duniafinansial.com – Sering bepergian ke luar negeri? Sebaiknya, kamu ketahui perpanjang paspor berapa lama. Pasalnya, paspor adalah dokumen wajib saat ke luar negeri.
Pada dasarnya, paspor punya masa berlaku 5 tahun. Sebelum melewati masa itu atau expired, kamu pun wajib untuk perpanjang paspor.
Terkait hal itu, biasanya perpanjangan paspor akan dilakukan saat masa berlakunya tinggal 6 bulan.
Nah, untuk mengetahui seberapa lama waktu perpanjangan paspor serta syarat dan biayanya, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Sekilas tentang Paspor
Sebagai pengingat kembali, paspor adalah sebuah dokumen yang akan digunakan sebagai kartu identitas saat seorang warga negara berkunjung ke negara lain.
Pada dasarnya, paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari sebuah negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun telah mulai diterapkan pada 12 Oktober 2022.
Berikut ini biodata pemegang sebuah paspor:
- Foto pemegang
- Tanda tangan
- Tempat dan tanggal lahir
- Informasi kebangsaan
- Identifikasi individual
Penting diketahui bahwa paspor bisa saja mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegangnya. Misalnya, pemegang paspor Indonesia dulunya sempat dilarang datang ke Israel dan Taiwan.
Perpanjang Paspor Berapa Lama?
Lantas, perpanjang paspor berapa lama sebelum masuk masa berakhirnya? Sepeti disinggung tadi, perpanjangan paspor bisa dilakukan oleh pemegangnya saat masa berlaku paspor sudah mencapai kurang dari 6 bulan.
Hal itu disebabkan oleh sebagian negara yang mengharuskan pendatang untuk mengantongi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
Sementara itu, untuk jangka waktu yang diperlukan dalam perpanjangan maupun penggantian paspor lama ke paspor yang baru dalam layanan reguler adalah sekitar 3 hingga 4 hari kerja setelah proses pembayaran dilakukan.
Sebagai contoh, bagi pemegang paspor yang membayar pada hari Senin tanggal 10 Januari, paspornya akan selesai pada hari Kamis tanggal 13 Januari.
Di samping pelayanan reguler, juga ada pelayanan percepatan dokumen sehingga paspor bisa selesai pada hari yang sama. Akan tetapi, biaya yang diperlukan akan menjadi lebih mahal.
Sebagai tambahan informasi, apabila dalam waktu 30 hari ke depan setelah jatuh tempo pengambilan paspor, pemegang paspor belum mengambilnya, maka permohonan pengajuan paspor akan otomatis dibatalkan.
Cara Perpanjang Paspor
Saat ini, perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan via online lewat aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor), dengan tujuan adalah untuk memudahkan para pemegang paspor.
Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Inilah panduan untuk memperpanjang atau mengganti paspor secara online:
- Pertama, download aplikasi Mobile Paspor di Google Play Store, lalu install aplikasi tersebut
- Jika sudah ter-install/terpasang maka selanjutnya silakan mendaftar di aplikasi Mobile Paspor, yakni dengan membuat akun
- Selanjutnya, silakan membuat permohonan untuk proses perpanjangan paspor. Dalam proses ini, pemohon harus menyiapkan KK, KTP, dan paspor yang lama
- Silakan memilih kantor imigrasi yang sesuai dengan kota kamu saat ini
- Jika sudah menentukan kantor imigrasi terdekat maka selanjutnya kamu bisa memilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
- Berikutnya, kamu akan memperoleh bukti pendaftaran berupa QR code yang harus dibawa ke kantor imigrasi nantinya
- Kemudian, silakan mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah kamu tentukan sebelumnya dengan membawa berkas permohonan.
- Setelah datang ke kantor imigrasi, kamu dapat melakukan proses foto dan wawancara.
- Setelah proses foto dan wawancara selesai, kamu harus melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan agar perpanjangan paspor kamu dapat segera diproses.
Syarat Perpanjang Paspor
Jika ingin memperpanjang paspor maka perlu diketahui sejumlah persyaratan dan berkas dokumen yang harus disediakan.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat dua jenis persyaratan untuk perpanjangan paspor.
Pertama, bagi paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor hanya perlu melampirkan 2 dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Kedua, bagi paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berikut ini beberapa berkas dokumen yang perlu disediakan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pada dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang sudah mempunyai paspor biasa
Biaya Perpanjang Paspor secara Online
Berikut ini rincian biaya perpanjangan paspor secara online yang perlu diketahui:
- Paspor biasa non elektrik Rp350.000 (48 halaman)
- Paspor biasa elektrik Rp650.000 (48 halaman)
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Adapun penggantian Paspor karena hilang atau rusak akan dikenakan biaya denda seperti berikut ini:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar Rp0 (gratis)
Nah, itulah tadi pembahasan terkait perpanjang paspor berapa lama yang perlu diketahui, lengkap dengan syarat dan rincian biayanya.
Seperti dijelaskan di atas, untuk perpanjang paspor, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile Paspor yang praktis dan mudah digunakan.