duniafinansial.com — Ukuran plat nomor mobil pada dasarnya sudah memiliki ketentuannya tersendiri. Itu berarti, ukuran plat nomor kendaraan telah diatur.
Kendaraan tentunya memiliki plat nomor yang berfungsi sebagai identitas. Sekalipun kamu bisa request nomor plat mobil, tetapi ukurannya tetap harus menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Dengan begitu, dapat diartikan bahwa seluruh kendaraan di Indonesia memiliki ukuran plat nomor yang sama.
Ukuran Plat Nomor Mobil Terbaru
Adapun plat nomor mobil terbaru sebagai identitas yang sudah terdaftar secara resmi dan memiliki perbedaan dengan mobil lainnya.
Berdasarkan aturan Korps Lantas Mabes Polri, per April 2011, plat mobil saat ini sudah bisa menampung 3 huruf di belakangnya.
Jadi, ukuran plat nomor mobil terbaru saat ini mencakup panjang 430 mm dan lebar 135 mm.
Ukuran tersebut harus tepat sebab ukuran yang terlalu besar maupun terlalu kecil nantinya akan dikenakan sanksi.
Warna Plat Nomor Mobil Terbaru
Merujuk pada aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna plat nomor mobil saat ini berwarna dasar putih dengan teks hitam.
Adapun plat nomor putih ini akan diberikan pada mobil baru dan mobil yang telah habis masa 5 tahun serta melakukan perpanjangan STNK baru.
Di samping soal ukuran, hal lain yang penting diperhatikan terkait plat nomor kendaraan adalah bahwa kamu tidak dibenarkan untuk memodifikasi plat dengan model modifikasi yang dilarang.
Salah satu contoh plat nomor yang dilarang, yakni modifikasi angka atau huruf yang membentuk kata tertentu, modifikasi angka dan huruf digital, plat ditempel stiker, angka plat dicetak miring, dan lainnya.
Spesifikasi Plat Nomor Kendaraan
Di samping ukuran plat nomor terbaru, kamu pun perlu tahu spesifikasi plat yang dianggap sah, yaitu seperti berikut:
- Plat nomor untuk kendaraan bermotor, utamanya mobil, memiliki lis warna putih di sekelilingnya
- Tidak terdapat pembatas lis dengan warna putih di antara nomor kendaraan dan masa berlakunya plat nomor
- Tidak mengubah bentuk dua baris pada plat nomor kendaraan, yaitu untuk baris yang pertama sebagai penunjuk kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan juga kode serinya akhir wilayah. Sementara untuk baris kedua ini menunjukkan adanya informasi masa berlakunya plat nomor mobil tersebut
Adapun spesifikasi di atas harus selalu ada di setiap plat nomor kendaraan. Karena itu, ketika akan memodifikasi plat nomor kendaraan pun, kamu harus memperhatikan spesifikasi tersebut.
Arti Warna Plat Nomor Kendaraan
Barangkali kamu pernah melihat mobil dengan plat yang mempunyai warna berbeda dengan mobil pada umumnya.
Di samping ukuran plat nomor terbaru, warna plat nomor kendaraan memang juga perlu diperhatikan.
Adapun ketentuan terkait arti warna plat nomor mobil ditentukan berdasarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di pasal 39 ayat 3.
Ditambah dengan ketentuan mengenai warna plat baru yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai aturan tersebut, arti warna plat nomor kendaraan adalah sebagai berikut:
- Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dan tulisan hitam: Plat untuk kendaraan milik pribadi dengan masa berlaku sejak Juni 2022, termasuk mobil baru atau mobil yang baru mendapatkan perpanjangan STNK setelah masa berlaku 5 tahun habis
- Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa sesuai aturan lama
- Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas Milik Pemerintah
- Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing
- Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan plat dasar hijau dan tulisan hitam tidak diperbolehkan untuk dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
Harga Buat Plat Nomor Kendaraan 1 Angka
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait harga plat nomor mobil 1 angka memiliki perbedaan pajak kendaraan dan biaya dengan plat nomor biasa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah berlaku di Polri serta Keputusan Kakorlantas Polri No: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Perlu diketahui, biaya yang diperlukan untuk memproses pembuatan plat nomor cantik ini dengan ukuran plat nomor kendaraan terbaru bergantung dari segi huruf dan angka yang diinginkan oleh pengguna.
Biayanya sendiri berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Berikut ini rincian harga plat nomor kendaraan 1 angka, 2 angka, 3 angka, hingga biaya plat nomor, mulai dari huruf dan angka yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku:
- NRKB 1 angka tidak terdapat huruf di bagian belakang Rp20 juta dan terdapat huruf belakang Rp15 juta
- NRKB 2 angka tidak terdapat huruf di bagian belakang Rp15 juta dan terdapat huruf di belakang Rp10 juta
- NRKB 3 angka tidak terdapat huruf di bagian belakang Rp10 juta dan terdapat huruf di belakang Rp7,5 juta
- NRKB 4 angka tidak terdapat huruf di bagian belakang Rp7,5 juta dan terdapat huruf di bagian belakang Rp5 juta
Prosedur Ganti Plat Nomor Kendaraan
Jika ingin mengganti plat mobil baru maka terdapat sejumlah prosedur yang mesti diikuti oleh pengguna kendaraan. Namun, sebelumnya, kamu harus sudah memenuhi syarat ganti plat nomor mobil.
Syarat untuk ganti plat ini berupa KTP pemilik mobil, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Nantinya, penggantian akan dilakukan dalam waktu 5 tahun sekali. Sebaiknya, kamu tidak melewati batas tanggal yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga pada plat nomor itu.
Di bawah ini prosedur yang bisa diikuti untuk mengganti plat nomor mobil di Samsat:
- Melakukan pendaftaran secara langsung di Samsat sesuai domisili tempat tinggal dan menyerahkan berkas yang akan diperlukan sebagai persyaratan
- Melakukan cek fisik pada kendaraan dan kertas geseknya berfungsi untuk pengecekan nomor rangka mesin mobil tersebut oleh pihak petugas Samsat
- Memberikan tanda bukti hasil dari pemeriksaan fisik ke bagian loket legalisir dan apabila sudah lengkap mengisi formulir data dan diserahkan lagi kepada petugasnya
- Melakukan pembayaran untuk atau nomor kendaraan dan harganya murah karena berlaku selama 5 tahun mendatang dan tergantung plat nomor biasa ataupun cantik
Pada proses mengganti plat nomor ini tidak ada pemungutan biaya di luar pembayaran biaya penggantian ukuran plat nomor kendaraan terbaru itu.
Demikianlah tadi ulasan lengkap terkait ukuran plat nomor mobil yang penting untuk diketahui.