duniafinansial.com — Corporation adalah sebuah istilah yang menggambarkan entitas bisnis dengan skala besar. Apa saja jenis, contoh, hingga keuntungannya?
Pada dasarnya, corporation atau korporasi (perusahaan) merupakan entitas hukum yang punya ciri khas dalam struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan cara operasionalnya.
Biasanya, bentuk perusahaan ini dipakai untuk mengatur bisnis dan operasi dengan tujuan menciptakan keuntungan bagi stockholder dan pemiliknya.
Berikut ini ulasan selengkapnya terkait apa itu korporasi, mulai dari jenis, contoh, hingga keuntungannya yang perlu diketahui.
Corporation adalah
Corporation adalah badan usaha yang sudah memperoleh pengakuan hukum dan punya identitas terpisah dari individu di dalamnya.
Istilah korporasi di Indonesia sering dipakai untuk mengacu pada perusahaan yang punya skala besar serta beroperasi di berbagai sektor ekonomi.
Akan tetapi, penting diketahui bahwa tidak seluruh perusahaan bisa disebut sebagai perusahaan korporasi.
Pasalnya, istilah tersebut utamanya merujuk pada perusahaan-perusahaan yang punya struktur dan skala signifikan.
Misalnya, korporasi dapat menjadi raksasa industri yang meraih pendapatan dalam skala miliaran, bahkan triliunan rupiah.
Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli dan Beberapa Sumber
Berikut ini adalah sejumlah pengertian perusahaan korporasi menurut para ahli dan beberapa sumber.
1. Blacks Law Dictionary
Menurut Blacks Law Dictionary, korporasi adalah badan hukum yang berada di bawah lembaga hukum yang ada di sebuah negara.
Tujuannya, yakni untuk memperoleh keuntungan yang terdiri dari banyak orang dan berbentuk sebuah asosiasi.
Anggota dari perusahaan itu akan memperoleh keuntungan sesuai dengan besaran modal dna menyesuaikan segala perubahan yang bisa saja terjadi nantinya.
2. Satjipto Raharjo
Menurut Satjipto Rahardjo, korporasi adalah badan yang diciptakan oleh hukum sehingga mati dan hidupnya korporasi akan bergantung pada orang hukum yang berperan di dalamnya.
3. KBBI
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korporasi dibagi ke dalam dua jenis. Pertama, korporasi diartikan sebagai badan usaha yang sah/badan hukum.
Kedua, korporasi adalah perusahaan/badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola serta dijalankan sebagai satu perusahaan yang besar.
4. dewey.petra.ac.id
Korporasi adalah mekanisme yang dibentuk untuk memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan keahlian, modal dan tenaga kerjanya demi mendapatkan keuntungan maksimal untuk seluruh pihak yang terlibat.
Undang-Undang yang Mengatur Korporasi
Korporasi sebagai badan hukum tidak bisa berdiri sendiri sebab harus memiliki pendiri. Adapun pendiri ini harus diakui secara hukum perdata sebagai pihak yang berwenang untuk mendirikan korporasi.
Pendiri korporasi ini bisa berupa perorangan (natural person) atau berbentuk badan hukum.
Menurut hukum pidana, cakupan korporasi lebih luas. Dalam hukum pidana, korporasi termasuk CV, firma, perseroan, dan persekutuan.
Terdapat 2 undang-undang dan peraturan yang mengatur mengenai korporasi di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Jenis-jenis Korporasi
Ada banyak perusahaan korporasi saat ini yang hadir dengan berbagai jenis, dengan karakteristik dan tujuan masing-masing. Berikut ini jenis-jenis perusahaan korporasi yang perlu diketahui.
1. Private Corporation
Jenis perusahaan korporasi ini adalah entitas bisnis yang dimiliki oleh individu-individu/kelompok terbatas.
Biasanya, hanya sedikit orang yang terlibat di perusahaan ini dan sahamnya tidak diperjualbelikan secara umum di pasar.
