Benarkah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris?

Benarkah PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris?
Ilustrasi Pendirian PT Perorangan (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com – Pendirian PT Perorangan tidak perlu akta notaris. Pasalnya, bentuk badan usaha satu ini dapat dilakukan oleh satu individu sebagai Direktur sekaligus pemilik saham.

PT Perorangan ini tentunya sudah legal di Indonesia. Sebagaimana telah diatur dan diresmikan melalui Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Adapun tujuan Pemerintah Indonesia melegalkan UU Cipta Kerja tersebut, yaitu untuk mendukung kemudahan pelaku usaha dalam rangka membangun bisnisnya.

Perseroran Perorangan berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) umum lainnya. Menurut PP No 7 tahun 2021 PT Perorangan hanya ditujukan untuk kriteria tertentu, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pengertian dan Dasar Hukum PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar Hukum PT Perorangan

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Persyaratan Mendirikan Perseroan Perorangan 

Syarat mendirikan PT Perorangan di antaranya, yaitu:

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 individu
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Tidak ubahnya dengan Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor, yaitu minimal 25% dari modal dasar kemudian dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat,  yaitu harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Prosedur Pendirian PT Perorangan 

  • Hanya boleh didirikan oleh 1satu individu yang berperan sebagai pemegang saham dan direktur, dan tidak ada Komisaris 
  • Punya usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui https://ptp.ahu.go.id/registrasi
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan

Berikut syarat dan ketentuan yang harus disiapkan sebelum membuat PT Perorangan

  • KTP Pendiri PT
  • NPWP Pendiri PT
  • Alamat PT Perorangan harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Adapun tentang Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan ini bisa didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. 

Berikut format dan isipernyataan pendirian Perseroan perseroangan:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat Perseroan perorangan, dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Apakah PT Perorangan Perlu Akta Notaris?

Sesuai dengan namanya PT Perorangan, berarti Perseroang ini hanya boleh didirikan oleh 1 (satu) orang saja. PT Perorangan tidak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA).

Menariknya, karakter dari PT Perorangan ini tidak memiliki ketentuan minimal modal awal atau dasar. Pelaku usaha hanya perlu mengisi pernyataan pendirian PT Perorangan saja.

Selain itu, jika kamu ingin mendirikan Perseroan jenis ini, maka PT Perorangan tidak perlu akta notaris. Cukup dengan satu orang pendiri, kamu sudah jadi direktur seklaigus pemegang saham, tidak ada komisaris, dan menariknya tidak memerlukan akta notaris untuk Perseroan Perorangan tersebut, karena sudah sah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Jasa Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perseroan yang hanya dapat didirikan oleh 1individu saja. Individu tersebut merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil.

Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah  UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih familiar dengan nama Omnbus Law.

Melalui ketentuan ini, maka dimungkinkan untuk kamu mendirikan PT Perorangan dengan 1 orang saja. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Bagi kamu yang ingin membuat Perseroan Perorangan, https://www.instagram.com/buatptperorangan (Jasa Membuat PT Perorangan) menjadi salah satu penyedia jasa pembuatan Perseroan Perorangan terbaik dan terpercaya yang dapat kami rekomendasikan. 

Jika kamu tertarik menggunakan Jasa Membuat PT Perorangan, silakan hubungi melalui WhatsApp di 0822-8572-1110.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index