duniafinansial.com — Aturan penagihan debt collector di Indonesia ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Lalu seperti apa aturan OJK tentang debt collector?
Saat ini, OJK pun diketahui telah menetapkan aturan baru terkait debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending. Tujuannya adalah sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Peraturan baru OJK itu terdapat dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Lantas, seperti apa aturan penagihan debt collector terbaru 2024 dari OJK? Untuk mengetahui aturan OJK tentang debt collector, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Debt Collector?
Pada dasarnya, debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur. Tujuannya adalah menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria-kriteria tertentu.
Meski tidak seluruh jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tetapi lazimnya jenis utang yang ditagih merupakan utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Penting dipahami, masing-masing Lembaga keuangan punya aturan dan ketentuan yang berbeda-beda terkait waktu penagihan utang oleh debt collector nantinya.
Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol
Aturan penagihan debt collector pinjol terbaru 2024 diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Menurutnya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur/nasabah mereka. Kemudian, diatur pula ketentuan dan etika dalam proses penagihan oleh debt collector.
Terkait aturan OJK tentang debt collector, penyelenggara P2P lending tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lain termasuk unsur SARA pada proses penagihan.
OJK bahkan juga telah mengatur batas waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, yakni maksimal sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 8 malam.
Di samping itu, para penyelenggara juga wajib untuk bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.
Dalam artian bahwa debt collector yang punya kontrak dengan pihak penyelenggara secara otomatis ada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Dokumen yang Wajib Dibawa oleh Debt Collector
Di lain sisi, kata Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot, debt collector yang akan menagih utang harus membawa dokumen lengkap
Beberapa dokumen tersebut adalah surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang sudah dikeluarkan.
Masyarakat dalam hal ini berhak untuk menolak dan melapor jika debt collector tidak membawa dokumen-dokumen yang disebutkan tadi.
Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK
Berlaku sejak tahun 2024, berikut ini adalah beberapa aturan terbaru OJK bagi bisnis pinjol yang perlu diketahui.
1. Bunga dan Biaya Lainnya Turun
Besaran bunga pinjaman online diatur oleh pemerintah dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Pada SE OJK terbaru, bunga peer to peer lending (P2P) besarannya saat ini diatur oleh OJK. Adapun OJK akan membatasi bunga pinjol sebesar 0,1% sampai dengan 0,3% per hari.
Adapun sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menentukan batas maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.
Sementara itu, batasan bunga pinjol bagi pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang ada pada perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Besaran Denda Keterlambatan
Pada aturan terbaru, OJK pun telah mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Di sektor produktif, besaran dendanya sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024.
Diketahui, denda keterlambatan ini menurun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Di lain sisi, denda keterlambatan di sektor konsumtif sebesar 0,3% per hari mulai tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025.
Lebih jau, denda keterlambatan di sektor konsumtif juga akan turun lagi ke angka 0,1% per hari pada tahun 2025.
3. Maksimal Meminjam di 3 Platform
Aturan baru lainnya adalah debitur hanya boleh melakukan pinjaman di tiga platform pinjol. Dengan demikian, OJK berharap agar nasabah dapat lepas dari model “gali lubang tutup lubang” pinjol.
Di samping itu, penyelenggara pun wajib untuk memperhatikan kemampuan bayar kembali dari nasabahnya.
4. Batas Waktu Penagihan hingga Pukul 20.00
Seperti disebutkan tadi, OJK akan mengatur batas waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
5. Aturan Penagihan Diperketat
Aturan penagihan kepada debitur juga akan diperketat oleh OJK. Dalam hal ini, penyelenggara tidak boleh memakai ancaman, intimidasi, hingga hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA pada proses penagihan di lapangan.
6. Kontak Darurat Hanya untuk Konfirmasi
Di samping itu, aturan lainnya adalah bahwa kontak darurat hanya boleh untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan debitur.
Dalam hal ini, tidak boleh lagi kontak darurat digunakan untuk menagih dana yang terutang oleh debitur.
7. Asuransi Pinjol
Terakhir, OJK juga menetapkan aturan bahwa penyelenggara pinjol wajib untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, salah satunya bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Nah, itulah tadi ulasan terkait aturan penagihan debt collector terbaru 2024 dari OJK yang penting untuk diketahui.
Dengan memahami aturan OJK tentang debt collector ini, nasabah pinjol diharapkan lebih terlindungi hak-haknya dalam proses penagihan.