Apakah Uang yang sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali?

Apakah Uang yang sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali?
Ilustrasi apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa ditarik kembali (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Ketika menjadi korban penipuan online, akan muncul pertanyaan, apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa ditarik kembali?

Seperti diketahui, saat ini ada banyak sekali modus penipuan, termasuk online, yang berkembang dan mengincar uang masyarakat.

Jika tidak waspada maka penipu dapat melancarkan aksinya dengan meminta korban mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka.

Setelah masuk dalam manipulasi tersebut, biasanya korban yang tersadar telah ditipu hanya mampu pasrah serta merelakan uangnya dibawa kabur oleh si pelaku.

Padahal, sebetulnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan penarikan uang yang sudah di transfer ke rekening si penipu tersebut.

Sekilas tentang Kejahatan Penipuan Online serta Modusnya

Perlu diketahui bahwa kejahatan penipuan online adalah tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak sah. 

Sejalan dengan namanya, para penipu ini akan memanfaatkan teknologi digital ketika menjalankan aksinya. Saat ini, jumlah kasus penipuan online pun terus meningkat seiring dengan bertambahnya penggunaan teknologi digital. 

Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam kurun 2018—2023, ada sebanyak 1.730 laporan kasus penipuan online dengan kerugian mencapai Rp18 triliun.

Sementara itu, modus yang digunakan oleh para penipu pun terus berkembang hingga saat ini.

Sekitar 10 tahun silam, penipuan online marak terjadi dengan modus “minta pulsa” via SMS. Dalam hal ini, pelaku akan mengirimkan pesan kepada calon korban dan mengaku sebagai orang tua atau keluarga. 

Di pesan tersebut, pelaku mengaku sedang dalam kondisi darurat dan kehabisan pulsa sehingga ia pun minta diisikan pulsa ke nomor yang telah ditentukan.

Namun, saat ini modus tersebut terus mengalami perkembangan. Central of Digital Society Universitas Gadjah Mada (CsDS UGM) mencatat bahwa modus yang paling banyak terjadi berupa pemberian hadiah (36,9%).

Modus penipuan selanjutnya adalah mengirim tautan atau link (33,8%), penipuan jual beli via media sosial (29,4%), penipuan via website atau aplikasi palsu (27,4%), serta penipuan berkedok krisis keluarga (26,5%).

Lebih jauh, para korban akan mengalami kerugian berupa materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa kehilangan uang, barang, dan benda fisik lainnya. 

Di lain sisi, kerugian immateril dapat berupa kerugian dari sisi waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, dan seterusnya.

Apakah Uang yang sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali?

Saat ini, penipuan online bisa terjadi dalam berbagai modus, di antaranya adalah meminta korban untuk melakukan transfer. 

Mereka yang menjadi korban penipuan online ini sebagian besar hanya dapat pasrah dan merelakan uangnya hilang.

Lantas, apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa ditarik kembali? Jawabannya adalah iya.

Saat kamu sadar bahwa dirimu telah menjadi korban penipuan online, sebaiknya kamu segera mengumpul semua informasi terkait pelaku kejahatan tersebut. 

Kamu pun bisa mencatat data pelaku, mulai dari nama, alamat, nomor hp, foto (jika ada), dan nama tokonya (jika terjadi jual beli online).

Informasi tersebut nantinya akan berguna saat kamu ingin melakukan penarikan uang yang sudah di transfer dengan berbagai cara yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.

Cara Penarikan Uang yang sudah di Transfer ke Penipu

Bagi para korban penipuan online yang sudah telanjur mentransfer uang kepada si pelaku, inilah beberapa cara untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang telah ditransfer. 

1. Lapor ke Bank

Cara pertama untuk melakukan penarikan uang yang sudah di transfer ke rekening penipu online adalah dengan membuat laporan kepada pihak bank. 

Jika ingin membuat laporan maka sebaiknya kamu telah mengumpulkan barang bukti yang diperlukan, di antaranya nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan bukti lainnya.

Kemudian, silakan mengajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan. 

Dengan langkah tersebut, pihak bank nantinya akan membekukan dana yang ada di rekening itu sehingga penipu tidak dapat menarik uang yang sudah ditransfer. 

Di samping itu, pihak bank pun terlebih dahulu akan memverifikasi seluruh persyaratan yang diserahkan. 

Bank pun akan berupaya untuk menghubungi si penipu untuk meminta klarifikasi. Dengan demikian, pelapor perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.

2. Lapor ke Polisi

Penarikan uang yang sudah di transfer juga bisa dilakukan dengan cara melaporkan kasus penipuan online yang dialami kepada pihak kepolisian. 

Kamu pun sebaiknya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi setempat. Pastikan bahwa kamu telah membawa barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Di antara buktinya bisa berupa tangkapan layar (screenshot) pesan (jika ada), nomor telepon pelaku penipuan,dan  nomor rekening tujuan transfer pelaku penipuan.

Kemudian, silakan datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat, lalu buat laporan kepada petugas. 

Petugas pun selanjutnya akan membuat laporan polisi yang berisi data diri, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan seterusnya.

3. Lapor ke Kominfo

Jika ingin melakukan penarikan uang yang sudah di transfer selain dengan cara di atas maka kamu bisa melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perlu diketahui, Kominfo menyediakan layanan pengaduan kasus penipuan online, yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kasus yang menimpa dirimu. Inilah cara melaporkan kasus penipuan online ke Kominfo:

  • Buka atau akses website di alamat layanan.kominfo.go.id
  • Di halaman utama, klik menu “Aduan BRTI”
  • Masukkan data dirimu sebagai pelapor
  • Pilih opsi “Pengaduan” di bagian “Pengaduan atau Informasi”
  • Isilah kolom aduan yang sudah disediakan
  • Klik “Mulai Chat” atau “Start Chat” agar  terhubung dengan petugas
  • Tunjukkan barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya kepada petugas
  • Selanjutnya, petugas pun akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang telah diunggah
  • Petugas juga akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi via email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan itu berisi permintaan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang sudah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI
  • Proses pengaduan pun selesai dilakukan

Demikianlah ulasan lengkap terkait apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa ditarik kembali yang perlu diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index