Dana APBN adalah: Dasar Hukum, Fungsi, hingga Prinsipnya

Dana APBN adalah: Dasar Hukum, Fungsi, hingga Prinsipnya
Ilustrasi dana APBN adalah (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Dana APBN adalah bentuk perencanaan anggaran di Indonesia. Isinya mencakup rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang.

APBN sendiri merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lazimnya, dana APBN terkait dengan rencana dan proyek jangka panjang suatu negara.

Selain APBN, konsep anggaran keuangan lainnya yang sering didengar adalah Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu APBN, mulai dari dasar hukum, fungsi, hingga mekanisme penyusunannya, simak pembahasannya berikut ini.

Dana APBN adalah

Secara singkat, dana APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Di dalam APBN terdapat daftar sistematis dan terperinci terkait rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam 1 tahun anggaran, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Perlu diketahui, APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut ini yang dimaksud dengan APBN:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1 Ayat 7)
  • Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11 Ayat 2)
  • Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4)
  • Ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang (Pasal 11 Ayat 1)
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3 Ayat 4)

Dasar Hukum Dana APBN

Seperti diketahui, di dalam struktur perundang-undangan di Indonesia, dasar hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Maka dari itu, pengaturan terkait keuangan negara selalu didasarkan pada Undang-Undang tersebut.

Khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut ini bunyi pasal 23:

  • Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Ayat (2): Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”

Fungsi Dana APBN

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari APBN yang penting untuk diketahui.

1. Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi ini, APBN harus menjadi pedoman dalam menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak.

Karena itu, rakyat pun akan mudah untuk untuk menilai tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu tersebut dibenarkan atau tidak. 

2. Fungsi Alokasi

APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

3. Fungsi Distribusi

Dalam hal ini, kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi ini bermakna bahwa APBN menjadi alat kontrasepsi yang akan memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

5. Fungsi Otorisasi

Pada fungsi ini, APBN akan menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini sehingga pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.

6. Fungsi Perencanaan

APBN bisa menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun itu. Jika suatu pembelanjaan sudah direncanakan sebelumnya maka negara bisa membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan itu.

Prinsip Dana APBN

Setelah mengetahui apa saja fungsinya, di bawah ini adalah beberapa prinsip APBN yang perlu dipahami.

1. Prinsip Anggaran Dinamis

Pada dasarnya, ada anggaran yang bersifat dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis absolut, yakni jika Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. 

Sementara itu, anggaran dinamis relatif, yakni jika persentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.

2. Prinsip Anggaran Fungsional

Artinya, bantuan atau pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. 

Prinsip tersebut sejalan dengan asas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. 

Itu berarti, semakin kecil sumbangan bantuan/pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, semakin besar fungsionalitas anggaran.

3. Prinsip Anggaran Defisit

Adapun dalam prinsip anggaran defisit akan ditentukan beberapa hal berikut:

  • Pinjaman luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai sumber pembiayaan
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri ditambah sumber pembiayaan luar negeri (bersih)

Struktur Dana APBN

Sebagai informasi, struktur APBN dituangkan dalam sebuah format bernama I-account. Adapun isinya lazim disebut sebagai postur APBN. Berikut ini beberapa faktor penentu postur APBN.

1. Belanja Negara

Ada beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya belanja negara, yaitu:

  • Kebutuhan penyelenggaraan negara
  • Risiko bencana alam dan dampak krisis global
  • Asumsi dasar makro ekonomi
  • Kebijakan pembangunan
  • Kondisi akan kebijakan lainnya

2. Pembiayaan Negara

Sementara itu, jumlah pembiayaan negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor berikut ini:

  • Asumsi dasar makro ekonomi
  • Kebijakan pembiayaan
  • Kondisi dan kebijakan lainnya

Adapun pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri mencakup:

  • Pembiayaan perbankan dalam negeri
  • Pembiayaan non perbankan dalam negeri: hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah

Di lain sisi, pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang di dalamnya terdapat:

  • Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
  • Penerusan pinjaman
  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium

3. Pendapatan Pajak

Adapun Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari:

  • Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
  • Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  • Pendapatan pajak bumi dan bangunan
  • Pendapatan cukai
  • Pendapatan pajak lainnya
  • Pendapatan Pajak Internasional
  • Pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar

4. Pendapatan Negara

Sementara itu, pendapatan negara diperoleh lewat penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. 

Biasanya, penerimaan perpajakan untuk APBN melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pajak sendiri adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN.

Hal itu karena pajak berkontribusi besar dalam pembentukan APBN setiap tahunnya. Penerimaan pajak terbilang paling besar daripada komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN. 

Di samping lewat penerimaan perpajakan, pendapatan negara pun diperoleh melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya, di antaranya:

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA)
  • Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat

Di lain sisi, besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor berikut ini:

  • Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi
  • Kebijakan pendapatan negara
  • Kebijakan pembangunan ekonomi
  • Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum
  • Kondisi dan kebijakan lainnya

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berikut ini beberapa bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas)
  • Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas)
  • Pendapatan bagian laba BUMN
  • Pendapatan laba BUMN perbankan
  • Pendapatan laba BUMN non perbankan
  • PNBP lainnya
  • Pendapatan dari pengelolaan BMN
  • Pendapatan jasa pendapatan bunga
  • Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain

6. Penyusunan APBN

Adapun proses penyusunan dan penetapan APBN bisa dikelompokkan dalam 2 tahap ini:

  • Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, sejak Februari hingga pertengahan Agustus
  • Pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan Agustus hingga Desember

Berikut ini ulasan singkat terkait 2 tahapan dalam proses penyusunan APBN tersebut:

a. Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR

Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR guna menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, di antaranya penentuan asumsi dasar APBN serta perkiraan penerimaan dan pengeluaran.

b. Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN

Tahapan ini diawali dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. 

Kemudian, akan dilakukan pembahasan antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.

Mekanisme Penyusunan Dana APBN

Terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan sebelum menyusun APBN, di antaranya asumsi ekonomi makro. 

Lantas, asumsi-asumsi itu akan dijadikan sebagai acuan analisis dalam penyusunan APBN.  Asumsi itu, antara lain:

  • Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
  • Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
  • Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
  • Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
  • Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
  • Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab

Berikut ini penyusunan dan penetapan APBN:

  • APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
  • Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
  • Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  • Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
  • Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang APBN, beserta nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
  • DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
  • Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  • APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  • Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar dana APBN yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index