Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com – Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, utamanya via online,  sangat penting untuk diketahui oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia agar bisa terlindungi dengan aman selama bekerja di sebuah perusahaan.

Peserta program ini juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya, yang dipotong dari gaji pokok mereka.

Perlu diketahui, saat hendak mencairkan semua saldo dari program ini, peserta harus menonaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu, dengan cara berhenti bekerja dari perusahaan saat ini. 

Nah, untuk mengetahui cara menonaktifkan kepesertaan di program tersebut, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Sekilas tentang BPJS Ketenagakerjaan

Seperti disinggung tadi, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. 

Program ini dikembangkan dengan memanfaatkan dana dari peserta utamanya, baik pekerja formal maupun informal. 

Terdapat 4 program utama yang dihadirkan di sini, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke cara menonaktifkannya, simak terlebih dahulu beberapa persyaratannya berikut ini:

  • Tidak bekerja di perusahaan saat ini
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran
  • Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan pasfoto sebanyak 2 lembar berukuran 3 x 4
  • Menyertakan Kartu BPJS 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menonaktifkan BPJS, ada beberapa cara atau metode yang bisa digunakan, dengan penjelasan seperti berikut.

1. Cara Menonaktifkan BPJS melalui Perusahaan/Pemberi Kerja

  • Pertama, silakan berkoordinasi dengan perusahaan/pemberi kerja terkait penonaktifan kepesertaan
  • Perusahaan akan melaporkan penonaktifan kepada tim HR
  • Tim HR akan memproses penonaktifan dengan meminta karyawan mengisi formulir yang sesuai
  • Karyawan bisa mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan setelah proses selesai
  • Status kepesertaan akan non aktif terhitung 1 bulan sejak pembayaran terakhir iuran
  • Setelah status kepesertaan non aktif, peserta bisa mengajukan klaim pencairan dana

2. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online di Aplikasi JMO

  • Buka dan login/masuk ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan menggunakan akun yang dimiliki
  • Klik menu "Profil"
  • Klik "Akun", lalu periksa status 
  • Jika ada tanda centang maka artinya status kepesertaan kamu masih aktif
  • Kemudian, koordinasikan dengan perusahaan jika statusnya masih aktif

3. Cara Menonaktifkan BPJS melalui SIPP Online BPJS

  • Masuk ke link https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login/masuk dengan menggunakan ID dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Pilih perusahaan tempat kamu bekerja saat ini
  • Carilah Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang akan dinonaktifkan
  • Pilih opsi “nonaktifkan pekerja”
  • Lakukan konfirmasi penonaktifan
  • Selanjutnya, selesaikan proses penonaktifan status kepesertaan kamu

4. Cara Menonaktifkan BPJS di Kantor BPJS

  • Pertama, silakan mendatangi kantor BPJS terdekat
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir untuk menonaktifkan status kepesertaan
  • Setelah nomor antrean dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin menonaktifkan status kepesertaan
  • Tunggu beberapa saat selama proses penonaktifan sedang dilakukan
  • Jika proses lancar maka status kepesertaan akan nonaktif dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri

Sebagai tambahan informasi, bagi peserta yang tidak tergabung sebagai karyawan di sebuah perusahaan, kamu pun berkesempatan untuk mengikuti program ini, misalnya bagi pekerja di sektor informal dan wiraswasta. Inilah syaratnya:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan KTP masing-masing pekerja
  • Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing pekerja
  • Pasfoto warna masing-masing pekerja ukuran 2 × 3 sebanyak 1 lembar

Cara Daftar BPJS secara Mandiri

Berikut ini panduan tata cara mendaftarnya secara mandiri yang perlu diketahui:

  1. Masuk ke situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, silakan memilih opsi "Daftarkan Saya"
  3. Pilih "Individu (Pekerja BPU)" dari tiga opsi yang tersedia
  4. Isilah 4 langkah registrasi, yaitu Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran
  5. Jika sudah menyelesaikan proses registrasi maka proses pendaftaran online akan selesai
  6. Kemudian, bawalah dokumen yang diminta ke kantor BPJS terdekat

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu ingin mencairkan saldonya maka sebaiknya kamu mengecek jumlah saldonya terlebih dahulu, dengan cara berikut ini:

1. Cara Mengecek Saldo BPJS lewat Aplikasi JMO

  • Buka dan masuk ke aplikasi JMO di smartphone
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Di halaman Jaminan Hari Tua, klik menu “Cek Saldo”
  • Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan
  • Nantinya, saldo JHT akan ditampilkan secara detail berikut data yang dilaporkan, di antaranya status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, iuran terakhir, dan program yang diikuti

2. Cara Mengecek Saldo BPJS lewat Website Resmi BPJS

  • Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isilah alamat email dan kata sandi yang terdaftar
  • Jika tidak terdaftar maka silakan klik “Buat Akun Baru”
  • Ceklis reCAPTCHA Saya bukan robot
  • Kalau email dan password sudah benar maka selanjutnya klik “Login”
  • Jika ingin mengecek saldo BPJS maka silakan pilih “Lihat Saldo JHT”
  • Selesai! Saldo JHT kamu akan ditampilkan

Nah, itulah pembahasan lengkap seputar cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index