Karena itu, perusahaan ini akan memberikan kendali lebih besar kepada pemilik terkait operasional dan pengambilan keputusan.
2. Public Corporation
Jenis berikutnya ini adalah korporasi yang menjual sahamnya kepada pihak luar saat memerlukan tambahan modal atau dikenal sebagai “going public”.
Saat memerlukan tambahan dana, perusahaan bisa menjual saham kepada pihak luar. Jadi, hal itu membuka peluang bagi individu dan institusi lain untuk memiliki sebagian kepemilikan dalam perusahaan.
3. Quasi Public Corporation dan Non-Profit Corporation
Jenis yang satu ini meliputi perusahaan yang lebih fokus pada tujuan sosial atau kemanfaatan umum ketimbang menghasilkan keuntungan.
Di dalamnya termasuk lembaga sosial dan pendidikan yang menjalankan aktivitas untuk kepentingan masyarakat umum.
Keuntungan terkadang tidak menjadi prioritas utama dan perusahaan ini bahkan bisa
menanggung kerugian untuk menjaga misi sosialnya.
Ciri-ciri Korporasi
Berbeda dari jenis entitas bisnis lainnya, berikut ini adalah sejumlah ciri khas dari perusahaan korporasi.
1. Orientasi Bisnis
Ciri ini sangat mendasar pada perusahaan korporasi, dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan lewat berbagai aktivitas bisnis yang dilakukan.
Adapun perusahaan korporasi secara berkelanjutan berusaha untuk memaksimalkan laba untuk meraih pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang.
2. Modal Perusahaan
Modal adalah ciri berikutnya dari perusahaan korporasi. Dalam hal ini, saham perusahaan bisa dimiliki oleh berbagai pihak, termasuk individu, institusi, atau jenis investor lainnya.
Modal perusahaan bisa terdiri dari saham dan obligasi yang tercatat rapi, disertai dengan surat atau sertifikat kepemilikan resmi.
3. Tanggung Jawab Pemilik Saham
Adapun pemilik saham dalam korporasi punya tanggung jawab yang terbatas terhadap kinerja perusahaan, yaitu pada jumlah saham yang mereka punya.
4. Keuntungan Pemilik Saham
Pemilik saham berpotensi untuk meraih keuntungan dari operasional bisnis perusahaan. Biasanya, itu diwujudkan dalam bentuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai bagian dari hasil keuntungan perusahaan.
5. Kekuasaan di Dalam Perusahaan
Para pemilik saham adalah pemilik kekuasaan tertinggi dalam sebuah perusahaan korporasi.
Kendati direksi punya otoritas dalam menjalankan operasional bisnis, keputusan besar dan arah strategis perusahaan kerap kali melibatkan pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh Korporasi
Beberapa contoh perusahaan korporasi mencakup beragam industri dan sektor. Nama-nama yang terkenal adalah Astra International, Gudang Garam, Telekomunikasi Indonesia, Grup Salim, dan lain-lain.
Pada dasarnya, masing-masing perusahaan tersebut punya model bisnis, tujuan, dan karakteristik yang unik, sesuai dengan bidangnya.
Keuntungan dan Kerugian Korporasi
Ada beberapa keuntungan dan kerugian dari perusahaan korporasi sebagai entitas bisnis yang kompleks. Berikut ini rinciannya.
1. Keuntungan
- Korporasi punya kedudukan hukum yang melindungi pemiliknya dari tanggung jawab individu dalam bisnis
- Pemilik saham bertanggung jawab terbatas atas utang perusahaan. Kerugian terbatas sesuai dengan investasi mereka
2. Kerugian
- Pembayaran pajak oleh korporasi dan individu atas dividen mengakibatkan “pajak berganda”
- Pemisahan kepemilikan dari manajemen bisa menyebabkan manajer mengambil keuntungan pribadi daripada kepentingan pemegang saham
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar corporation yang perlu diketahui.