Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2024 serta Syarat dan Caranya

Sabtu, 14 September 2024 | 11:48:36 WIB
Ilustrasi biaya perpanjang SIM (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Biaya perpanjang SIM terbaru 2024 sangat penting diketahui oleh para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk persyaratan dan caranya.

Pada dasarnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Saat memiliki SIM, juga penting bagi pemilik SIM untuk mengecek masa berlakunya. Pasalnya, jika yang masa berlaku SIM hampir habis maka sebaiknya pemilik segera melakukan perpanjangan.

Pasalnya, apabila terlewat dari masa berlakunya, nantinya pemilik SIM pun harus membuat SIM baru. 

Demikian tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Pada aturan itu dinyatakan, SIM yang sudah lewat masa berlakunya, meski hanya 1 hari, tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Karena itu, pemilik SIM harus mengecek masa berlaku SIM-nya. Perlu diketahui juga bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah diterbitkan.

Akan tetapi, saat ini penentuan masa aktif SIM tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemiliknya, tetapi akan mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Penting dipahami juga bahwa masing-masing golongan SIM punya biaya yang berbeda dalam hal perpanjangannya. 

Adapun ketentuan biaya ini telah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yakni SIM A dan SIM C, biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000

Biaya tersebut adalah biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM yang dimiliki. 

Akan tetapi, disarankan bagi pemohon untuk membawa uang lebih saat melakukan perpanjangan SIM sebab nantinya masih ada sejumlah biaya tambahan lainnya, di antaranya biaya asuransi.

Ketika melakukan perpanjangan SIM, secara umum pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp25.000
  • Biaya asuransi: Rp50.000

Merujuk pada rincian biaya di atas, kita bisa menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM C, yaitu:

= Rp75.000 + Rp60.000 + Rp25.000 + Rp50.000

= Rp210.000 

Sementara itu, untuk SIM A adalah:

= Rp80.000 + Rp60.000 + Rp25.000 + Rp50.000 

= Rp215.000

Di lain sisi, untuk biaya tes psikologi dan cek kesehatan juga akan bervariasi, bergantung pada penyelenggara dari tes kesehatan ataupun psikologi itu.

Akan tetapi, untuk biaya tes psikologi ini umumnya akan dikenakan biaya sekitar Rp25.000—Rp60.000. 

Lebih jauh, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya (selain SIM A dan C tadi):

  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D I: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Syarat Perpanjang SIM

Pada dasarnya, syarat perpanjang SIM tidaklah rumit sebab pemohon hanya perlu menyiapkan hal-hal berikut ini:

  • Lampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) dan fotokopinya. Jika melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi, kamu kamu akan wajib untuk melakukan pembuatan SIM baru
  • Lampirkan KTP asli dan fotokopinya
  • Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Kamu dapat memperoleh surat ini dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Jika kamu melakukan perpanjangan SIM secara online maka kamu dapat memperoleh surat keterangan sehat ini secara online via situs atau aplikasi e-Rikkes
  • Lampirkan surat keterangan lulus tes psikologi. Surat tersebut dapat diperoleh setelah kamu melakukan uji tes psikologi secara offline via Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Kami pun dapat melakukan tes psikologi ini secara online lewat situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir tersebut dapat diisi langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner hingga Simling. Kalau kamu melakukan perpanjangan SIM secara online maka formulir tersebut bisa diperoleh via situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id

Cara Perpanjang SIM

Terdapat 2 cara yang bisa kamu pilih untuk melakukan perpanjangan SIM, yakni secara offline dan online. Berikut ini panduannya.

1. Cara Perpanjang SIM secara Offline

Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM secara offline maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah seperti berikut ini:

  • Datang ke Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili kamu saat ini
  • Pastikan kamu telah melengkapi semua dokumen persyaratan perpanjangan SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang ingin kamu perpanjang
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong maka kamu akan diinformasikan kembali terkait jadwal pengambilan SIM

2. Cara Perpanjang SIM secara Online

Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, silakan mengikuti panduan selengkapnya berikut ini:

  • Buka dan masuk ke situs web https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Kalau kamu ingin melakukan perpanjangan SIM online via aplikasi maka silakan unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) via PlayStore
  • Lakukan registrasi SIM online dengan cara klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" di menu yang tersedia
  • Isi semua informasi yang diminta di kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Kemudian, klik "Kirim"
  • Tunggu hingga email kamu mendapatkan notifikasi sudah melakukan registrasi dan kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM
  • Lakukan pembayaran dan jangan lupa simpan bukti pembayaran itu untuk diberikan kepada petugas
  • Datang ke Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Bawa juga seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan seluruh berkas itu kepada petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama kamu untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang tersebut

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar biaya perpanjang SIM yang penting untuk diketahui.

Terkini