Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing dan Prosedurnya

Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing dan Prosedurnya
Ilustrasi syarat penarikan kendaraan oleh leasing (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Syarat penarikan kendaraan oleh leasing penting diperhatikan oleh masyarakat. Selain itu, juga ada tahapan prosedurnya yang perlu diketahui.

Pada dasarnya, penarikan/penyitaan kendaraan bermotor lantaran menunggak/gagal bayar cicilan adalah langkah yang diambil oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).

Hal ini pun sering terjadi di masyarakat. Namun, langkah penarikan/penyitaan kendaraan ini pun masih menjadi perdebatan.

Penyebabnya, masyarakat/nasabah mengaku merasa sangat terintimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau pihak penagih di lapangan.

Perlu dipahami, penyitaan kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. 

Meski begitu, penyitaan ini juga harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya? Untuk mengetahuinya, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor

Sebelum masuk ke persyaratannya, pahami terlebih dahulu beberapa aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia di bawah ini.

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Pada putusan MK ini diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. 

Dalam putusan MK pun dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. 

Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.

Sebagai tambahan informasi, aturan hukum penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. 

Di samping itu, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia, dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.

Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Sebetulnya, terdapat beberapa syarat dalam langkah penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing, dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Berikut ini persyaratan selengkapnya.

1. Surat Peringatan

Syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang pertama adalah bahwa perusahaan leasing wajib memberikan surat peringatan kepada debitur minimal 2 kali sebelum melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. 

Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya sebelum dilaksanakan tindakan lebih lanjut.

2. Sertifikat Jaminan Fidusia

Penarikan kendaraan oleh leasing juga mensyaratkan adanya sertifikat jaminan fidusia. 

Artinya, sebelum menentukan benda yang akan menjadi jaminan fidusia, pihak leasing harus memastikan bahwa jaminan fidusia/benda itu sudah ditetapkan dalam sertifikat fidusia. 

Fungsi sertifikat fidusia ini adalah menjadi landasan hukum saat akan melakukan penarikan jaminan fidusia, utamanya jika debitur tidak mampu memenuhi janji untuk melunasi utang.

3. Surat Tugas Penarikan

Selanjutnya, seorang tenaga alih daya perusahaan/pegawai yang ditugaskan untuk melakukan penarikan jaminan fidusia juga diwajibkan untuk membawa surat tugas penarikan. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penarikan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan prosedur.

4. Kartu Sertifikat Profesi

Saat melakukan proses penarikan kendaraan oleh leasing, seorang pegawai harus punya sertifikat profesi di bidang penagihan. 

Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang ditunjuk oleh pihak asosiasi serta menjadi jaminan keahlian pegawai dalam melakukan tugas penarikan.

Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Perlu digarisbawahi terlebih dahulu bahwa proses penarikan kendaraan oleh leasing harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di samping itu, hak-hak debitur pun harus tetap terlindungi.

Berikut ini adalah beberapa prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi oleh pihak leasing.

1. Landasan Hukum

Pada dasarnya, pihak leasing tidak bisa melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa karena hal itu memang tidak dibenarkan.

Adapun ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

2. Menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia

Dalam peraturan di atas, tercantum bahwa leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. 

Adapun ketentuan tersebut sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang jaminan fidusia.

Di samping itu, pihak leasing pun dilarang untuk melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. 

Jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.

3. Tahapan Penarikan

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak leasing sebelum melakukan tindakan penarikan:

a. Notifikasi jatuh tempo angsuran

Dalam 3 hingga 1 hari sebelum jatuh tempo angsuran, pihak leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.

b. Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan

Jika masa pembayaran telah melewati 1 hari hingga 7 hari maka perusahaan akan menghubungi nasabah. 

Apabila masa pembayaran sudah lewat 8 hari hingga 30 hari maka perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah itu dan menyampaikan surat peringatan.

Penting dipahami, ketika melakukan penagihan, pihak leasing pun tidak boleh sembarangan. 

OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi, yakni PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Adapun kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

c. Menarik kendaraan

selanjutnya, proses penarikan akan dilakukan jika pembayaran cicilan sudah melewati 2 kali masa angsuran. 

Sebelumnya, perusahaan pembiayaan sudah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya, apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran atau secara resmi memutus kontrak. 

Kalau keputusannya adalah memutus kontrak maka penarikan kendaraan dapat dilakukan secara legal.

4. Penarikan Kendaraan Dapat Melibatkan Polisi

Kemudian, jika sudah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia itu maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.

Prosesnya dapat dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib (polisi), tim internal perusahaan, atau tim eksternal perusahaan. Akan tetapi, hal itu akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraan.

5. Masa Tenggang Dua Minggu

Nantinya, setelah kendaraan ditarik, pihak leasing pun wajib untuk memberikan waktu selama 2 minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan itu sesuai dengan jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.

Kalau tidak ditebus maka selanjutnya akan dilakukan lelang terhadap kendaraan. Data nasabah yang bermasalah tersebut kemudian akan masuk dalam daftar hitam APPI dan perbankan.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar syarat penarikan kendaraan oleh leasing dan prosedurnya yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index