duniafinansial.com — Perhitungan kompensasi PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sangat penting diketahui oleh para karyawan dengan status tersebut.
Adapun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang biasanya dikenal sebagai karyawan kontrak juga mempunyai hak untuk memperoleh kompensasi saat masa kontraknya habis.
Namun, kompensasi tersebut tidak berupa uang pesangon, sementara pihak perusahaan wajib memberikannya sejak berlakunya Perppu Cipta Kerja.
Lantas, seperti apa perhitungan kompensasi, termasuk rumus dan contohnya? Berikut ini ulasan selengkapnya.
PKWT adalah
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis kontrak kerja dengan durasi maupun periode tertentu.
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, karyawan dan perusahaan biasanya bersepakat untuk menjalin hubungan kerja dengan jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan.
Adapun kontrak tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni pada Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang ditujukan untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jenis pekerjaan yang dimaksudkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bisa meliputi berbagai hal, misalnya pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara.
Kemudian, juga ada pekerjaan musiman atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sendiri memberikan kerangka kerja yang jelas terkait apa yang diharapkan dari pekerja dalam waktu tertentu.
Di lain sisi, uang kompensasi untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bentuk penggantian hak saat kontrak kerja mereka telah berakhir di perusahaan tempatnya bekerja.
Diketahui, salah satu syarat supaya karyawan dapat memperoleh uang kompensasi ini, yakni mereka yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
- Masa kontrak telah habis dan kontrak tidak diperpanjang
- Masa kontrak telah habis dan terdapat perpanjangan kontrak
Keunggulan PKWT
Bagi para pekerja tidak tetap, ada beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di antaranya sebagai berikut.
1. Kompensasi ketika Masa Kerja Berakhir
Perlu diketahui, dalam aturan sebelumnya, perusahaan tidak wajib untuk memberikan kompensasi ketika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir.
Akan tetapi, saat ini aturannya sudah berubah. Kini, pengusaha diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan.
Adapun besaran kompensasi tersebut diatur secara lengkap pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
2. Fleksibilitas Bekerja
Di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu juga tercantum durasi penyelesaian sebuah pekerjaan dengan batas waktu tertentu.
Dengan demikian, pekerja pun berkesempatan untuk memutuskan apakah ingin pindah perusahaan setelah kontrak berakhir.
Sepanjang memenuhi masa kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perpindahan ke tempat lain pun akan dianggap wajar.
3. Peluang Melakukan Pekerjaan Sampingan
Lazimnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak melarang pekerja untuk melakukan pekerjaan sampingan.
Pasalnya, fokus utama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terletak pada penyelesaian pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan akan berakhir.
Karena itu, pekerja pun masih punya fleksibilitas untuk mengejar peluang lain di luar pekerjaan utamanya.
4. Ketentuan Pemberhentian Kontrak
Lebih jauh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pun tidak boleh diberhentikan secara tiba-tiba, baik oleh pengusaha maupun karyawan.
Kalau terjadi pemberhentian tiba-tiba maka pihak yang memutuskan berhenti harus membayar denda kepada pihak lain.
Dengan demikian, terdapat rasa aman dan kepastian bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait Uang Kompensasi PKWT
Pasal 61 A Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang penggantian hak terkait uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dengan isi seperti berikut:
- Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan
- Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut
- Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Selanjutnya, Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan tentang aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi, dengan isi sebagai berikut:
- Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir
- Masa kerja karyawan minimal 1 bulan
- Kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang status kontraknya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Adapun peraturan tersebut juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang saat ini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 lalu.
Kapan Kompensasi PKWT Diberikan?
Seperti disebutkan tadi, uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu akan diberikan setelah masa kontrak karyawan habis.
Akan tetapi, apabila perusahaan memperpanjang kontrak karyawan maka uang kompensasi ini dapat diberikan setelah masa perpanjangan itu habis.
Perhitungan Kompensasi PKWT
Perlu diketahui, perhitungan kompensasi PKWT secara detail tercantum pada Pasal 16 PP 35 tahun 2021, dengan besaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu seperti terlihat dalam tabel berikut ini.
Masa Kerja | Besaran Uang Kompensasi |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama 12 bulan secara terus-menerus | 1x upah per bulan |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama 1—12 bulan | Dihitung proporsional atau prorata dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lebih dari 12 bulan | Dihitung proporsional atau prorata dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan |
Adapun jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah 5 tahun atau jika dikonversikan menjadi bulan adalah selama 60 bulan.
Jadi, jika dihitung uang kompensasinya adalah (60 bulan/12 x 1 bulan upah), dengan maksimal kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah 5 bulan upah.
Berikut ini beberapa aturan yang menjadi dasar dalam perhitungan uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu:
- Dasar Perhitungan: Upah pokok dan tunjangan tetap menjadi dasar perhitungan uang kompensasi
- Tanpa Komponen Tunjangan Tetap: Apabila upah tidak mencakup tunjangan tetap maka kompensasi dihitung sesuai upah tanpa tunjangan
- Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap: Apabila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungannya hanya berdasarkan upah pokok
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Pekerjaan: Apabila pekerjaan selesai lebih cepat daripada yang diperjanjikan maka masa kerja dihitung sampai pekerjaan selesai
Rumus dan Contoh Perhitungan Kompensasi untuk PKWT
Berdasarkan penjelasan tadi, perhitungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan rumus ini:
Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah
Dengan rumus di atas, jika seorang pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau (12 bulan) maka ia akan memperoleh kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Untuk menggunakan rumus ini, masa kerja seseorang harus diubah ke dalam perhitungan bulan.
Misalkan Doni adalah seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023.
Sepanjang masa kerjanya, setiap bulannya Doni menerima upah sebesar Rp9.000.000. Mengacu pada rumus tadi, perusahaan membayarkan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara total sebesar Rp 18.000.000, dengan perhitungan:
= 24 / 12 x Rp9.000.000
= Rp18.000.000
Sekiranya menjelang berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan itu tersebut belum selesai, lalu diperpanjang kontraknya hingga 31 Desember 2024.
Apabila pekerjaan itu selesai lebih cepat dari tenggat waktu kontrak, misalnya pada 30 Juni 2024, maka masa kerja Doni hanya berlaku selama 6 bulan.
Dari kondisi itu, uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Doni adalah sebesar:
= 6 / 12 x Rp9.000.000
= Rp4.500.000
Demikianlah ulasan lengkap terkait perhitungan kompensasi PKWT yang penting untuk diketahui.