DUNIAFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan dua direksi PT BPR DCN Malang, ZNA dan APW, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026). Keduanya diduga menyalurkan 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 15,6 miliar kepada 31 debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
ZNA menjabat sebagai Direktur Utama BPR DCN, sementara APW menjabat Direktur. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang bermula dari proses pengawasan rutin OJK terhadap bank tersebut.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyatakan pelimpahan ini bagian dari komitmen lembaganya memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya terkait pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp 15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024," ungkap Agus dalam siaran pers, Sabtu (31/10).
Kredit Tanpa Sepengetahuan Debitur
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur. Ada pula dugaan pencairan dana yang tidak digunakan oleh debitur bersangkutan.
Praktik itu berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN. Penyidik OJK juga menemukan penarikan kas bon yang tidak tercatat di pembukuan bank sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana sekitar Rp 5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan lain: pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas agunan milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta pada Februari 2024. Pengambilan itu diduga tidak masuk pembukuan perseroan.
Deposan Dirugikan Rp 32,9 Miliar
APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp 32,9 miliar selama Maret 2020 hingga 2022. Angka ini jauh lebih besar dibanding nilai kredit fiktif yang disalurkan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keduanya juga dijerat ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar.
"Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar," kata Agus.
Dari Pengawasan Rutin ke Penyidikan
Kasus BPR DCN menempuh jalur panjang sebelum masuk ke meja penyidik. OJK memulai dari pengawasan rutin, lalu pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Bagi nasabah dan deposan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan bank kecil atau BPR bergantung pada kepatuhan direksi dalam mencatat setiap transaksi secara benar.