4 Sanksi tidak Bayar Pinjaman Online dan Cara Menghindarinya

Senin, 29 Juli 2024 | 11:00:05 WIB
Ilustrasi sanksi tidak bayar pinjaman online (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Di tengah maraknya pinjaman online  saat ini, selalu ada peluang gagal bayar nasabah. Karena itu, penting mengetahui sanksi tidak bayar pinjaman online.

Pinjaman online atau yang biasa disingkat pinjol adalah fasilitas pendanaan yang mudah dan aman untuk diperoleh.

Dengan kemajuan teknologi, termasuk di dunia finansial, masyarakat pun kian dimanjakan oleh fasilitas yang pendanaan yang mudah dan cepat.

Namun, jika tidak bayar pinjaman online maka tentu saja akan ada sanksi yang diberikan kepada peminjam atau nasabah pinjol.

Nah, untuk mengetahui seperti apa sanksi tidak bayar pinjaman online dan cara untuk menghindari sanksi tersebut, simak ulasannya berikut ini.

Sanksi tidak Bayar Pinjaman Online

Secara umum, berikut ini adalah beberapa sanksi yang dijatuhkan bagi nasabah yang tidak bayar pinjaman online.

1. Bunga dan Denda akan Bertambah

Saat nasabah tidak membayar pinjaman online yang diajukan makan denda dan bunganya akan semakin bertambah. 

Hal itu pun selaras dengan ketentuan dan aturan perusahaan finansial yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini juga menjadi salah satu sanksi tidak bayar pinjaman online yang penting diketahui.

Dalam peraturan OJK, pihak penyelenggara fintech wajib memberikan pinjaman dengan bunga hanya sebesar 0,8% setiap harinya dan waktu selama kurang lebih 90 hari untuk pelunasan dari batas terakhir bayar tagihan. 

Sebagai contoh, jika nasabah meminjam dana sebesar Rp5 juta maka dana maksimum yang harus dibayar pada pihak pinjaman adalah Rp10 juta dengan jangka waktu 3 bulan. 

Jika batas pembayaran lewat dari 90 hari, contohnya hari ke-91, maka nasabah itu tidak akan ditagih lagi oleh pihak penyelenggara.

2. Tindakan Penagihan

Tindakan penagihan akan dilakukan apabila jika nasabah tidak membayar pinjol mereka. Hal ini pun relatif sama dengan jenis-jenis pinjaman lainnya.

Dalam hal ini, apabila nasabah membayarnya tepat waktu maka tidak akan dilakukan penagihan.

Perlu diketahui, pada pinjaman online, pihak pinjol tidak hanya akan memberikan peringatan melalui email dan SMS apabila nasabah tidak membayar. Hal itu karena nantinya juga akan dilakukan tidak tindakan penagihan langsung ke lapangan.

Untuk jenis tindakan penagihan ini mulai dari peringatan hingga dengan penagihan intensif. Tujuannya adalah agar nasabah segera membayar kewajibannya. 

3. Dilaporkan kepada OJK

Meski penagihan utang tidak lagi dilakukan oleh perusahaan pinjol, tetapi nyatanya jika nasabah masih belum membayar maka ia akan dilaporkan kepada OJK.

Kemudian, nasabah tersebut secara otomatis akan tercatat dalam daftar orang dengan kredit yang bermasalah. 

Sialnya lagi, saat ingin mengajukan pinjaman lain kepada pada pihak bank konvensional maupun fintech lending lainnya, pengajuan itu tidak bakal disetujui lantaran nilai kredit yang dianggap jelek.

4. Tambahan Biaya

Risiko lainnya saat tidak bayar pinjaman online adalah terdapat tambahan biaya. Hal itu karena perusahaan pinjol akan meminta biaya atas keterlambatan pembayaran. 

Perlu diketahui, sejumlah perusahaan pinjol membebankan biaya penagihan kepada nasabah yang menunggak. Penyebabnya adalah proses penagihan yang memerlukan sumber daya manusia yang ekstra.

Di samping itu, apabila dibandingkan plafon kredit maka total biaya penagihan pun lumayan besar.

Cara Menghindari Sanksi yang Bisa Terjadi

Untuk menghindari sanksi yang bisa saja terjadi jika menunggak atau tidak bayar pinjaman online, berikut ini beberapa cara yang bisa diterapkan.

1. Prioritaskan Utang

Cara pertama adalah dengan memprioritaskan utang. Seperti diketahui, nasabah bertanggung jawab untuk membayar tagihan setiap bulannya secara rutin hingga dana yang dipinjam tersebut lunas. 

Maka dari itu, pastikan bahwa tagihan utang tetap menjadi prioritas setiap bulannya untuk dibayar. Dalam hal ini, silakan membayar tagihan usai gajian. Kemudian, jangan sampai lupa juga untuk membayar tagihan.

2. Fokus Menabung

Cara lainnya adalah dengan fokus menabung. Seperti diketahui, menabung harus menjadi gaya hidup yang tidak boleh terlewatkan.

Secara umum, aturan menabung yang baik adalah sekitar 15% hingga 20% dari total pendapatan.

3. Hidup Hemat

Berikutnya, kamu bisa mencoba untuk hidup hemat. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi pengeluaran uang secara berlebihan.

Dalam hidup hemat ini, kamu juga harus lebih mengutamakan untuk membayar tagihan utang yang terus atau sedang berjalan. 

Di samping itu, salah satu solusi lainnya adalah menambah penghasilan dengan mencari kerja sampingan.

Agar terhindar dari utang yang menumpuk dan potensi gagal bayar, kamu bisa menekan pengeluaran dengan cara mengurangi uang untuk hobi yang mahal atau keinginan yang tidak perlu.

4. Menentukan Tujuan Keuangan 

Cara terakhir adalah dengan menentukan tujuan keuangan. Kamu pun nantinya bisa mengelola dan mengatur keuangan dengan lebih baik jika menggunakan cara ini.

Dalam hal ini, kamu harus lebih bijak untuk mengatur finansial dan memperhitungkan pendapatan yang diterima.

Nah, itulah tadi ulasan terkait sanksi tidak bayar pinjaman online dan cara menghindarinya yang perlu diketahui.

Jika kamu ingin mengajukan pinjaman online maka pastikan bahwa kamu telah mengetahui apa saja risiko gagal bayar dan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar hingga lunas.

Terkini

7 Platform Pinjaman Online Syariah Langsung Cair

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:30:23 WIB

Mengenal Pembayaran Virtual Account BNI dan Caranya

Senin, 09 Juni 2025 | 05:08:50 WIB

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah

Senin, 09 Juni 2025 | 03:44:51 WIB