duniafinansial.com — Surat jalan pengganti STNK pada dasarnya merupakan surat yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan sebelum penerbitan STNK dilakukan.
Perlu diketahui, salah satu prosedur yang perlu diikuti ketika membeli kendaraan baru adalah kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
STNK pun menjadi tanda kepemilikan kendaraan yang sah. Akan tetapi, kalau belum terbit maka pemilik kendaraan dapat menggunakan surat jalan yang menjadi pengganti STNK.
Adapun STNK dan plat nomor kendaraan tidak bisa keluar begitu saja ketika mobil baru yang dibeli sudah tiba di rumah. Pasalnya, akan ada rangkaian prosedur lainnya yang harus dilewati.
Oleh sebab itu, kamu dapat membuat STCK sebagai surat jalan sementara pengganti STNK. Biasanya, STCK ini berlaku selama 1 bulan.
Nah, bagi kamu yang ingin membuat STCK, simak ulasan terkait syarat dan cara mengurusnya dalam ulasan berikut ini.
STCK adalah
STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan adalah surat jalan pengganti sementara STNK supaya kamu dapat menggunakan kendaraan barumu di jalan sebelum plat nomor dan STNK asli diterbitkan oleh SAMSAT.
Kalau sudah keluar maka pihak terkait akan mengeluarkan STCK dan plat nomor sementara yang ditandai dengan 3 angka dan kode huruf belakang QR, QZ, atau QW.
Saat hendak membuat STCK atau surat jalan pengganti sementara ini, syaratnya pun cukup mudah dan bisa dibuat di kepolisian maupun SAMSAT.
Setelah STCK keluar, kamu pun dapat mengemudikan kendaraan baru di jalanan tanpa takut ditilang oleh kepolisian.
Syarat Mengurus STCK
Saat ingin mengurus STCK atau surat jalan pengganti, kamu dapat mendatangi SAMSAT sebagai pihak yang akan menerbitkannya. Inilah syarat-syarat dan ketentuan untuk mengurus STCK:
- Pertama, kunjungi kantor SAMSAT yang terdekat dari lokasi kamu
- Isi formulir STCK yang ada di loket SAMSAT, pihak SAMSAT pun akan selalu membantu dan mengarahkan
- Lampirkan fotokopi KTP dan KTP asli. Kalau tidak ada maka kamu dapat menggunakan kartu identitas lain, misalnya SIM atau paspor
- Jika kamu mewakili dealer, pabrikan kendaraan, atau importir kendaraan maka kamu wajib melampirkan izin usaha dari perusahaan yang diwakilkan
- Lampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor atau biasa disebut dengan uji tipe landasan
- Setelah dokumen-dokumen yang diminta tersebut sudah lengkap, kamu pun bisa langsung mengurus STCK dan pihak SAMSAT akan segera memproses STCK
Cara Mengurus Plat Nomor Sementara
Seperti halnya STCK atau surat jalan pengganti sementara, jika ingin mendapatkan plat nomor sementara maka kamu pun dapat mengurusnya sendiri di SAMSAT.
Di bawah ini adalah beberapa langkah mudah mengurus plat nomor sementara untuk kendaraan baru:
- Pertama, isi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor) di SAMSAT
- Serahkan formulir serta syarat-syarat dokumen lainnya ke pihak loket pelayanan di SAMSAT
- Setelah diproses oleh petugas, kamu akan menerima resi formulir pendaftaran
- Kemudian, petugas akan melakukan uji fisik kendaraan. Karena itu, pastikan kamu membawa kendaraan ketika ingin membuat STCK dan plat nomor sementara
- Kalau kendaraan sudah diperiksa maka surat bukti pemeriksaan akan diterbitkan oleh petugas dan selanjutnya diberi kepada petugas pengolah data
- Kalau semua sudah diproses dan sesuai maka kamu akan menerima kwitansi pembayaran
- Selanjutnya, lakukan pembayaran di kasir
- Setelah membayar, kamu akan menerima STCK serta plat nomor sementara
Contoh Surat Jalan Pengganti STNK
Tentunya, bentuk fisik STCK sedikit berbeda dengan STNK asli. Terdapat beberapa bagian penting yang cukup berbeda dengan STNK.
Meski demikian, secara keseluruhan, baik STNK dan STCK atau surat jalan pengganti sementara akan melampirkan informasi terkait pemilik kendaraan serta informasi terkait kendaraan itu sendiri.
Masa Berlaku Surat Jalan Kendaraan
Lantaran bersifat sementara, masa berlaku surat jalan pengganti sementara STNK tersebut hanya bisa digunakan selama 1 bulan.
Kalau masa berlakunya sudah habis, sementara kamu belum menerima STNK dan plat nomor asli, maka kamu dapat memperpanjang STCK di SAMSAT.
Penting diketahui bahwa STCK atau surat jalan pengganti dan plat nomor sementara ini hanya boleh digunakan di dalam kota tempat STCK diterbitkan. Karena itu, pastikan bahwa kamu membuat STCK di daerah tempat tinggalmu.
Biaya Plat Nomor Sementara
Supaya STCK dan plat nomor kendaraan sementara dapat terbit, kamu perlu mengeluarkan biaya tambahan kepada pihak SAMSAT.
Di sejumlah dealer, pihak merekalah yang biasanya akan mengurus STCK atau surat jalan pengganti serta plat nomor kendaraan ke pihak SAMSAT.
Meski demikian, kamu pun dapat mengurusnya sendiri. Untuk mengurus ini, biayanya tidak mahal.
Adapun biaya plat nomor sementara, yaitu sebesar Rp50 ribu saja untuk kendaraan roda empat dan Rp25 ribu untuk roda dua.
Dengan Rp50 ribu, kamu pun akan mendapatkan STCK serta plat nomor sementara berwarna putih.
Demikianlah ulasan lengkap terkait surat jalan pengganti STNK yang penting untuk diketahui.