Tapera adalah: Peserta, Pengelolaan, hingga Besaran Iurannya

Tapera adalah: Peserta, Pengelolaan, hingga Besaran Iurannya
Ilustrasi Tapera adalah (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Tapera adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang belakangan ini menjadi perbincangan. Siapa saja peserta dan berapa iurannya?

Merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, dasar hukum tentang program ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Program pemerintah yang satu ini bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mempunyai rumah dengan lebih mudah. 

Sekalipun ada sejumlah kekhawatiran terkait pelaksanaannya, sebetulnya manfaat yang ditawarkan oleh program ini cukup signifikan, utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tapera adalah

Pada dasarnya, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Dana tabungan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. 

Yang dimaksud dengan peserta Tabungan Perumahan Rakyat, yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera

Perlu diketahui, peserta Tabungan Perumahan Rakyat terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. 

Bagi Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat.  

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. 

Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. 

Guna memperoleh pembiayaan perumahan dari Tabungan Perumahan Rakyat, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Mempunyai masa Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat paling singkat 12 bulan
  • Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Peserta belum memiliki rumah
  • Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan Tapera

Berdasarkan aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, yakni kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta.

Tujuannya untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ini meliputi Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Rakyat, Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat, dan Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Untuk manfaat pembiayaan rumah Tabungan Perumahan Rakyat ini dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tabungan Perumahan Rakyat).

Kemudian, Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tabungan Perumahan Rakyat), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tabungan Perumahan Rakyat).

Selanjutnya, ada juga Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Cara Kerja Tapera

Dana Tabungan Perumahan Rakyat dikelola oleh Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat dengan sistem gotong royong.

Itu berarti, setiap pesertanya akan saling membantu untuk memiliki rumah. Dana simpanan pesertanya terbagi ke dalam tiga kategori berikut ini:

  1. Dana Pemupukan: Simpanan yang penggunaannya diinvestasikan melalui Kontrak Investasi Kolektif
  2. Dana Pemanfaatan: Simpanan yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah
  3. Dana Cadangan Digunakan untuk membayar dana peserta yang telah berakhir kepesertaannya

Besaran Iuran Tapera

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tabungan Perumahan Rakyat adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Manfaat Tapera

Tujuan pemerintah mengadakan Tabungan Perumahan Rakyat adalah supaya seluruh masyarakat Indonesia bisa mempunyai rumah dengan lebih mudah. Berikut ini beberapa manfaatnya bagi para pekerja.

1. Kemudahan Mengajukan Kredit

  • Para Peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan lebih mudah mengajukan KPR, kredit pembangunan, dan kredit renovasi rumah
  • Peserta non MBR yang telah memiliki rumah dapat mengambil dananya setelah mencapai usia pensiun atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Dana yang dikembalikan adalah pokok beserta hasil pemupukannya, yang besarnya 4—4,8%

2. Bunga dan Margin Rendah

Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dipakai untuk pembiayaan rumah diketahui mempunyai tingkat bunga dan margin yang lebih rendah ketimbang pembiayaan komersial.

3. Subsidi Silang

Adapun peserta non MBR yang tidak memanfaatkan dana Tabungan Perumahan Rakyat, mereka akan membantu peserta MBR dalam kepemilikan rumahnya. 

Seperti dijelaskan tadi, sebagai imbalannya, peserta non MBR akan memperoleh hasil pemupukan/pengembangan dana senilai 4%—4,8% per tahun.

Tanggapan Masyarakat terhadap Rencana Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat belakangan ini memicu sejumlah dari berbagai kalangan masyarakat. 

Kritik utamanya datang dari para pekerja mandiri dan freelancer yang menilai bahwa kewajiban untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat akan menambah beban finansial mereka. 

Dalam pandangan mereka, dengan penghasilan yang tidak menentu, sulit bagi mereka untuk menyisihkan dana secara berkala untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. 

Hal itu pun memicu kekhawatiran bahwa program tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi pekerja di sektor informal.

Di samping itu, juga ada sejumlah pengamat ekonomi yang mengkritik efektivitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh BP Tabungan Perumahan Rakyat. 

Mereka khawatir bahwa kalau tidak dikelola dengan baik maka dana yang terkumpul bisa saja mengalami penyalahgunaan atau tidak memberikan hasil investasi yang optimal. 

Lebih jauh, sorotan lainnya ditujukan pada transparansi dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat ini. 

Dalam hal ini, masyarakat menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan laporan berkala mengenai penggunaan dana tersebut untuk memastikan bahwa tujuan Tabungan Perumahan Rakyat betul-betul tercapai.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar Tapera yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index