duniafinansial.com — Biaya balik nama mobil dan ganti plat tentunya penting diketahui oleh para pemilik mobil, utamanya bagi mereka yang membeli mobil bekas.
Pada dasarnya, balik nama mobil dan ganti plat adalah urusan administrasi untuk mengganti data kepemilikan mobil secara hukum.
Dalam prosesnya, pemilik mobil pun harus mengikuti berbagai prosedur dengan sejumlah persyaratan dan biaya yang dikeluarkan.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil biasanya akan berbeda-beda antar daerah.
Nah, untuk lebih jelasnya terkait kisaran biaya dan prosedurnya, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Balik Nama Mobil dan Ganti Plat
Sebelum masuk ke pembahasan terkait biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama mobil dan ganti plat, ketahui terlebih dahulu apa saja sih syarat yang harus dipersiapkan berikut ini:
- Fotokopi BPKB dan asli
- Fotokopi STNK dan asli
- Fotokopi KTP pemilik baru dan lama
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi jual beli yang telah dibubuhkan meterai Rp10 ribu dan bertanda tangan kedua belah pihak
Sebagai tambahan informasi, untuk kendaraan yang berstatus belum lunas, kamu dapat menyertakan bukti dengan meminta surat kepada pihak leasing terkait.
Sementara itu, bagi pemilik mobil yang ingin mengurus penggantian plat nomor, berikut ini dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Mobil yang akan diganti plat motornya
- Surat kuasa (jika proses pengurusan diwakilkan oleh pihak lain)
Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat
Penting dipahami bahwa proses balik nama mobil bekas adalah hal yang perlu dilakukan saat kamu sudah membeli mobil tersebut.
Tujuannya adalah supaya kepemilikan mobil sah dan legal atas nama kamu pribadi. Berikut ini estimasi biaya balik nama mobil dan ganti plat yang perlu diketahui.
1. Bea Balik Nama
Lazimnya, bea balik nama kendaraan bermotor akan dikenakan tarif sebesar 1% dari nilai jual kendaraan itu.
Dengan demikian, misalkan kalau nilai jual mobil yang akan dibalik nama adalah Rp300 juta maka bea balik nama yang perlu dibayar adalah Rp3 juta.
2. Biaya Penerbitan STNK
Biasanya, biaya penerbitan STNK akan dipatok sekitar Rp100.000—Rp200.000. Jika ingin nominal pasti dari biaya ini maka nantinya akan diketahui saat proses pengajuan penerbitan STNK dilakukan di Samsat terkait.
3. Biaya Penerbitan BPKB
Adapun biaya penerbitan BPKB secara umum sekitar Rp375.000.
4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Saat melakukan balik nama mobil, plat nomor mobil yang dibeli sebelumnya pun akan diganti. Biaya TNKB ini sekitar Rp100.000.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Sementara itu, untuk biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas adalah sebesar Rp143.000.
6. Pajak Kendaraan Bermotor
Ini adalah jenis biaya tambahan yang juga harus dipersiapkan saat proses balik nama. Estimasi biaya pajak mobil hampir sama setiap tahunnya atau cenderung menurun seiring bertambahnya umur mobil.
Dengan demikian, biaya untuk balik nama mobil dan ganti plat nomor untuk mobil dengan harga jual Rp300 juta adalah sekitar Rp3.768.000. Nominal itu belum termasuk biaya pajak mobilnya.
Balik Nama Mobil dan Ganti Plat lewat Biro Jasa
Sebagai informasi, kamu juga bisa mengurus balik nama dan ganti plat mobil melalui biro jasa. Dalam hal ini, kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen, lalu biro jasa yang akan mengurus prosesnya.
Saat menggunakan layanan biro jasa, biaya balik nama mobil serta ganti plat biasanya akan menjadi lebih besar. namun, kamu tidak perlu datang ke Samsat.
Untuk estimasi atau kisaran biayanya bergantung pada biro jasa masing-masing. Karena itu, tanyakan langsung besaran biayanya sebelum menyerahkan pengurusan kepada biro jasa tersebut.
Cara Balik Nama Mobil dan Ganti Plat
Sudah tahu kisaran biayanya kan? Selanjutnya, inilah prosedur balik nama dan ganti plat mobil yang penting diketahui.
1. Lengkapi Semua Dokumen Persyaratan
Saat akan melakukan balik nama dan ganti plat mobil, kamu perlu menyiapkan dan melengkapi semua berkas persyaratan yang diminta.
Seperti disinggung tadi, jika ingin melakukan proses balik nama STNK maka berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu:
- E-KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian mobil dan kuitansi pembelian yang telah dibubuhi materai oleh pemilik mobil sebelumnya
Sementara itu, jika akan mengurus balik nama BPKB maka persyaratan berikut ini yang harus dilengkapi:
- STNK yang telah diubah atas nama kamu pribadi sebagai pemilik baru dan fotokopi
- E-KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi tanda bukti atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik mobil sebelumnya
2. Datang ke Kantor Samsat
Proses berikutnya adalah kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat dan lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Pertama, serahkan berkas persyaratan ke loket mutasi
- Lakukan uji cek fisik sebelum melakukan pengesahan berkas
- Lakukan pembayaran biaya pencabutan berkas dan balik nama mobil ke kasir atau loket pembayaran
- Kunjungi bagian mutasi untuk mengisi formulir berikutnya
- Lakukan pembayaran ke loket fiskal
- Lakukan pembayaran STNK baru dan tunggu penerbitan STNK di bagian mutasi
- Buat BPKB baru dengan mengunjungi bagian Ditlantas
- Lakukan pembayaran pembuatan BPKB baru dan ambil BPKB baru yang telah diterbitkan
- Selesai!
Jangka Waktu Proses Balik Nama Mobil
Setelah mengetahui syarat hingga prosedurnya, lantas berapa lama jangka waktu balik nama mobil?
Biasanya, proses balik nama mobil akan selesai dalam waktu 10—14 hari kerja. Pasalnya, petugas butuh waktu untuk memasukkan dan mengubah data-data kepemilikan kendaraan ke dalam sistem.
Nah, itulah tadi pembahasan seputar biaya balik nama mobil dan ganti plat yang penting untuk diketahui.