Cara Registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai hingga Kemenperin

Cara Registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai hingga Kemenperin
Ilustrasi cara registrasi imei iPhone (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com – Cara registrasi IMEI iPhone penting diketahui saat membeli produk iPhone dari luar negeri. Lantas, bagaimana panduan registrasi IMEI untuk iPhone?

Pada dasarnya, setelah membeli produk iPhone dari luar negeri, kamu wajib untuk mendaftarkan IMEI iPhone tersebut saat sudah di Indonesia.

Registrasi atau pendaftarannya  pun tidak sulit sebab tersedia beberapa metode yang bisa kamu coba, mulai dari daftar di Terminal Kedatangan Internasional hingga di Kantor Bea dan Cukai.

Apa Itu IMEI?

International Mobile Equipment Identity  atau IMEI adalah 15 digit nomor internasional yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code.

Nomor tersebut dialokasikan oleh Global System for Mobile Association guna mengidentifikasi secara unit alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. 

Adapun perangkat HKT sendiri berupa perangkat handphone, komputer genggam, hingga tablet sehingga disingkat sebagai HKT. 

Setiap perangkat ponsel pun pasti memiliki IMEI, baik Android maupun iPhone. Karena itu, saat membeli ponsel, penting untuk mengecek nomor IMEI serta memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Fungsi IMEI

Perlu diketahui juga bahwa IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. 

Setelah IMEI didaftarkan, pengguna perangkat dapat langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di tanah air. 

Jika IMEI tidak terdaftar di laman Kemenperin maka perangkat kemungkinan akan dibatasi aksesnya dan jaringan seluler pun bisa diblokir. 

Melangsir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kebijakan pengendalian IMEI sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.

Penyebab Banyaknya IMEI iPhone Ilegal di Indonesia

Perlu diketahui bahwa saat ini ada banyak IMEI iPhone ilegal di Indonesia. Hal itu terjadi karena beberapa faktor berikut ini.

1. iPhone tidak Diproduksi di Indonesia

Mengingat bahwa perusahaan Apple tidak membuka pabrik di Indonesia, ponsel iPhone yang beredar di Indonesia pun berasal dari luar negeri, di antaranya Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan, Jerman, Jepang, India, hingga Amerika Serikat.

Saat ini, banyak masyarakat tanah air yang lebih memilih membeli iPhone dari luar negeri sebab harganya relatif lebih murah. 

Akan tetapi, harga iPhone tersebut akan semakin mahal apabila masuk ke Indonesia sebab dikenakan pajak.

Hal itu pun menjadi salah satu alasan banyaknya peredaran iPhone ilegal di Indonesia. Pasalnya, banyak masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri, tetapi enggan mengurus pajak barang itu.

Akibatnya, IMEI ponsel tersebut pun tidak terdaftar alias bodong di Kemenperin.

2. Penjual iPhone Bekas Lebih Banyak Dibandingkan yang Resmi

Peredaran iPhone bodong di Indonesia juga marak karena banyaknya jumlah penjual iPhone bekas jika dibandingkan dengan penjual resmi.

Penyebabnya adalah harga iPhone resmi di Indonesia sangat mahal sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih untuk membeli iPhone bekas.

Maka dari itu, jumlah penjual iPhone bekas di Indonesia pun lebih banyak ketimbang penjual resmi (iBox maupun Digimap).

Cara Registrasi IMEI iPhone

Berikut ini adalah beberapa panduan cara registrasi IMEI iPhone yang bisa dilakukan agar tidak diblokir.

1. Registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai

Registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai diketahui terbatas hanya untuk unit handphone/ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. 

Untuk maksimal ponsel yang bisa masuk ke Indonesia, yaitu 2 unit. Kalau ponsel itu dibawa sebagai barang bawaan penumpang maka kamu harus registrasi data IMEI lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.htmlatau https://ecd.beacukai.go.id/.

Di samping itu, kamu juga harus registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal yang sama pun berlaku bagi kamu yang tiba di bandara tertentu.

Sesampainya di Indonesia, kamu bisa menunjukkan QR Code yang kamu peroleh dari pengisian form registrasi. 

Kemudian, silakan menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalananmu.

2. Registrasi IMEI iPhone lewat Operator Seluler

Registrasi IMEI iPhone lewat operator seluler hanya dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Akan tetapi, bagi mereka yang tinggal lebih dari 90 hari pun bisa mendaftarkan IMEI setibanya di Indonesia, dengan cara seperti berikut:

  • Pertama, unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isilah formulir registrasi IMEI
  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawalah koper ke petugas inspeksi
  • Pindai (scan) QR Code kepada petugas
  • Silakan menunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Kalau sudah maka IMEI telah terdaftar
  • Selesai!

Perlu diketahui, prosedur pendaftaran di atas gratis tanpa pungutan apa pun. Sementara itu, pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor kamu.

3. Registrasi IMEI iPhone di Kemenperin

Untuk ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri, registrasi IMEI iPhone akan dilakukan di Kemenperin. Kamu pun dapat mengecek IMEI-nya di situs web https://imei.kemenperin.go.id.

Dengan demikian, ponsel yang dibawa dari luar negeri yang didaftarkan melalui Bea Cukai dapat dicek pada situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Sebagai tambahan informasi, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri sehingga waspadalah dengan kejahatan penipuan jasa unlock IMEI.

Biaya Registrasi IMEI

Terkait biaya registrasinya, kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 1%, PPN 11%, PPH 10% jika punya NPWP. Akan tetapi, kalau Anda tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan adalah 20%.

Simulasi penghitungannya adalah seperti berikut  ini:

Misalkan kamu membeli iPhone 14 Pro 512 GB seharga USD1.299 dan kurs yang berlaku setibanya di Indonesia adalah Rp14.000. Dengan demikian, diperoleh pendataan sebagai berikut:

  • Nilai barang: USD1.299
  • Pembebasan: USD500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: USD799
  • Kurs: Rp14.000 per dollar AS (USD)

Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000

Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.

PPN: 11% x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Dengan begitu, total tagihannya adalah BM+PPN+PPh.

Namun, apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak mencapai USD500 maka barang itu bebas pajak.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar cara registrasi IMEI untuk iPhone yang penting untuk diketahui, utamanya oleh pengguna perangkat ini.

Pada dasarnya, registrasi IMEI handphone sangat penting untuk dilakukan, termasuk pada merek iPhone. Karena itu, berhati-hatilah sebelum membeli produk smartphone impor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index