DUNIAFINANSIAL.COM — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mengawasi aliran devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam strategis hingga dana tersebut benar-benar kembali masuk ke sistem keuangan Indonesia. Pengawasan berlaku menyusul penerapan tata kelola ekspor SDA strategis pada 1 Januari 2027. Langkah ini menyasar praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini menggerus nilai transaksi ekspor.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis terhadap aliran devisa hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Direktur Utama DSI Luke Mahony menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh rangkaian transaksi, mulai dari kontrak penjualan, pengiriman komoditas ke negara tujuan, hingga penerimaan pembayaran hasil ekspor.
Pengawasan itu merupakan bagian dari penerapan tata kelola ekspor SDA strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. DSI akan memastikan kesesuaian antara nilai perdagangan, barang yang dikirim, dan dana hasil ekspor yang dipulangkan ke dalam negeri.
"Kami menelusuri seluruh proses, mulai dari saat komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga mencapai tujuan akhirnya dan pemulangan dana hasil ekspor," kata Luke dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Cara DSI Mencocokkan Data Perdagangan
Pengawasan dilakukan dengan mengintegrasikan informasi perdagangan yang sudah tersedia di sistem kementerian dan lembaga. Data yang dicocokkan mencakup harga, volume, kualitas komoditas, serta klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS).
DSI juga memeriksa dokumen kontrak dan faktur perdagangan untuk memastikan konsistensi informasi transaksi. Pencocokan data menjadi kunci untuk menautkan nilai barang yang diekspor dengan pembayaran yang diterima perusahaan.
Pemeriksaan tidak berhenti saat komoditas meninggalkan Indonesia. Setelah pengiriman dan pemulangan dana, DSI melakukan pemeriksaan lanjutan melalui mekanisme post-clearance dengan metodologi independen berbasis data pasar.
"Setelah ekspor komoditas dan pemulangan dana ke dalam negeri, kami akan melakukan pemeriksaan setelah proses kepabeanan dengan mencocokkan berbagai elemen menggunakan metodologi independen berbasis pasar," ujar Luke.
Jika ditemukan selisih antara dokumen perdagangan dan informasi transaksi, DSI meminta eksportir memberikan penjelasan. Langkah ini diarahkan untuk mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dapat memengaruhi kewajaran nilai transaksi ekspor.
Portal NADI dan Peran di Jalur Kepabeanan
Seluruh pengawasan dijalankan melalui portal digital NADI yang dikembangkan DSI sejak akhir September 2026. Sistem itu memungkinkan pemeriksaan dokumen sebelum proses kepabeanan (pre-clearance) sekaligus pencocokan data setelah kegiatan ekspor berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI berfungsi sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis. Perusahaan itu memeriksa dokumen kontrak, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi sebelum memberi persetujuan untuk diteruskan ke sistem kepabeanan.
"Perlu ditegaskan seluruh penyiapan dan pengiriman dokumen dilakukan secara real time secara digital melalui portal DSI atau sistem NADI yang terhubung langsung dengan CEISA di Ditjen Bea Cukai dan SINSW," kata Airlangga.
Meski memeriksa aliran dana hasil ekspor, kewajiban pemenuhan ketentuan DHE tetap melekat pada eksportir. Pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan juga masih dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kewajiban Penempatan Devisa bagi Eksportir
Dalam kebijakan DHE SDA, pemerintah mewajibkan eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus.
Ketentuan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA nonmigas selama minimal 12 bulan. Sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan, sementara eksportir pertambangan yang memenuhi syarat tertentu mendapat ketentuan khusus.
Bagi eksportir, pengawasan berlapis ini berarti ruang gerak untuk memarkir dana di luar negeri makin sempit. Bagi negara, kepastian pasokan valuta asal komoditas menjadi krusial untuk menopang stabilitas rupiah di tengah tekanan eksternal.
DSI kini memegang posisi ganda: pengawas arus devisa sekaligus pintu masuk dokumen ekspor SDA strategis. Efektivitas portal NADI dan konsistensi pencocokan data akan menentukan apakah kebijakan yang berlaku awal 2027 itu benar-benar menahan devisa di dalam negeri.