Asuransi Mobil Jasindo: Daftar Polis, Premi, dan Cara Klaim

Asuransi Mobil Jasindo: Daftar Polis, Premi, dan Cara Klaim
Ilustrasi Asuransi Mobil Jasiondo (Sumber Gambar: Canva / Getty Images)

JAKARTA – Asuransi mobil Jasindo adalah layanan dari PT Asuransi Jasa Indonesia untuk perlindungan kendaraan yang memberi rasa aman maksimal.

Secara umum, layanan ini menyediakan beragam manfaat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna, baik dari segi cakupan perlindungan maupun jenis polis yang tersedia. 

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam mengenai fitur-fitur produk ini serta pilihan perlindungan yang ditawarkan, berikut penjelasan lengkap yang dapat membantu Anda menentukan pilihan terbaik. 

Dengan fleksibilitas dan manfaat yang ditawarkan, asuransi mobil Jasindo menjadi solusi perlindungan kendaraan yang layak dipertimbangkan. 

Sekilas tentang Asuransi Mobil Jasindo

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menghadirkan layanan perlindungan kendaraan melalui produk Jasindo OTO dan Jasindo OTO Plus. 

Dengan pengalaman lebih dari satu setengah abad, perusahaan ini telah membuktikan diri sebagai penyedia layanan asuransi yang terpercaya dan berkualitas. 

Didirikan pada tahun 1845, perusahaan ini merupakan hasil dari proses nasionalisasi dua perusahaan asing, yaitu NV Assurantie Maatschappij de Nederlander dari Belanda dan Bloom Vander dari Inggris, yang sebelumnya beroperasi di wilayah Jakarta. 

Berbekal sejarah panjang dan reputasi yang solid, asuransi mobil Jasindo terus berkembang menjadi solusi perlindungan kendaraan yang dapat diandalkan oleh masyarakat Indonesia.

Daftar Polis Terbaik Asuransi Jasindo

Perlindungan kendaraan yang ditawarkan melalui layanan ini mencakup tiga jenis polis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik untuk penggunaan pribadi maupun keperluan bisnis.

Setiap polis dirancang untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kategori yang dipilih, mulai dari cakupan menyeluruh, perlindungan atas kerugian total, hingga kombinasi keduanya.

Berikut adalah rincian dari masing-masing polis beserta manfaat yang bisa diperoleh:

1. Jasindo OTO Comprehensive

Pilihan ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi kendaraan milik individu maupun perusahaan. Kendaraan yang diasuransikan dapat berusia hingga 12 tahun. Manfaat yang diberikan antara lain:

  • Perlindungan terhadap kecelakaan yang dialami pengemudi dan penumpang 
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga 
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang 
  • Perlindungan dari bencana alam seperti banjir, angin topan, dan badai 
  • Perlindungan dari gempa bumi dan tsunami 
  • Risiko akibat kerusuhan atau huru-hara 
  • Ancaman terorisme dan sabotase 

Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa perlindungan terhadap barang-barang di dalam kendaraan yang berisiko hilang karena pencurian.

2. Jasindo OTO TLO 

Polis ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan yang nilainya melebihi 75 persen dari harga pasar, termasuk kehilangan akibat pencurian. Manfaat yang ditawarkan meliputi:

  • Perlindungan terhadap kecelakaan pengemudi dan penumpang 
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga 
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang 
  • Penggantian kerugian akibat banjir, angin topan, badai, gempa bumi, dan tsunami 
  • Penggantian kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase 
  • Perluasan jaminan di luar cakupan standar

3. Jasindo OTO Plus

Bagi yang menginginkan perlindungan paling lengkap, opsi ini mencakup semua manfaat dari dua polis sebelumnya, ditambah perlindungan tambahan. Cakupan perlindungan meliputi:

  • Kerusakan atau kehilangan akibat tabrakan, benturan, terguling, tergelincir, tindakan kriminal, kebakaran, pencurian, kerusuhan, dan huru-hara 
  • Kerusakan atau kehilangan akibat banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai, dan gempa bumi 
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga 
  • Kerusakan pada properti 
  • Santunan untuk cedera fisik hingga kematian 
  • Santunan kecelakaan untuk satu pengemudi dan maksimal tiga penumpang 
  • Penggantian penuh jika kerusakan melebihi 80 persen dari nilai pasar kendaraan 
  • Biaya transportasi selama kendaraan dalam proses perbaikan

Ketiga pilihan polis ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik kendaraan untuk memilih perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang dihadapi.

Premi Asuransi Jasindo

Perlu diketahui, biaya perlindungan kendaraan melalui layanan ini tergolong cukup ramah di kantong. 

