duniafinansial.com — Cara menghitung PPN 11 persen bisa dilakukan dengan berbagai metode. Salah satu yang direkomendasikan adalah lewat kalkulator online.
Sebagai pengingat, PNN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri oleh wajib pajak (WP).
Adapun saat ini di Indonesia, tarif PPN-nya adalah sebesar 11%, yang berlaku sejak 1 April 2022, dari yang sebelumnya sebesar 10%.
Sejarah PPN di Indonesia
Pertama kali PPN diperkenalkan di tanah air adalah pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, menggantikan Pajak Penjualan.
PPN kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara Indonesia. Peraturan terkait PPN pun terus diperbarui, termasuk penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi.
Aturan PPN 11 Persen
Adapun kebijakan PPN 11 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan itu merevisi sejumlah poin dalam regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa semua barang/jasa yang ditransaksikan di Indonesia akan dikenai PPN.
Meski demikian, juga terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan sehingga tidak akan dikenai PPN.
Rumus Menghitung PPN 11 Persen
Perlu diketahui, rumus menghitung PPN 11 persen didasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Adapun DPP merupakan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Terdapat 2 rumus untuk melakukan penghitungan PPN 11%, yakni berdasarkan DPP atau berdasarkan harga setelah pajak. Inilah rumus selengkapnya.
1. Berdasarkan DPP
Rumus perhitungan PPN berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebagai berikut:
PPN = 11% x DPP
2. Berdasarkan Harga Setelah Pajak
Berikut ini rumus perhitungan PPN berdasarkan Harga Setelah Pajak:
PPN = 11/111 x Harga Setelah Pajak
Cara Menghitung PPN
Di bawah ini adalah langkah-langkah dasar dalam perhitungan PPN yang penting diketahui:
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah penjualan/penerimaan sebelum PPN
- Menghitung PPN Terutang: PPN = DPP x Tarif PPN (11%)
- Membuat Faktur Pajak: Setiap transaksi penjualan harus disertai dengan faktur pajak
- Melakukan Rekonsiliasi: Membandingkan pajak masukan dengan pajak keluaran untuk mengetahui PPN yang harus dibayar/disetor
- Menyetor dan Melaporkan: Setorkan PPN yang terutang dan laporkan lewat SPT Masa PPN setiap akhir periode pajak
Cara Menghitung PPN 11 Persen lewat Kalkulator Online
Dengan menggunakan kalkulator online, berikut ini adalah panduan cara hitung PPN 11 persen:
- Masuk ke laman web https://kalkulator.pajak.go.id/ via browser
- Pilih jenis pajak
- Klik “Lainnya”, kemudian pilih “PPN”
- Di kolom tarif akan otomatis terisi 11%. Kamu hanya perlu memasukkan nilai DPP atau harga sebelum pajak. Contohnya, DPP sebuah roti adalah Rp10.000, kemudian masukkan angka 10000
- Secara otomatis,kolom PPN akan terisi Rp1.100 dan Harga Setelah PPN terisi Rp11.100
Contoh Menghitung PPN 11 Persen
Untuk lebih jelas lagi, berikut ini adalah beberapa contoh kasus dan cara hitung PPN 11 persen yang penting dipahami.
1. Menghitung PPN Berdasarkan DPP
Misalnya sebuah toko buku memasang harga Rp50.000 di sebuah buku dagangannya. Harga itu belum termasuk pajak. Lantas, berapa PPN yang terutang dari produk itu?
Jawaban:
Mengingat bahwa harga itu belum termasuk pajak, selanjutnya akan disebut sebagai harga dasar pengenaan pajak (DPP). Berikut ini rumus dan perhitungannya:
PPN = 11% x DPP
PPN = 11% x 50.000
PPN = Rp5.500
Dengan demikian, harga setelah PPN yang mesti dibayarkan dari sebuah buku itu, yaitu sebesar Rp55.500.
2. Menghitung PPN Berdasarkan Harga Setelah Pajak
Ambil contoh sebuah instansi pemerintah membeli perlengkapan kantor seharga Rp33.000.000 sudah termasuk pajak. Apabila dikenai tarif 11% maka berapa besar PPN-nya?
Jawaban:
Mengingat bahwa harga itu sudah termasuk pajak, berikut ini rumus yang akan digunakan dan cara menghitungnya:
PPN = 11/111 x Harga Setelah Pajak
PPN = 11/111 x 33.300.000
PPN = Rp3.300.000
Maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 3,3 juta.
3. Hitung DPP dengan Kalkulator
Misal sebuah restoran cepat saji ingin menjual ayam goreng dengan harga Rp20.000 sudah termasuk pajak. Kalau PPN-nya 11% maka berapa DPP atau harga sebelum pajaknya?
Jawaban:
Karena Rp20.000 sudah termasuk pajak, harga tersebut adalah 111 persen. Selanjutnya, akan kita cari 100 persennya, yaitu:
DPP = 100/111 x Harga Setelah Pajak
DPP = 100/111 x 20.000
DPP = 18.018,018
Dengan demikian, restoran itu bisa menulis harga ayam goreng di menu dengan angka Rp18.018. kemudian, konsumen akan dikenai PPN 11% senilai Rp1.982 sehingga konsumen harus membayar Rp20.000.
Perbandingan PPN Indonesia dengan Negara Tetangga
Sebagai perbandingan, saat ini Indonesia telah menetapkan tarif PPN sebesar 11%. Nilai itu diketahui lebih tinggi daripada PPN di Malaysia dan Singapura.
Sebelumnya, Malaysia telah menerapkan GST dengan tarif 6%, tetapi kemudian kembali ke sistem SST dengan tarif 5% hingga 10%.
Sementara itu, di Singapura GST diberlakukan dengan tarif 7%, dan rencananya akan naik menjadi 9%.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tarif PPN Indonesia ada di tingkat menengah ketimbang negara-negara tetangga?, dalam hal ini Malaysia dan Singapura.
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar cara menghitung PPN 11 persen yang penting untuk diketahui.