Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia, BCA, hingga BNI

Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia, BCA, hingga BNI
Ilustrasi cara bayar PBB online (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Cara bayar PBB online saat ini dapat dilakukan dengan berbagai saluran pembayaran, mulai dari platform e-commerce hingga perbankan.

Seperti namanya, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik hak atas objek bumi dan bangunan. 

Merujuk Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran pajak wajib dilakukan setiap setahun sekali dan bisa dilunasi sebelum enam bulan dari tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kantor pajak.

Di lain sisi, seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, wajib pajak bisa bayar PBB online dengan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.

Adapun sebelumnya, pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB memang hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak atau bank yang telah bermitra dengan pemerintahan. 

Namun, di zaman serba online seperti sekarang ini, kita bisa melakukan pembayaran PBB langsung dari rumah, di antaranya lewat platform e-commerce.

Cara Bayar PBB Online

Berikut ini adalah beberapa cara atau metode bayar PBB online yang perlu diketahui dan bisa diikuti oleh para wajib pajak.

1. Cara Bayar PBB Online lewat ATM BCA

  • Pertama, silakan datang ke mesin ATM BCA
  • Jika sudah maka silakan masukkan PIN ATM
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "MPN/Pajak"
  • Pilih "PBB"
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Masukan nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  • Cek kembali NOP dan Nomor Tahun Pajak
  • Konfirmasi pembayaran dengan mengklik tombol "YA"
  • Selesai! Struk bukti pembayaran akan keluar jika transaksi sudah berhasil dilakukan

2. Bayar PBB Online lewat ATM BRI

  • Pertama, datang ke mesin ATM BRI
  • Jika sudah memasukan PIN ATM maka silakan pilih menu "Transaksi Lainnya"
  • Pilih menu "PBB"
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) kamu
  • Masukan juga tahun pembayaran pajak
  • Kemudian, akan tampil informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama
  • Kalau data sudah dicek silakan klik opsi "Bayar"
  • Selesai! Mesin ATM secara otomatis akan mencetak struk bukti pembayaran PBB

3. Bayar PBB Online lewat ATM Mandiri

  • Pertama, datang ke mesin ATM Mandiri
  • Jika sudah memasukkan PIN ATM maka silakan pilih menu "Bayar/Beli"
  • Klik menu "Lainnya"
  • Setelahnya, pilih menu "Penerimaan Negara"
  • Pilih menu "PBB"
  • Selanjutnya, masukan kode instansi atau perusahaan
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berjumlah 18 digit
  • Masukan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  • Nantinya, di layar akan tampil konfirmasi
  • Cek kembali data yang telah dimasukkan 
  • Kalau dirasa sudah sesuai maka silakan pilih opsi "Benar"
  • Selesai! Mesin akan mencetak struk pembayaran untuk disimpan jika transaksi berhasil dilakukan

4. Bayar PBB Online lewat Tokopedia

  • Pertama, bukan aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu PBB Online
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Rincian pembayaran akan otomatis ditampilkan
  • Cek kembali apakah data yang dimasukan sudah benar
  • Setelahnya, pilih opsi "Bayar"
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Jika transaksi sudah berhasil dilakukan maka akan tampil notifikasi dan sistem pun secara otomatis memproses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut

Cara Cek Tagihan PBB Online

Selain bayar PBB online, saat ini cek tagihan PBB pun bisa dilakukan secara online. Tentunya, cara ini akan memudahkan wajib pajak untuk mengecek jumlah pembayaran nantinya.

Adapun beberapa platform yang menyediakan layanan cek tagihan PBB online adalah situs resmi otoritas pajak daerah setempat dan juga e-commerce. Berikut ini panduan selengkapnya.

1. Cek Tagihan PBB Online lewat Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Untuk cara pertama cek tagihan PBB online adalah lewat situs resmi otoritas pajak yang ada di daerah setempat. Di bawah ini beberapa situs resmi otoritas pajak daerah:

  • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
  • Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id
  • Jawa Timur: pbb.surabaya.go.id
  • Dan daerah lainnya

Selanjutnya, silakan mengikuti panduan berikut ini:

  • Masuk ke situs resmi pajak di daerah masing-masing
  • Kemudian, buka halaman e-SPPT
  • Silakan melakukan pendaftaran e-SPPT PBB
  • Lalu, isi data diri dengan teliti
  • Setelahnya, sistem akan melakukan proses verifikasi
  • Apabila proses verifikasi berhasil maka sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT via email
  • Kemudian, wajib pajak dapat melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT itu

2. Cek Tagihan PBB Online lewat e-Commerce

Cara berikutnya untuk cek tagihan PBB secara online adalah lewat e-commerce. Saat ini, layanan tersebut sudah tersedia di banyak e-commerce di tanah air.

Misalnya saja di platform e-commerce Tokopedia. Berikut ini cara cek tagihan PBB online di aplikasi e-commerce Tokopedia:

  • Pertama, silakan masuk ke aplikasi Tokopedia
  • Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada di bagian atas
  • Pilih “Pajak PBB”
  • Kemudian, isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak
  • Selanjutnya, klik “Cek Tagihan”
  • Nantinya, tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tampil di layar

Di samping itu, wajib pajak pun dapat mengecek tagihan PBB secara online lewat e-commerce lainnya, yaitu Shopee. Inilah panduannya:

  • Pertama, silakan buka aplikasi atau masuk ke halaman Shopee
  • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, & Tiket
  • Pilih layanan PBB dengan ikon rumah di kategori tagihan di Shopee
  • Kemudian, masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih lihat tagiha sehingga wajib pajak dapat melihat biaya yang harus dibayar
  • Wajib pajak pun dapat memilih pembayaran yang diinginkan

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap terkait cara bayar PBB online yang perlu diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index