Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah: Fungsi dan Jenis

Jumat, 13 September 2024 | 11:22:16 WIB
Ilustrasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah salah satu jenis pajak di Indonesia yang penting untuk diketahui. Pajak ini biasanya disingkat dengan PPnBM.

Jenis pajak PPnBM ini biasanya akan dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun yang dimaksud dengan menghasilkan barang dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lainnya.

Berikut ini pembahasan selengkapnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang perlu diketahui, termasuk dasar pengenaan, fungsi, hingga cara untuk menghitungnya.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah

Pada dasarnya, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah jenis pajak yang dibebankan kepada produsen barang mewah atas kegiatan produksi atau impor barang tersebut.

Lazimnya, PPnBM akan dimasukkan ke dalam harga jual produk, kemudian dibayarkan oleh konsumen atas transaksi pembelian produk.

Maka dari itu, PPnBM bisa diartikan sebagai pungutan wajib yang diserahkan kepada pemerintah atas transaksi pertama barang mewah. 

Itu berarti, penjualan barang bekas produk mewah tidak mengharuskan pihak terkait melakukan pembayaran PPnBM.

Dasar Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berikut ini adalah dasar-dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang penting untuk diketahui, antara lain:

  1. Harga jual produk (termasuk biaya tambahan yang dikenakan oleh penjual)
  2. Nilai impor (cukai impor, uang dari biaya masuk serta pungutan lainnya)
  3. Nilai ekspor (semua biaya yang dibebankan oleh eksportir)
  4. Biaya penggantian (termasuk biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak)
  5. Nilai lainnya

Pertimbangan Barang Dikenai PPnBM

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, inilah beberapa pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM:

  1. Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
  2. Pengendalian konsumsi barang mewah
  3. Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  4. Pengamanan penerimaan negara

Perbedaan PPN dan PPnBM

Sering dianggap sama dengan PPN, pada dasarnya PPN dan PPnBM adalah 2 istilah yang berbeda. Berikut ini beberapa perbedaannya.

1. Pengenaan Pajak

Adapun perbedaan yang pertama antara PPN dan PPnBM adalah pada pengenaan pajaknya.

Jika PPnBM adalah pajak yang hanya dikenakan 1 kali saat transaksi pertama maka PPN akan dikenakan pada setiap transaksi dari pedagang, mulai dari pedagang besar hingga eceran.

2. Jenis Pungutan

Ditinjau dari jenis pungutan, PPN adalah pungutan yang didasarkan atas nilai tambah barang. 

Sementara itu, PPnBM adalah pungutan kepada barang golongan mewah.

3. Mekanisme Pengkreditan

Adapun dari segi mekanisme pengkreditannya, PPN dapat dikreditkan dalam mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. 

Di lain sisi, PPnBM adalah pajak yang tidak mungkin dikreditkan melalui mekanisme tersebut.

Fungsi PPnBM

Menjadi salah satu pungutan resmi negara, PPnBM memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. PPnBM merupakan penyeimbang pembebanan pajak antara kalangan atas dan masyarakat umum
  2. PPnBM berfungsi sebagai pengendali konsumsi BKP barang mewah
  3. PPnBM merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen kecil dan menengah
  4. PPnBM akan berkontribusi terhadap penerimaan negara

Jenis Barang Mewah PPnBM

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau UU PPN, inilah barang yang termasuk contoh PPnBM:

  1. Barang selain kebutuhan pokok masyarakat
  2. Barang yang dikonsumsi masyarakat kalangan atas atau berpenghasilan tinggi
  3. Barang yang secara eksklusif dikonsumsi masyarakat tertentu
  4. Barang yang konsumsinya menunjukkan kelas sosial

Merujuk pada jenis di atas, berikut ini beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria mewah:

  • Device atau gadget canggih
  • Emas atau perhiasan
  • Batu mulia
  • Kendaraan mewah
  • Senjata api
  • Dan barang mewah lainnya

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%. 

Akan tetapi, apabila pengusaha melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah maka akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0%.

Berikut ini beberapa golongan pengenaan tarif PPnBM yang penting untuk diketahui:

  1. Tarif 10%: Hunian mewah, alat rumah tangga, televisi, alat pendingin, kendaraan umum, dan minuman tanpa alkohol
  2. Tarif 20%: Hunian mewah seperti apartemen, kondominium; peralatan olahraga impor; beberapa jenis permadani
  3. Tarif 25%: Combi, pick up, dan minibus
  4. Tarif 35%: Minuman bebas alkohol, tas mewah, por, bus, batu kristal, dan barang pecah belah
  5. Tarif 40%: Balon udara, jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi
  6. Tarif 50%: Pesawat udara dengan tenaga penggerak, helikopter, jet pribadi, senjata api milik pribadi, revolver, dan pistol
  7. Tarif 75%: Kapal feri, kapal pesiar, yacht

Perhitungan dan Pelaporan PPnBM

Adapun Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). 

Sementara itu, untuk membuat laporannya, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. 

Sepanjang masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM ini bisa dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. 

Perlu diketahui, pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Cara Menghitung PPnBM

Di bawah ini contoh cara menghitung PPnBM untuk barang mewah:

Misal Pak Kodir mengimpor BKP (Barang Kena Pajak) mewah dengan nilai impor senilai Rp7.000.000, sementara tarif PPnBM yang dikenakan adalah 15%.

Dengan demikian, diketahui jika dasar pengenaan PPnBM adalah Rp7.000.000 dengan tarif PPN 10% maka:

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak

PPN = 10% x Rp7.000.000

PPN = Rp700.000

Di lain sisi, cara menghitung PPnBM adalah seperti berikut ini:

PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak

PPnBM = 15% x Rp7.000.000

PPnBM = Rp1.050.000

Dampak PPnBM

Pengenaan tarif PPnBM di Indonesia memiliki beberapa dampak yang penting untuk dipahami, antara lain sebagai berikut.

1. Penerimaan Negara

Pada dasarnya, PPnBM adalah sarana atau alat tnuk mengamankan penerimaan negara. Dari iuran ini, pemerintah akan memperoleh penerimaan yang kemudian juga akan dinikmati oleh rakyat.

2. Mengendalikan Konsumsi BKP

Seperti halnya cukai yang ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok, PPnBM merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi BKP, misalnya mobil. 

Konsumsi yang lebih rendah berarti akan lebih sedikit polusi dan limbah yang ada di lingkungan sekitar.

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM yang penting untuk diketahui.

Terkini