Gaji TKI Malaysia 2024 Berdasarkan Jenis Pekerjaannya

Gaji TKI Malaysia 2024 Berdasarkan Jenis Pekerjaannya
Ilustrasi gaji TKI Malaysia (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Gaji TKI Malaysia adalah salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di Malaysia.

Sebagaimana diketahui bersama, Malaysia merupakan negara yang menjadi salah satu tujuan favorit oleh para tenaga kerja Indonesia. 

Di samping lebih dekat secara geografis, Malaysia pun memiliki budaya dan sosial yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia sebab merupakan negara serumpun.

Di Malaysia sendiri, bidang pekerjaan yang sering dipilih para TKI adalah asisten rumah tangga, pengasuh anak, dan karyawan pabrik.

Sebagai tambahan informasi, istilah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI sebetulnya sudah tidak lagi digunakan secara resmi oleh pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah resmi menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Pada dasarnya, Pekerja Migran Indonesia merupakan orang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan atau rumah tangga, dan awak kapal.

Gaji TKI Malaysia 2024

Secara umum, gaji TKI Malaysia mulai dari Rp5 juta per bulan. Angka itu sejalan dengan upah minimum di Malaysia, yakni 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,06 juta (Kurs Rp3.379 per ringgit). 

Adapun aturan upah minimum di Malaysia ini telah naik dari yang sebelumnya sebesar 1.200 ringgit atau sekitar Rp4,7 juta.

Meski demikian gaji para TKI di Malaysia ini bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. 

Inilah beberapa perkiraan gaji TKI di Malaysia berdasarkan jenis pekerjaannya yang perlu diketahui:

Pekerjaan/Profesi

Estimasi/Perkiraan Gaji

Asisten rumah tangga

1.500 ringgit atau Rp5,06 juta

Karyawan pabrik

2.000 ringgit atau Rp6,7 juta

Pelayan

2.020 ringgit atau Rp6,8 juta

Call center

2.530 ringgit atau Rp8,5 juta

Kasir

2.550 ringgit atau Rp8,6 juta

Mekanik otomotif

2.550 ringgit atau Rp8,6 juta

Resepsionis hotel

2.600 ringgit atau Rp8,7 juta

Pengasuh anak

2.660 ringgit atau Rp8,9 juta

Chef atau koki

3.940 ringgit atau Rp13,3 juta

Kebijakan Izin Kerja Malaysia untuk Indonesia

Seperti halnya negara lainnya di dunia, Malaysia pun memiliki aturan terkait peluang kerja untuk tenaga profesional dari mancanegara. 

Adapun kebijakan izin atau Permit Kerja di Negara Malaysia untuk pekerja asing ini disebut sebagai “Employment Pass”. 

Melalui kebijakan ini, warga negara asing, termasuk dari Indonesia, bisa secara legal tinggal dan bekerja di Malaysia. 

Beberapa jenis izin di dalamnya mencakup izin kerja, izin kerja sementara, dan izin kunjungan profesional, tergantung apa keterampilan dan tujuan para pekerja asing itu. 

Dalam hal ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengajukan izin permohonan bagi pekerja asing. 

Kemudian, lembaga pemerintah yang berwenang akan meninjau permohonan tersebut dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga kerja di situ.

Kategori Izin Kerja Malaysia

Bagi kamu yang ingin menjadi TKI Malaysia, berikut ini jenis-jenis Employment Pass Malaysia yang perlu diketahui. 

1. Kategori I

Ini adalah permit kerja yang diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja 60 bulan (lima tahun) dan gaji 10.000 ringgit (US$2.410) atau lebih per bulan. 

Melalui izin tersebut, pekerja boleh membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga usai memperoleh persetujuan. Kartu ini bisa diperpanjang setelah masa berlaku awal habis.

2. Kategori II

Dalam kategori ini, pekerjanya punya gaji berkisar 5.000 ringgit (US$1.200) hingga 10.000 ringgit (US$2.410) per bulan, dengan kontrak kerja yang berlaku hingga maksimal 23 bulan. 

Izin tersebut bisa diperpanjang dan pekerja yang mengantongi izin ini diperbolehkan untuk membawa anggota keluarga maupun asisten rumah tangga usai memperoleh persetujuan.

3. Kategori III

Pada kategori III, pekerjanya bergaji lebih dari 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) per bulan. 

Biasanya, mereka punya kontrak kerja hingga 12 bulan. Perpanjangan kartu ini hanya boleh dilakukan 2 kali.

Namun, pemegang kartu ini tidak diperbolehkan untuk membawa anggota keluarga maupun asisten rumah tangga.

4. Employment Pass Sementara

Izin ini hanya untuk warga negara Indonesia, India, Kamboja, Laos, Kazakhstan, Myanmar Nepal, Bangladesh, Filipina, Turkmenistan, Vietnam, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Uzbekistan.

Employment Pass Sementara sendiri diperuntukkan bagi pekerja di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, maupun jasa. 

Seperti halnya Kategori III tadi, para pemilik izin ini juga tidak diizinkan untuk membawa anggota keluarga mereka ke Malaysia.

Syarat dan Cara Menjadi TKI Malaysia

Jika kamu ingin menjadi TKI Malaysia maka ketahui terlebih dahulu syarat dan caranya berikut ini:

  • Mempunyai paspor Indonesia yang masih berlaku
  • Berusia 18—38 tahun. TKI PLRT berumur 21—45 tahun
  • Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  • Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan
  • Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan
  • Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy)
  • Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia
  • Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja
  • Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952

Kewajiban TKI Malaysia

Sementara itu, berikut ini beberapa kewajiban TKI Malaysia yang juga penting untuk diketahui:

  1. Kamu berkewajiban untuk melaporkan keberadaan kamu di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Tujuannya agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah. Selain itu, seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut
  2. Jika paspor kamu disimpan oleh perusahaan maka berikut ini hal yang harus kamu lakukan:
    1. Memiliki fotokopi paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat
    2. Menyimpan fotokopi permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya)
    3. Dari pihak majikan: majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
    4. Jika hendak keluar dari lokasi kerja/cuti maka mintalah paspor kepada majikan

Langkah yang Ditempuh jika Bermasalah dengan Majikan

Sekiranya terjadi masalah dengan majikan maka TKI Malaysia harus mengambil langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, kamu harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut
  • Jika belum berhasil maka laporkan permasalahan kamu kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI)

Langkah yang Harus Ditempuh jika Terjadi PHK

Sementara itu, jika terjadi PHK terhadap TKI di Malaysia maka berikut ini langkah yang harus ditempuh:

  • Pertama, kamu harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut
  • Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan maka silakan melaporkan permasalahan kamu kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur atau sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI
  • Kamu juga bisa mengirimkan SMS kepada KBRI Peduli. Ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan kamu, lalu kirim ke 33044. Jika kamu diberhentikan majikan maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai kamu pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya

Demikianlah tadi ulasan lengkap terkait gaji TKI Malaysia yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index