Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah

Senin, 09 Juni 2025 | 03:44:51 WIB
Ilustrasi syarat gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah (Gambar: Canva Pro/Getty Images)

duniafinansial.com – Saat menghadapi kebutuhan dana mendesak, gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah dapat menjadi solusi yang tepat. 

Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses ke pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah. 

Pegadaian Syariah memastikan setiap proses berjalan sesuai kaidah halal, sehingga tidak perlu khawatir tentang unsur riba.

Keunggulan Gadai di Pegadaian Syariah

Keunggulan utama dari gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah adalah fleksibilitasnya. Ada dua pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan

AkadKebutuhanPlafon PinjamanTenor
RahnDana cepat, tanpa syarat usahaHingga 80% nilai BPKBMaksimal 12 bulan
Arrum BPKBModal usaha, syarat bukti usahaHingga 70% nilai BPKBHingga 36 bulan

Kedua akad di atas memastikan mendapatkan solusi finansial sesuai prinsip syariah, dengan proses yang cepat dan transparan.

Selain itu, Pegadaian Syariah menawarkan nilai pinjaman yang kompetitif, mencapai hingga 80% dari nilai kendaraan, dengan tenor fleksibel hingga 36 bulan. 

Nasabah juga tetap dapat menggunakan kendaraan selama masa gadai berlangsung. Semua ini menjadikan gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah sebagai pilihan cerdas bagi siapa saja yang membutuhkan pembiayaan cepat, aman, dan sesuai nilai-nilai syariah.

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah 

Adapun persyaratan gadai motor di Pegadaian tidak ribet. Nasabah hanya perlu melengkapi beberapa dokumen yang diminta oleh pihak Pegadaian Syariah. 

Agar pengajuan berjalan lancar, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Dokumen Identitas
    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Dokumen Kendaraan
    • BPKB asli (atas nama pribadi atau dengan surat kuasa).
    • Fotokopi STNK aktif.
  3. Bukti Penghasilan atau Usaha
    • Untuk akad Arrum BPKB: sertakan bukti usaha seperti surat keterangan usaha.
  4. Kondisi Kendaraan
    Motor maksimal berusia 10 tahun dengan kondisi layak jalan.

Cara Gadai BPKP Motor di Pegadaian Syariah

Proses gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah sangat cepat dan mudah, sehingga cocok untuk bagi yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Berikut langkah-langkahnya.

  • Langkah pertama kunjungi outlet Pegadaian Syariah terdekat untuk konsultasi kebutuhan pembiayaan, baik melalui akad Rahn maupun Arrum BPKB. Konsultasikan kebutuhanmu (akad Rahn atau Arrum BPKB).
  • Setelah itu, nasabah hanya perlu menyerahkan dokumen seperti KTP, BPKB asli, dan STNK untuk dilakukan penilaian oleh pihak Pegadaian.
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan nilai kendaraan disepakati, nasabah akan diminta menandatangani akad sesuai kesepakatan. 
  • Dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja, dana akan langsung dicairkan

Simulasi Biaya yang Transparan

Pegadaian Syariah menawarkan simulasi biaya yang transparan dan terjangkau untuk setiap layanan gadai BPKB motor. Biaya ijarah atau sewa yang diterapkan sangat kompetitif, sehingga tidak membebani nasabah. 

Sebagai contoh, untuk pinjaman sebesar Rp5 juta, biaya ijarah hanya sekitar Rp50 ribu per bulan, sedangkan untuk pinjaman Rp10 juta, biaya ijarah berkisar Rp100 ribu per bulan.

Dengan struktur pembiayaan yang jelas, nasabah dapat merencanakan pengembalian dana secara lebih mudah dan nyaman. 

Selain itu, layanan ini memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa harus khawatir tentang beban tambahan yang tidak terduga.

Gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah merupakan salah satu pilihan solusi finansial cepat Bagi nasabah yang ingin pengembangan usaha atau untuk kpeperluan lainnya. 

Terkini

Mengenal Pembayaran Virtual Account BNI dan Caranya

Senin, 09 Juni 2025 | 05:08:50 WIB

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah

Senin, 09 Juni 2025 | 03:44:51 WIB

Daftar Harga Menu Mie Gacoan Tetap Ramah di Kantong

Senin, 09 Juni 2025 | 00:03:39 WIB

Daftar Harga Menu Solaria Terbaru 2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 00:00:09 WIB

Pinjaman Syariah Tanpa Jaminan Bebas Riba

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:04:43 WIB