Untuk jenis perlindungan total akibat kehilangan atau kerusakan besar, tarif bulanan dimulai dari Rp32.000, sedangkan untuk cakupan menyeluruh, biaya premi mulai dari Rp180.000 per bulan.

Jika Anda memilih untuk menambahkan cakupan perlindungan di luar standar, maka nominal premi akan meningkat sesuai dengan perluasan manfaat yang dipilih.

Penentuan besaran premi ini mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang mengatur tarif berdasarkan ketentuan resmi dan lokasi kendaraan digunakan.

1. Asuransi TLO

Berikut ini kategori wilayah dan harga mobil:

Kategori 1, maks. Rp125 juta

  • Wilayah 1: 0,47%—0,56%
  • Wilayah 2: 0,65%—0,78%
  • Wilayah 3: 0,51%—0,56%

Kategori 2, Rp125-200 juta

  • Wilayah 1: 0,63%—0,69%
  • Wilayah 2: 0,44%—0,53%
  • Wilayah 3: 0,44%—0,48%

Kategori 3, Rp200-400 juta

  • Wilayah 1: 0,41%—0,46%
  • Wilayah 2: 0,38%—0,42%
  • Wilayah 3: 0,29%—0,35%

Kategori 4, Rp400-800 juta

  • Wilayah 1: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 2: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 3: 0,23%—0,27%

Kategori 5, Lebih dari Rp800 juta

  • Wilayah 1: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 2: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 3: 0,20%—0,24%

2. Asuransi All Risk

Berikut ini kategori wilayah dan harga mobil:

Kategori 1, maks. Rp125 juta

  • Wilayah 1: 3,82%—4,20%
  • Wilayah 2: 3,26%—3,59%
  • Wilayah 3: 2,53%—2,78%

Kategori 2, Rp125-200 juta

  • Wilayah 1: 2,67%—2,94%
  • Wilayah 2: 2,47%—2,72%
  • Wilayah 3: 2,69%—2,96%

Kategori 3, Rp200-400 juta

  • Wilayah 1: 2,18%—2,40%
  • Wilayah 2: 2,08%—2,29%
  • Wilayah 3: 1,79%—1,97%

Kategori 4, Rp400-800 juta

  • Wilayah 1: 1,20% – 1,32%
  • Wilayah 2: 1,20% – 1,32%
  • Wilayah 3: 1,14% – 1,25%

Kategori 5, Lebih dari Rp800 juta

  • Wilayah 1: 1,05%—1,16%
  • Wilayah 2: 1,05%—1,16%
  • Wilayah 3: 1,05%—1,16%

Keterangan wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Keterangan kategori harga mobil

  • Kategori 1, yaitu Rp0—Rp125 juta
  • Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta—Rp200 juta
  • Kategor 3, yaitu lebih dari Rp200 juta—Rp400 juta
  • Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta—Rp800 juta
  • Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

Cara Klaim Asuransi Jasindo Oto

Langkah pengajuan klaim untuk perlindungan kendaraan ini secara umum serupa dengan proses pada produk asuransi lainnya. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim:

1. Melaporkan kejadian

Pihak penyedia layanan mensyaratkan agar laporan kejadian disampaikan dalam waktu 1 hingga 3 hari setelah insiden terjadi.

2. Menyampaikan kronologi secara jelas 

Setelah laporan diterima, Anda akan diminta untuk menjelaskan secara rinci bagaimana kejadian berlangsung hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

3. Melengkapi dokumen pendukung

Sebelum kendaraan diperbaiki atau dana pertanggungan dicairkan, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari pihak penyedia layanan agar proses berjalan lancar. 
  • Surat keterangan dari kepolisian, terutama jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Surat ini biasanya diperoleh dari kantor polisi terdekat di lokasi kejadian. 
  • Salinan polis sebagai referensi untuk mengetahui detail perlindungan dan besaran premi. 
  • Salinan dokumen identitas seperti KTP, SIM, dan STNK. Jika pengemudi yang terlibat tidak memiliki SIM, klaim biasanya tidak dapat diproses. 
  • Untuk kasus kehilangan kendaraan, sertakan surat bukti pemblokiran STNK sebagai dokumen tambahan. 
  • Foto kendaraan yang menunjukkan kerusakan secara detail dan menyeluruh.

Dengan mengikuti prosedur ini secara lengkap, proses klaim dapat berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Penggantian Klaim Asuransi Jasindo

Dengan mengikuti seluruh tahapan secara tepat, proses klaim dapat berjalan lebih cepat dan peluang persetujuan pun meningkat. 

Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap agar tidak menghambat proses.

Sebelum mengajukan klaim, sebaiknya pelajari terlebih dahulu panduan yang telah disediakan oleh pihak penyedia layanan. Informasi tersebut umumnya dapat ditemukan melalui situs resmi, dokumen polis cetak, atau versi digital dari polis yang dimiliki.

