4 Penyebab IMEI iPhone Terblokir dan Cara Mengatasinya

4 Penyebab IMEI iPhone Terblokir dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi penyebab IMEI iPhone terblokir (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com – Apa saja penyebab IMEI iPhone terblokir? Pengguna iPhone yang mengalami masalah ini harus tahu cara mengatasi IMEI iPhone terblokir.

Pada dasarnya, penting bagi calon pembeli untuk mengecek IMEI sebelum membeli gadget, termasuk pada produk iPhone. Tujuannya agar IMEI iPhone tidak bermasalah di kemudian hari.

Sebagai pengingat kembali, IMEI adalah nomor seri unik di semua merek ponsel, termasuk iPhone. Jika IMEI terblokir maka ponsel tidak akan bisa tersambung dengan jaringan. 

Nah, untuk mengetahui apa saja penyebab IMEI iPhone diblokir dan cara mengatasinya, simak pembahasannya berikut ini.

Penyebab IMEI iPhone Terblokir

Sebelum mengetahui cara mengatasinya, simak terlebih dahulu penyebab IMEI iPhone terblokir berikut ini.

1. Sinyal Hilang

Sinyal yang hilang secara tiba-tiba untuk jangka waktu yang lama adalah penyebab umum yang terjadi ketika IMEI iPhone terblokir.

Perlu diketahui, pemerintah memang akan melakukan hal tersebut untuk memutus jaringan seluler dari ponsel yang tidak terdaftar maupun masuk daftar hitam pemerintah. 

2. Tulisan No Service 

Tulisan No Service di bagian sinyal iPhone akan tampil saat sinyal hilang. Hal itu juga menjadi salah satu penyebab IMEI iPhone terblokir. 

Perlu diketahui bahwa meski provider seluler sudah diganti, tulisan itu akan terus muncul dan tidak bisa hilang.

3. Tidak Bisa SMS, Telepon, hingga Internet

IMEI iPhone terblokir juga membuat pemilik iPhone tidak bisa menerima panggilan, mengirimkan SMS, hingga menggunakan internet. 

Namun, khusus untuk internet masih dapat digunakan dengan menyambungkan ponsel ke jaringan WiFi. 

4. Tidak Terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Penyebab lainnya dari IMEI iPhone yang diblokir adalah tidak terdaftar secara resmi di Kemenperin. Kamu pun bisa mengecek langsung dengan masuk ke situs web resmi Kemenperin.

Jikan nantinya tampil status sekalipun sudah diregistrasi maka boleh jadi IMEI iPhone kamu telah diblokir atau masuk daftar hitam pemerintah. 

5. Dijual dengan Nama iPhone Ex-Inter All Operator

Berikutnya, penyebab dari IMEI iPhone terblokir yang perlu diketahui adalah iPhone yang dibeli dilabel sebagai iPhone Ex-inter All Operator

Jenis iPhone bekas yang satu ini biasanya memang diimpor dari luar negeri dan masuk secara ilegal ke Indonesia atau tanpa membayar pajak. Hal itu membuat IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin. 

Lazimnya, iPhone jenis ini masih dapat tersambung dengan seluruh operator jaringan di Indonesia ketika pertama kali digunakan.

Akan tetapi, selang beberapa lama IMEI pada iPhone ini pun akan terdeteksi dan diblokir langsung oleh pemerintah. 

6. Harga Murah

Penyebab terakhir di daftar ini adalah iPhone tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Artinya, ada selisih harga hingga Rp1—2 jutaan dari harga resmi yang dijual di pasaran, padahal model, warna, spesifikasi, dan tipenya sama. 

Cara Mengecek IMEI iPhone Terblokir

Setelah mengetahui penyebabnya, berikut ini adalah panduan cara mengecek status IMEI iPhone, apakah terblokir atau tidak, yang perlu diketahui:

  • Masuk ke situs appleid.apple.com di peramban iPhone
  • Lanjutkan masuk dengan menggunakan Apple ID 
  • Jika sudah login maka silakan klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan sign out 
  • Pilih opsi ‘device’
  • Kemudian, pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar
  • Gulir/scroll layar hingga ke bawah untuk cek nomor IMEI iPhone
  • Selesai!

Cara Mengatasi IMEI Terblokir di iPhone

Meski IMEI iPhone kamu terblokir, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk membuat perangkat mobile ini masih bisa digunakan.

Adapun caranya adalah dengan mendaftarkan IMEI perangkat di laman Bea Cukai. Inilah panduannya:

  • Masuk ke situs Bea Cukai
  • Isi formulir pendaftaran IMEI di web https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai
  • Isilah data diri, data penerbangan, dan detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI)
  • Jika sudah benar maka silakan klik complete
  • Tunggulah hingga QR Code dan Registrasi ID muncul
  • Kemudian, silakan datang ke kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan 
  • Selesai!

Adapun setelah permohonan disetujui, kamu harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ponsel itu pun dapat digunakan.

Sebagai tambahan informasi, kamu mesti mengeluarkan biaya kepabean untuk biaya impor iPhone ini, antara lain:

  • Bea masuk 10%
  • PPN 11%
  • PPH 10% jika pengguna punya NPWP (jika tidak maka tarif PPH yang harus dibayarkan adalah 20%)

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar penyebab IMEI iPhone terblokir dan cara mengatasinya yang perlu diketahui.

Selanjutnya, jika kamu mengalami masalah IMEI iPhone terblokir maka kamu bisa mengatasinya dengan menerapkan panduan di atas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index