Dana JHT adalah: Manfaat, Syarat, dan Cara Mencairkannya

Dana JHT adalah: Manfaat, Syarat, dan Cara Mencairkannya
Ilustrasi dana JHT (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com – Kita sering mendengar tentang Dana JHT atau Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belum banyak yang paham manfaatnya.

Pada dasarnya, JHT adalah bagian dari program jaminan sosial yang menghadirkan perlindungan ekonomi di masa pensiun.

Dana tersebut bisa dicairkan oleh peserta sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh peserta BPJS yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian hingga syarat dan cara mencairkannya.

Apa Itu JHT (Jaminan Hari Tua)?

Pada dasarnya, JHT adalah sebuah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya, yaitu untuk menjamin kesejahteraan finansial para pekerja di Indonesia. 

Program yang satu ini didesain agar para peserta dapat menerima sejumlah uang tunai sebagai bentuk jaminan ketika memasuki masa pensiun nantinya tanpa khawatir akan masalah finansial.

Bukan hanya itu, JHT pun menyediakan perlindungan untuk pesertanya yang mengalami cacat total tetap.

Jika peserta meninggal dunia maka program ini akan memastikan bahwa ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan memperoleh manfaat berupa uang tunai.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Perlu diketahui, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai, yang nantinya akan diberikan kepada peserta.

Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis pembayaran yang didesain untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi.

Pertama, pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun. 

Manfaat tersebut juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Bukan hanya pembayaran sekaligus, program ini pun menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang tengah berada dalam masa persiapan pensiun atau punya rencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. 

Bagi peserta yang ada pada masa persiapan pensiun, mereka akan memperoleh pembayaran sebesar 10% dari total saldo JHT-nya.

Untuk peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka bisa menarik hingga 30% dari total saldo JHT-nya asalkan sudah menjadi peserta program ini selama minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan Dana JHT

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat-syarat pencairan dana JHT atau Jaminan Hari Tua sesuai dengan status dari masing-masing pesertanya.

1. Mengundurkan Diri/PHK

Bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun bisa mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

2. Usia Pensiun

Bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, bisa mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Untuk peserta yang sudah memenuhi ketentuan, bisa mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)

Bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, nantinya bisa mengajukan manfaat jaminan jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)

Bagi para peserta yang merupakan Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, nantinya bisa mengajukan manfaat jaminan jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja

6. Klaim Sebagian 10%

Untuk peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun, nantinya bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Catatan: Adapun pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika  jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

7. Klaim Sebagian 30% untuk Perumahan

Bagi peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun, nantinya bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Catatan: Adapun pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim Dana JHT

Menyadur informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah beberapa cara klaim Dana Jaminan Hari Tua yang perlu diketahui.

1. Cara Klaim JHT Online

Jika menggunakan metode ini maka klaim bisa dilakukan dengan cara mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. inilah kriteria peserta yang bisa mengajukan melalui metode ini:

  • Mencapai Usia Pensiun
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berikut ini cara mendaftarkan pengajuan klaim di Lapakasik Online:

  • Masuk ke portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isilah data awal berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Selanjutnya, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
  • Jika sudah melakukan verifikasi maka peserta pun akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Kemudian, peserta akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses kemudian akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta kemudian akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Peserta akan diminta untuk menyiapkan berkas asli dalam proses ini
  • Proses pun selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

2. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Jika mengajukan klaim melalui metode ini maka peserta bisa mengakses media elektronik berbasis web maupun non web di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut ini kriteria peserta yang bisa mengajukan melalui metode ini:

  • Mencapai Usia Pensiun
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  • Cacat total tetap

Di bawah ini cara pendaftaran pengajuan klaim JHT di kantor cabang:

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  • Mengisi data awal berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Jika sudah verifikasi maka peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Peserta akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta akan menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk memperoleh nomor antrean
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut hingga proses wawancara selesai
  • Terakhir, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

3. Klaim Prioritas

Perlu diketahui, pengajuan klaim yang satu ini diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi tertentu dan bisa mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJAMSOSTEK lewat antrean khusus. 

Berikut ini beberapa kriteria dari peserta khusus yang perlu diketahui:

  • Peserta dengan kondisi hamil
  • Manula
  • Kurang sehat (Sakit)

Selanjutnya, inilah tahapan pengajuan melalui klaim Prioritas:

  • Peserta bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS sesuai jam operasional kantor layanan, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.30 pada hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain)
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
  • Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas untuk bisa mengambil antrean khusus
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

4. Bank Kerjasama (SPO)

Melalui metode yang satu ini, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang atau Bank Kerjasama terdekat. Inilah kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama:

  • Mencapai Usia Pensiun
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berikut ini proses pengajuan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):

  • Peserta bisa mendatangi langsung sesuai jam operasional kantor layanan, yaitu dari pukul 08.00 hingga 15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
  • Kemudian, petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar dana JHT yang perlu diketahui, mulai dari manfaat hingga syarat dan cara pencairannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index