DUNIAFINANSIAL.COM — Badan Gizi Nasional menetapkan plafon biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Lewat aturan baru, biaya kendaraan distribusi dicoret dari komponen operasional karena menjadi kewajiban mitra sejak awal. Kebijakan ini mengubah total skema insentif dapur yang sebelumnya berbentuk nominal tetap harian.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Tysa Novenny menyatakan kendaraan distribusi makanan bukan lagi pos pengeluaran yang dibebankan dalam biaya operasional SPPG. Fasilitas itu wajib disediakan mitra, setara kewajiban menyediakan bangunan dapur, peralatan masak, dan peralatan makan.
Penegasan disampaikan di tengah pembahasan petunjuk teknis pembiayaan operasional SPPG. BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat, angka yang jauh di bawah klaim sejumlah dapur sebelumnya.
Alasan BGN Mematok Plafon Rp3.000
Menurut Tysa, plafon dibuat untuk mencegah pemborosan anggaran. Sebelumnya ada dapur yang mengklaim biaya operasional melampaui Rp3.000, bahkan menyentuh Rp10 ribu per penerima manfaat.
BGN menilai skema lama tanpa batas maksimal berpotensi membuat pengeluaran jebol dari pagu anggaran. Lewat aturan anyar, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani.
Perhitungan itu disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.
Insentif Dapur Berubah dari Rp6 Juta per Hari
Skema insentif fasilitas dapur SPPG ikut di