duniafinansial.com — Syarat bikin kartu kuning atau AK-1 tentu saja perlu diketahui oleh calon pelamar kerja. Pembuatannya pun mudah, baik online maupun offline.
Pada dasarnya, kartu ini diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan, utamanya di lingkungan pemerintahan.
Kartu adalah kartu pencari pekerjaan yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi para pencari kerja.
Kalau ingin melamar sebuah pekerjaan, baik untuk yang sudah pernah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya maupun bagi belum pernah bekerja sama sekali, kartu ini akan diperlukan.
Apa Itu Kartu Kuning?
Pada dasarnya, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah.
Tujuan penerbitan kartu ini adalah untuk mendata para pencari kerja. Namun, kartu ini bukan berwarna kuning, melainkan putih.
Di dalamnya, informasi yang tercantum meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, serta universitas di pendidikan terakhir.
Berdasarkan data-data yang ada tersebut, pihak Disnaker pun akan memberikan informasi kepada perusahaan.
Kartu tersebut diharapkan mampu menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan sehingga lowongan kerja dapat segera terisi sesuai kualifikasi yang diminta.
Syarat Bikin Kartu Kuning
Syarat bikin kartu kuning sangat mudah dan bisa saja akan berlainan di masing-masing kantor Disnaker daerah. Meski demikian, inilah persyaratannya secara umum:
- Fotokopi KTP/SIM (siapkan juga KTP asli apabila diperlukan dalam proses pengajuan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli)
- Dua lembar pasfoto dengan latar belakang warna merah, biasanya berukuran 3 x 4
- Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan
Cara Membuat Kartu Kuning
Sama seperti persyaratannya, cara membuat kartu ini pun sangat mudah untuk dilakukan, baik secara online maupun offline di kantor Disnaker setempat. Berikut ini panduannya.
1. Buat secara Online
Jika menggunakan cara online maka kita bisa membuatnya lewat situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, dengan langkah seperti berikut:
- Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di laman ini: karirhub.kemnaker.go.id
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru
- Masukkan data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi
- Lengkapi data diri, di antaranya riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian
- Lanjutkan, lalu klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Masuk lagi ke akun yang telah dibuat
- Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3 x 4
- Ikuti instruksi, lalu isi data yang sesuai
- Pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data
- Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kartu AK-1 yang sudah dilegalisasi. Kamu dapat mengkopi kartu kartu AK-1 untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker
2. Buat di Kantor Disnaker
Pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara offline, yakni dengan mendatangi kantor Disnaker di daerah asal masing-masing.
Silakan membawa beberapa syarat di atas, lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
- Tanyakan kepada petugas tentang pembuatan kartu AK-1. Kamu akan diarahkan untuk prosesnya
- Serahkan dokumen persyaratan pembuatan kartu yang dibawa
- Tunggu hingga proses pembuatan kartu selesai
- Setelah selesai, kamu akan diminta oleh petugas untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu yang baru saja dibikin
Syarat dan Ketentuan Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
Perlu diketahui bahwa kartu AK-1 ini punya masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.
Maka dari itu, apabila masa berlaku kartu ini sudah habis maka yang bersangkutan perlu melakukan perpanjangan kartu, dengan beberapa syarat dokumen berikut ini:
- Kartu AK-1 yang asli
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP
- Ijazah terakhir asli atau fotokopi ijazah terakhir
- Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
Penting diketahui juga bahwa dalam prosesnya, perpanjangan kartu AK-1 ini tidak dipungut biaya.
Berikut ini informasi terkait waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku kartu AK-1 yang perlu diketahui:
- Lama waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 menit
- Masa berlaku AK-1 adalah 2 (dua) tahun
- Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan
Sementara itu, prosedur penyelesaian pembuatan kartu AK-1 adalah sebagai berikut:
- Setelah melengkapi persyaratan, pencari kerja dapat mendaftarkan diri di loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat
- Persyaratan yang sudah diserahkan oleh pencari kerja akan diperiksa oleh petugas
- Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK-2, selanjutnya AK-1 dapat diterbitkan
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Kuning
Berikut ini adalah panduan lengkap terkait cara perpanjang masa berlaku kartu kuning yang penting untuk diketahui:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya kartu AK-1 yang asli, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya, dan ijazah terakhir asli atau fotokopinya
- Kunjungi kantor atau tempat yang bertanggung jawab atas penerbitan kartu AK-1. Tempat ini biasanya merupakan kantor Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah setempat
- Sampaikan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas yang bertugas. Pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, di antaranya fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto
- Petugas akan memproses permohonan perpanjangan kartu AK-1 kamu. Proses ini bisa memakan waktu tertentu, bergantung pada kebijakan dan prosedur di tempat yang bersangkutan
- Setelah proses perpanjangan selesai, kamu bisa mengambil kartu AK-1 terbaru sesuai dengan petunjuk dari petugas yang bertugas. Proses perpanjangan kartu AK-1 ini bertujuan untuk memperbarui informasi dan data identitas kamu sebagai pencari kerja. Pastikan untuk mematuhi semua prosedur yang sudah ditetapkan untuk memperlancar proses perpanjangan
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar syarat bikin kartu kuning yang penting untuk diketahui.