duniafinansial.com — Meski sering terdengar di dunia pasar modal/bursa efek, tetapi masih banyak yang belum tahu apa itu listing/pencatatan dan jenisnya.
Pada dasarnya, pencatatan adalah salah satu istilah mendasar dalam dunia investasi, utamanya di pasar modal.
Istilah yang satu ini pun akan ditemui pada jenis investasi saham. Pada dasarnya, istilah ini berarti pencatatan atau pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa dan dapat diperjualbelikan.
Apa Itu Listing?
Terkait apa itu listing, pada dasarnya istilah ini mengacu pada pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga bisa diperdagangkan di Bursa.
Adapun pencatatan ini bisa dilakukan di papan utama dan papan pengembangan. Di lain sisi, efek adalah suatu surat berharga yang bernilai dan bisa diperdagangkan.
Efek sendiri masuk dalam kategori utang dan ekuitas seperti obligasi dan saham.
Bentuknya bisa berupa sertifikat atau pencatatan elektronik yang terdiri atas surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Perlu diketahui, inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon emiten agar dapat mencatatkan sahamnya dalam Bursa Efek Indonesia (BEI):
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan
- Bidang usaha baik langsung maupun tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku
- Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat AMDAL. Sementara itu, calon emiten industri kehutanan harus punya sertifikat ecolabelling atau ramah lingkungan
- Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki izin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun, memiliki minimal satu Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Izin Penambangan Daerah, minimal salah satu anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan, dan calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti atau yang setara
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan seperti jalan tol atau penguasaan hutan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat di Bursa di mana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang tercatat tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan
Jenis-jenis Listing
Setidaknya, ada 4 jenis pencatatan saham/efek yang perlu diketahui. Berikut ini ulasan masing-masing jenisnya.
1. Single
Ini adalah jenis saham yang hanya dicatatkan pada satu bursa efek.
2. Dual
Ini adalah jenis saham yang dicatatkan di dua bursa efek, contohnya Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta.
3. Multiple
Ini adalah saham yang dicatatkan pada lebih dari dua bursa efek.
4. Cross
Ini adalah saham yang dicatatkan di luar wilayah negara, contohnya saham di Indonesia dicatatkan di New York Stock Exchange dan jenis saham di Amerika Serikat dicatatkan di Bursa Efek Jakarta.
Perbedaan dengan Delisting dan Relisting
Selanjutnya, perlu juga diketahui bahwa dalam pencatatan saham dikenal istilah delisting dan relisting.
Adapun saham yang sudah tercatat di Bursa atau listed bisa mengalami delisting, yakni penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa.
Lazimnya, peristiwa itu menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan.
Hal ini bisa dilakukan baik karena kemauan pemegang saham dan perusahaan (voluntary) atau karena emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa (forced).
Di lain sisi, relisting adalah pencatatan kembali saham di Bursa yang dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Untuk melakukannya, perusahaan harus menentukan di papan manakah calon Perusahaan Tercatat akan mencatatkan sahamnya kembali.
Perusahaan yang sebelum dihapuskan dari daftar Efek dapat mengajukan permohonan terkait hal itu kepada Bursa paling cepat 6 bulan sejak penghapusan pencatatan.
Perbedaan dengan IPO
Dalam dunia saham, juga ada istilah IPO atau Initial Public Offering, yaitu peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya.
Biasanya, peristiwa ini dikenal dengan istilah “go public”. Adapun penawaran saham perdana menjadi salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi atas perkembangan perusahaan.
Dengan penawaran umum perdana ini, akan terjadi perubahan status pada perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Adapun sebagai perusahaan publik, perusahaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat pemodal dan memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya.
Biasanya, IPO akan ditawarkan pada pasar perdana, yakni pasar tempat efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Pada pasar ini, biasanya harga saham akan tetap sebab perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.
Hal itu yang membedakan IPO dari pencatatan efek, yang biasanya ditawarkan pada pasar sekunder, yakni kelanjutan dari pasar perdana di mana efek-efek yang sudah dicatatkan di Bursa bisa diperjualbelikan.
Perlu diketahui juga, transaksi pembelian yang terjadi di pasar sekunder pun tidak terjadi antara perusahaan dan investor lagi, tetapi antar sesama investor.
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar apa itu listing yang penting untuk diketahui.