SLIK OJK adalah: Manfaat hingga Cara Mengeceknya

SLIK OJK adalah: Manfaat hingga Cara Mengeceknya
Ilustrasi SLIK OJK adalah (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — SLIK OJK adalah istilah yang sering terdengar saat akan mengajukan pembiayaan/pinjaman dana. Namun, apa itu SLIK OJK?

Sebelumnya, istilah tersebut lebih dikenal dengan nama BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).

Akan tetapi, saat ini BI Checking sudah sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Adapun fungsinya masih sama, yakni untuk memeriksa skor kredit calon debitur. Pergantian nama/istilah itu sendiri terjadi pada 1 Januari 2018.

Dengan perubahan nama itu, layanan terkait BI Checking juga ikut beralih dari Bank Indonesia kepada OJK. 

Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, simak pembahasannya berikut ini.

SLIK OJK adalah

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK pun memperluas cakupan iDeb, yakni mencakup lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Di samping itu, SLIK pun dimanfaatkan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Melalui integrasi SLIK, siapa pun diharapkan lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. SLIK pun diharapkan mampu untuk meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Manfaat SLIK OJK

Pada dasarnya, manfaat pengecekan SLIK, yaitu untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan.

Manfaat SLIK adalah untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Demikian dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur.

Di samping itu, SLIK juga memiliki beberapa manfaat lainnya, yaitu:

  • Memperlancar proses penyediaan dana
  • Penerapan manajemen risiko
  • SLIK bagi masyarakat berguna dalam proses pengajuan pembiayaan
  • SLIK bagi lembaga penyedia pembiayaan bisa mencegah NPL angka kredit bermasalah
  • Sebagai dasar untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur dengan lebih cepat
  • Merupakan bentuk transparansi pengelolaan kredit
  • Meningkatkan disiplin industri keuangan. Baik debitur maupun kreditur bisa terus menjaga reputasi kredit dengan baik

Cara Cek SLIK OJK

Terkait cara cek SLIK, masyarakat saat ini dapat mengecek SLIK secara mandiri lewat layanan SLIK via online

Layanan SLIK/BI Checking ini pun gratis. Artinya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui skor kredit.

Prosesnya pun sangat cepat. OJK sendiri mengklaim bahwa layanan SLIK hanya memerlukan waktu 15 menit, yaitu 5 menit untuk pencetakan, sedangkan 10 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb.

Di bawah ini adalah panduan lengkap cara cek skor kredit melalui SLIK via online.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama, jika ingin mengecek SLIK via onlie lewat iDeb maka kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Perseorangan/pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, Paspor bagi WNA
  • Badan usaha: Identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, Akta pendirian atau anggaran dasar terbaru
  • Kreditur yang meninggal dunia: Identitas ahli waris (KTP atau paspor), Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan, surat keterangan kematian debitur

2. Buka Situs iDebku OJK

Jika dokumen sudah dilengkapi maka selanjutnya silakan akses halaman iDebku dari OJK di alamat https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage. Kemudian, untuk mengajukan permintaan iDeb, klik tombol “Pendaftaran”.

3. Cek Ketersediaan layanan

Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman “Cek Ketersediaan Layanan”. Kemudian, isilah data-data yang diminta berikut ini:

  • Jenis debitur, baik perseorangan (pribadi), badan usaha, maupu debitur meninggal dunia
  • Jenis kewarganegaraan debitur, baik WNI maupun WNA
  • Jenis identitas debitur
  • Masukkan captcha

Berikutnya, silakan klik tombol “Selanjutnya”. Nantinya, akan muncul popup terkait konfirmasi pengecekan SLIK, lalu klik “YA”.

Kamu pun akan diarahkan untuk memilih kuota antrean. Jika tidak ada kuota yang tersedia maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. 

Terkait hal itu, kamu akan melakukan pendaftaran kembali pada hari kerja sesuai waktu pembukaan kuota.

4. Isi Data Pribadi

Bagi kamu yang berhasil mendapatkan kuota antrean SLIK OK, selanjutnya kamu dapat mengisi data diri di menu data registrasi. Berikut ini data pribadi yang akan diisi:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat, baik provinsi maupun kabupaten
  • Email aktif
  • Nomor handphone

Di samping itu, kamu pun harus mengisi opsi tujuan permohonan informasi dan nama gadis ibu kandung debitur. Setelahnya, silakan klik tombol Selanjutnya.

5. Unggah Foto

Proses berikutnya adalah kamu akan mengunggah identitas asli, foto diri dengan kartu identitas (selfie dengan KTP), dan foto diri (selfie).

Perlu diketahui, kamu harus mengunggah foto dengan ukuran maksimal 4 MB. Kemudian, klik “Selanjutnya” apabila dokumen sudah berhasil diunggah.

6. Ajukan Permohonan

Langkah terakhir adalah pengajuan permohonan. Pastikan bahwa kamu telah memasukkan alamat email dengan benar. 

Di samping itu, email pun harus aktif sebab nantinya laporan dan riwayat SLIK akan dikirim via email yang kamu isi.

Lalu, klik tombol “Kembali” apabila kamu ingin memeriksa dan mengedit isian formulir pendaftaran. 

Jika sudah yakin bahwa data itu benar dan tepat maka silakan centang/checklist keterangan bahwa semua data yang diisi sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, lalu klik tombol “Ajukan Permohonan”.

7. Periksa Status Layanan Secara Berkala

Sebagai tambahan, kamu pun dapat memeriksa status layanan lewat halaman iDebku. Kamu bisa menyalin nomor pendaftaran di bagian bawah layar. Nomor pendaftaraan itu bisa digunakan untuk mengecek “Status Layanan”.

Hasil BI Checking/SLIK ini akan dikirimkan via email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Di samping cara online tadi, kamu pun dapat mengecek SLIK secara offline, dengan cara mendatangi kantor OJK terdekat. 

Di situ, kamu akan mengisi formulir permintaan informasi debitur, yang akan diserahkan kembali kepada petugas OJK. Kamu juga harus melengkapi persyaratan dengan dokumen pendukung lainnya.

Perlu diketahui, OJK sendiri tidak merekomendasikan permintaan diwakilkan. Karena itu, sebaiknya kamu mengurus layanan SLIK ini sendiri. 

Jika tetap diwakilkan maka kamu dapat membuat surat kuasa, yang dilengkapi dengan meterai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Cara Cek Laporan SLIK OJK

Sudah tahu cara cek SLIK kan? Selanjutnya, ketahui juga cara cek laporan SLIK. Pada laporan SLIK ini, terdapat beberapa informasi yang tertera.

Di antaranya adalah data pokok, identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, dan jumlah pembiayaan yang diterima.

Kemudian, juga ada informasi terkait riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, dan informasi mengenai kredit yang macet/gagal bayar.

Informasi tersebut nantinya akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.

Mengacu pada riwayat kredit yang tercatat di SLIK, ada skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

  • Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1—90 hari
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91—120 hari
  • Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121—180 hari
  • Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Karena itu, sebelum mengajukan pembiayaan, sebaiknya kamu memeriksa skor kredit via layanan SLIK online. Hal itu agar kamu memperoleh layanan pembiayaan sesuai keinginan.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar SLIK OJK yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index