Bengkel Rekanan Asuransi Jasindo

Berikut bengkel rekanan Asuransi Jasindo di berbagai wilayah:

1. Bengkel Rekanan di DKI Jakarta

  • Daihatsu Pluit, Jalan Raya Pluit Selatan No.4, Telepon : (021) 6690755
  • Honda Kedoya, Jalan Kedoya Alkamah No. 12 Kedoya Jakarta Barat, Telepon : (021) 58356897
  • Putra Wijaya Motor, Jalan Daan Mogot Km. 14 No. 35 Cengkareng Jakarta Barat, Telepon : (021) 54398226
  • Toyota Akastra Palmerah, Jalan Raya Kebayoran Lama No. 26, Paal Vii, Jakarta Barat 11540, Telepon : (021) 5347177
  • Metro Auto Kedoya, Jalan Arteri Kedoya Raya No. 27 Jakarta Barat, Telepon : (021) 5821826

2. Bengkel Rekanan di Banten

  • PT Mandiri Buana Sentosa (Mbs) Jl. Cilenggang Raya No. 96, Kota Tangerang Selatan No. Telp : 021 – 53153717/ 021 – 5315318
  • Daihatsu Ciledug Jl. Cokroaminoto No 69 Ciledug No. Telp : (021) 7300194, 08111985051
  • Abadi Motor Jl. Raya Cibiuk No. 19 Pasar Maja, Pandeglang No. Telp : 08121204700
  • Andhika Motor Jl. Prof Dr. Ir. Sutami Kp. Cisalam Kel Cijoro Pasir, Rangkasbitung No. Telp : (0254) 209982-83
  • Anugrah Motor Jl. Raya Temu Putih No. 55 Kav. Blok C, Cilegon No. Telp : (0251) 391941
  • Cv. Karya Agung Cilegon Jl. Seneja No. 45c, Cilegon No. Telp : (0254) 389255
  • Karya Agung Serang Jl. Raya Serang – Jakarta No. 168, Serang
  • Karawaci Indah Motor Jl. Raya Imam Bonjol No.8 Tangerang, Banten No. Telp : (021) 55790756 –
  • Subur Jaya Motor Lingkar Selatan No. 79, Ciracas Serang No. Telp : (0254) 210920
  • Sun Motor Jl. Raya Anyer – Cilegon, Warung Juet, Serang Raya – Cilegon No. Telp : (0254) 315147

3. Bengkel Rekanan di Jawa Barat

  • Sinar Surya Motor, Jalan Akses Tol Karawang Barat, Telepon : (0267) 8457554
  • Tokorozawa Motor, Jalan Irigasi No. 123 Ciseureuh, Purwakarta, Telepon : (0264) 8623571
  • Bonti Cars Specialist, Jln. Holis 222 Bandung, Telepon : (022) 6034090
  • Honda Mulya Putra, Jl Brigjend Dharsono No. 18 Cirebon, Telepon : (0231) 221148
  • Cipendawa Motor, Jalan Pelabuhan Ii No. 272a Sukabumi, Telepon : (0266) 6252866

4. Bengkel Rekanan di Jawa Tengah

  • Bengkel New Ragil Motor, Jalan A. Yani No. 16 Wiradesa Pekalongan – Jawa Tengah, Telepon : 08586612100
  • Ayu Mandira, Jalan Raya Yogya – Magelang Km 23 Dusun Tegalsari, Jumoyo, Salam, Telepon : (0293) 3286969
  • Karya Jasa, Jalan Setiabudi No. 47 Solo, Telepon : (0271) 736206
  • Bengkel Armada International Motor – Isuzu, Jalan Gerilya Timur No. 28 Purwokerto, Telepon : (0281) 625111
  • Perkasa, Debong Tengah Rt. 002/ii, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Telepon : (0283) 357941

5. Bengkel Rekanan di Jawa Timur

  • Top Mobil Jember, Jalan Imam Bonjol No. 18 Jember, Telepon : (0331) 339599
  • Top Aloha Lumajang, Jalan Raya Tuku Pertigaan Denok Lumajang, Telepon : 085232103222
  • Bengkel Top Mobil Malang, Jalan A. Yani No. 92-94, Malang, Telepon : (0341) 486799
  • Daihatsu Kediri, Jalan Soekarno Hatta No. 152 Kediri, Telepon : (0354) 684576
  • Auto 2000, Raya Kenjeran No. 522-524, Surabaya, Telepon : (031) 3892001

Sebagai kesimpulan, asuransi mobil Jasindo hadir sebagai solusi perlindungan kendaraan yang terpercaya, fleksibel, dan sesuai dengan kebutuhan pemilik kendaraan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index