duniafinansial.com — Bagi pemilik kendaraan yang pindah tempat tinggal ke daerah lain, tentunya akan ada pertanyaan, apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain?
Seperti diketahui bersama, plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas yang membedakan sebuah kendaraan dengan kendaraan lain.
Ganti plat nomor ini sendiri harus dilakukan setiap lima (5) tahun sekali, dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlakunya.
Bagi para perantau atau mereka yang berpindah kota tempat tinggal, biasanya akan merasa kesulitan kalau harus bolak-balik untuk mengurus penggantian plat nomor ini.
Nah, untuk mengetahui secara lebih jelas jawaban dari permasalahan tersebut, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Apakah Bisa Ganti Plat Nomor di Daerah Lain?
Pada dasarnya, untuk menjawab pertanyaan apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain, jawabannya adalah bisa. Perlu diketahui, penggantian plat nomor kendaraan dimulai dari mengecek fisik kendaraan itu.
Kabar baiknya adalah hal ini dapat dilakukan di Samsat mana saja. Ketika melakukan penggantian plat nomor kendaraan beda daerah, pertama-tama kamu harus mengirimkan hasil cek di Samsat terdekat ke kota asal kendaraanmu.
Dengan demikian, kamu pun tidak perlu repot-repot membawa kendaraan ke luar kota lagi alias harus bolak-balik.
Syarat Ganti Plat Nomor Mobil dan Motor di Daerah Lain
Ketika kamu berencana untuk melakukan penggantian plat mobil di daerah lain atau beda daerah, ada sejumlah dokumen yang penting untuk dibawa. Inilah adalah syaratnya yang harus dipersiapkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 1 lembar
- Membawa kendaraan yang ingin dilakukan penggantian plat nomor kendaraannya
Ketika melakukan penggantian plat nomor kendaraan, pastikan bahwa nama di KTP dan STNK sama. Tujuannya adalah agar tidak timbul kecurigaan.
Di samping itu, jika saat penggantian plat motor diwakilkan oleh orang lain maka kamu dapat menyertakan surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen persyaratannya.
Cara Ganti Plat Nomor di Daerah Lain
Jika kamu ingin melakukan penggantian plat nomor kendaraan di kota lain maka berikut ini tata cara atau prosedur yang bisa diikuti:
- Pertama, silakan mendatangi kantor SAMSAT dengan membawa seluruh dokumen persyaratan tadi secara lengkap, sesuai ketentuan yang berlaku
- Mobil yang akan dilakukan pergantian plat nomornya pun harus dibawa ke SAMSAT. Jangan sampai melupakan hal ini karena diperlukan pengecekan lebih dalam terkait mobil itu
- Selanjutnya, datang ke loket pendaftaran cek fisik untuk melakukan pengecekan fisik bersama petugas SAMSAT. Tunggu giliran dengan mengantre terlebih dahulu.
- Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas SAMSAT dengan pengawasan dari kamu sendiri. Kalau cek fisik sudah selesai dilakukan maka silakan memberikan seluruh dokumen yang telah dibawa dan hasil cek fisik ke bagian legalisir. Di samping itu, kamu pun harus mengisi formulir yang disediakan di situ
- Setelahnya, berikan berkas hasil cek fisik ke SAMSAT daerah asal mobil itu. Untuk langkah ini, sebaiknya mintalah bantuan pada orang terdekat atau pihak lain di daerah asal mobil supaya dapat melanjutkan prosesnya di SAMSAT
- Terakhir, kamu hanya perlu menunggu plat nomor baru dan STNK dikirimkan dari daerah asal kendaraan tersebut
Biaya Ganti Plat Nomor Mobil dan Motor di Kota Lain
Tentunya, terdapat perbedaan pada biaya penggantian plat nomor untuk kendaraan jenis mobil dan motor. Berikut ini rincian biaya penggantian plat nomor motor dan perpanjang STNK:
- Biaya STNK baru atau perpanjangan STNK adalah Rp100.000.
- Biaya ganti plat nomor Rp60.000.
- SWDKLLJ (motor 50—250 cc): Rp35.000
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp10.000-Rp20.000
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah sesuai dengan nilai kendaraan
Sementara itu, rincian biaya pergantian plat mobil dan perpanjang STNK adalah seperti berikut:
- Biaya STNK baru atau perpanjangan STNK adalah Rp200.000
- Biaya penggantian plat nomor Rp100.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp30.000
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah sesuai dengan nilai kendaraan
Pada dasarnya, biaya penggantian plat nomor atau pajak 5 tahunan ini tidak jauh berbeda dengan pajak tahunan.
Hal-hal yang membedakannya, antara lain dari biaya cek fisik kendaraan, biaya cetak STNK baru, dan biaya penggantian plat nomornya.
Apakah Bisa Ganti Plat Nomor Kendaraan secara Online?
Mengingat bahwa semasa pandemi banyak aktivitas yang dialihkan menjadi online, termasuk beberapa kegiatan administrasi, apakah bisa pergantian plat nomor kendaraan dilakukan online?
Meski pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, tetapi untuk pergantian plat motor pada dasarnya tidak bisa online.
Hal itu karena dalam prosedur ganti plat nomor akan diperlukan pengecekan fisik dan nomor rangka kendaraan oleh petugas Samsat. Karena itu, pemilik kendaraan pun harus datang langsung ke Samsat.
Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain yang perlu diketahui, termasuk syarat dan caranya.