duniafinansial.com – Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara di Indonesia. Namun, bagaimana cara bayar pajak penghasilan online?
Pada dasarnya, pajak penghasilan atau PPh adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan terhadap pendapatan seorang wajib pajak.
Sementara itu, dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang cara bayar pajak penghasilan, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan.
Pajak ini bisa berbentuk gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium atau sumber pendapatan lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diperoleh dalam tahun pajak.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
Seperti disinggung tadi, dasar hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yakni:
- Pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Kedua dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Keempat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang semuanya tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
Di samping itu, ketentuan terbaru tentang PPh juga sudah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Sebelum masuk ke tata cara bayar pajak penghasilan via online, berikut ini adalah jenis-jenis PPh yang penting untuk diketahui.
1. PPh Pasal 15
Adapun PPh Pasal 15 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 15 adalah salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.
Biasanya, subjek pajak dalam PPh Pasal 15 adalah perusahaan pelayaran dan penerbangan yang ada di dalam negeri.
Kemudian, Kantor Perwakilan Dagang (KPD di Indonesia yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, serta Perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklon internasional.
2. PPh Pasal 19
PPh Pasal 19 adalah pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang saat dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya.
Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah UU No. 36 Tahun 2008.
Selanjutnya, dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendefinisikan bahwa pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan).
Penghasilan tersebut dapat diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
3. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dibebankan atas penghasilan baik yang tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai seperti gaji dan tunjangan.
Kemudian, penghasilan yang tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
4. PPh Pasal 22
Perlu diketahui, PPh Pasal 22 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008.
Di dalamnya dinyatakan bahwa PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dalam pasar internasional yang memperjual belikan barang-barang mewah.
PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
5. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
6. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.
Penting diketahui bahwa pembayaran tersebut harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
7. PPh Pasal 26
PPh yang satu ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.
8. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan Pajak Penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Dasar hukumnya adalah UU No. 36 Tahun 2008. Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Di lain sisi, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.
9. PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
Ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Dalam hal ini, istilah final artinya pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
Pajak tersebut dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan
Mengutip berbagai sumber, wajib pajak pribadi diatur dalam undang-undang.
Adapun tariff atau besaran pajak dalam pasal 17 ayat (1) UU HPP bahwa besarnya tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) adalah seperti berikut:
- 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60.000.000
- 15% untuk penghasilan diatas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.0000.0000
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000
Perlu diketahui bahwa jumlah besaran pajak berlaku bagi wajib pajak yang punya NPWP. Kalau penerima tidak mendaftarkan NPWP maka nantinya akan dikenakan besaran pajak lebih besar.
Cara Bayar Pajak Penghasilan
Pada dasarnya, cara bayar pajak penghasilan bisa dilakukan secara online, yaitu melalui mobile banking, kantor pos, bank, dan ATM.
Namun, sebelum membayar pajak secara online melalui m-banking, wajib pajak harus mendapatkan e-Billing pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing adalah kode billing yang digunakan untuk membayar pajak secara online dan offline.
Adapun sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode untuk pembayaran maupun penyetoran penerimaan negara secara elektronik.
Cara tersebut memudahkan tanpa perlu membuat surat setoran, misalnya SSP, SSBP, dan SSPB secara manual. Elektronik billing diketahui berbasis MPN-G2. Berikut ini tata cara mendapatkan kode billing:
- Pertama, masuk ke situs www.pajak.go.id
- Pilih menu Login untuk masuk ke aplikasi
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, kata sandi website, dan kode keamanan
- Kemudian, klik login
- Pilih tab menu Bayar, kemudian pilih ikon e-billing
- Di sini, data seperti NPWP dan alamat akan terisi secara otomatis
- Pengguna akan mengisi manual jenis pajak, jenis setoran, dan masa pajak tahun, jumlah setor, dan uraian
- Selanjutnya, klik buat kode billing
- Kalau terjadi kesalahan atau masa berlaku habis maka wajib pajak bisa mengisi kembali kode billing
- Apabila kode billing berhasil dibuat maka lanjutkan dengan memasukkan kode keamanan
- Cek lagi apakah data sudah benar
- Lalu klik cetak di komputer
- Silakan menggunakan ID billing untuk membayar pajak penghasilan dalam jangka waktu yang ditentukan
Kanal Pembayaran Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah beberapa kanal pembayaran pajak penghasilan dan tata caranya yang perlu diketahui.
1. Cara Bayar Pajak Penghasilan Online lewat Mobile Banking
Cara bayar pajak penghasilan online yang pertama adalah melalui mobile banking atau online banking. Sejumlah bank diketahui menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online.
Wajib pajak pun sebelumnya harus mengisi data yang diminta, misalnya kode billing yang didapatkan dari website pajak.go.id.
Jika pembayaran sudah berhasil dilakukan maka wajib pajak akan memperoleh nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran.
Nantinya, data yang telah diisi dan nomor referensi harus dikirimkan kepada bank yang bersangkutan.
Langkah tersebut perlu dilakukan agar wajib pajak menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank. Data ini akan dipakai sebagai laporan pajak yang dikirimkan ke kantor pajak.
2. Cara Bayar Pajak Penghasilan lewat Kantor Pos dan Teller Bank
Di samping m-banking, wajib pajak pun dapat membayar pajak lewat kantor pos dan teller bank. Saat ini, terdapat sistem modul penerimaan negara berupa billing generasi kedua (MPN G2).
Dalam proses pembayarannya, wajib pajak akan mengisi 15 digit ID billing yang dibaca sistem MPN G2.
Kode ini diakses lewat laman www.pajak.go.id. Di samping via website, wajib pajak pun dapat memperoleh kode billing lewat aplikasi OnlinePajak.
3. Cara Bayar Pajak Penghasilan di Aplikasi Online Pajak
Fitur pembayaran pajak penghasilan dimiliki oleh layanan OnlinePajak. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam ID billing, berdasarkan kode jenis pajak dan kode akun pajak.
Di samping pembayaran PPh, di aplikasi ini kamu juga dapat membayar iuran BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar cara bayar pajak penghasilan online yang bisa diterapkan.