga sengketa diselesaikan oleh pihak yang bersengketa.
Dalam pembuatan surat ini juga perlu saksi-saksi mulai dari Ketua RT/RW hingga tokoh-tokoh adat setempat di lokasi tanah itu.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selanjutnya, ada Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini akan diajukan bersamaan pada surat keterangan tidak ada sengketa.
Di surat ini akan dijelaskan secara terperinci dan tertulis terkait penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai dengan keberadaannya saat ini oleh pemohon.
Kemudian, juga tercantum di dalamnya terkait proses peralihan fungsi, guna, dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya jika tanah itu sangat luas dan dipecah ke dalam beberapa bagian.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik
Surat ini juga diajukan oleh pemohon bersamaan dengan surat-surat sebelumnya. Isi surat ini, yaitu pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut.
Fungsi surat ini adalah guna menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah itu. Nantinya, juga diperlukan tanda tangan lurah/kades di lembar surat ini.
B. Di Kantor BPN
Jika ketiga surat tadi sudah rampung maka proses selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan pengurusan sertifikat langsung ke kantor BPN, yang dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli tanah. Berikut ini rincian prosesnya.
1. Mengajukan Berkas Permohonan
Adapun berkas permohonan yang dimasukkan ke loket penerimaan kantor BPN terdiri dari surat-surat asli kepemilikan tanah, di antaranya:
- Surat asli tanah girik/fotokopi letter C milik pemohon
- Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
- Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
- Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
- Bukti-bukti peralihan hak milik tanah jika ada
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang tengah berjalan
- Surat kuasa jika pemohon meminta orang lain untuk mewakili
- Surat pernyataan telah memasang batas-batas tanah
- Dokumen-dokumen lainnya sebagai pendukung
2. Pengukuran Lokasi oleh Petugas
Jika semua berkas tadi telah diperiksa serta diteliti oleh petugas kantor BPN dan dinyatakan lengkap maka selanjutnya petugas pengukur tanah yang ditunjuk oleh kepala kantor BPN akan mendatangi lokasi untuk mengukur langsung.
Bukan hanya itu, pihak petugas pengukur tanah ini pun nantinya akan sekaligus membuat gambar blueprint tanah.
3. Penerbitan Surat Ukur
Apabila pengukuran telah selesai dilakukan maka selanjutnya petugas pengukur tanah akan membuat laporan dan menerbitkan denah tanah serta luasnya.
Laporan tersebut nantinya akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.
4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Langkah selanjutnya adalah penelitian oleh Petugas Panitia A, yaitu petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat.
Nantinya, tim Petugas Panitia A tersebut akan meneliti ulang supaya tidak terdapat kesalahan di lapangan.
5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Biasanya, pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini akan dipasang selama 60 hari atau 2 bulan.
Kegiatan yang sejalan dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997 ini bertujuan untuk mengumumkan kepada masyarakat luas serta menghindari adanya masalah dengan pihak lain.
Jika terdapat pihak yang mengajukan keberatan mengenai keberadaan tanah itu maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara hingga permasalahan itu selesai.
6. Penerbitan SK Kepala Kantor BPN
Jika setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN tidak ada pihak lain yang melayangkan keberatan maka proses berikutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah.
7. Pembayaran BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sejalan dengan aturan yang ada. BPHTP memiliki besaran yang dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur.
8. Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat
Terakhir, prosesnya adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nah, itulah tadi ulasan terkait cara membuat akta jual beli tanah belum bersertifikat yang penting untuk diketahui.
Mengingat lamanya proses pengurusan akta tanah ini, sebaiknya kamu telah melengkapi persyaratan yang akan diminta nantinya serta menyiapkan biaya yang cukup.